Pendahuluan
Membaca surat Al-Fatihah ketika shalat merupakan rukun qauli yang harus menuai hukum wajib—baik shalat sunah atau wajib—baik bagi orang yang menjadi imam, makmum, ataupun shalat sendiri.
Sunah bagi makmum untuk membaca A-Fatihah ketika selesai membaca amiin bersama imam, dengan catatan ketika ia mampu menyelesaikan bacaan Al-Fatihah-nya sebelum imam rukuk. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Fath al-Mu’in yang berupa:
لكن يسن له كما في أوليي السرية تأخير فاتحته عن فاتحة إمامه إن ظن إدراكها قبل ركوعهبالدعاء لا القراءة.
“Sunah mengakhirkan fatihah bagi makmum ketika menduga bahwa untuk menyelesaikannya sebelum imam rukuk”
Hukumnya
Lantas, bagaimana jikalau makmum berasumsi atau meyakini kuat bahwa ia tidak bisa menyelesaikan bacaan Al-Fatihah-nya sebelum imam rukuk, seperti contoh: Imam membaca surat pendek dengan ritme bacaan yang sangat cepat?
- Bisa menjadi wajib jika makmum menduga atau meyakini dengan menunggu selesainya bacaan fatihah imam dipastikan tidak akan punya cukup waktu untuk membacanya.
اعْلَمْ أَنَّ الْمُقَارَنَةَ عَلَى خَمْسَةِ أَقْسَامٍ:-إلى أن قال- وَوَاجِبَةٌ إذَا عَلِمَ أَنَّهُ إذَا لَمْ يَقْرَأْ الْفَاتِحَةَ مَعَ الْإِمَامِ لَمْ يُدْرِكْهَا.
“Ketahuilah bahwa bersamaan dengan imam itu ada 5 macam: dan hukumnya wajib bersamaan dengan imam dalam membaca fatihah ketika meyakini bahwa tidak akan mampu menyelesaikannya sebelum imam rukuk”
Sulaiman al-Bujairami, Tuhfah al-Habib ala Syarh al-Khatib. (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah) II/351
Apakah bertentangan dengan QS. Al-A’raf:204?
Lho, apa tidak bertentangan dengan ayat ini:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (QS Al-A’raf: 204).
Memang menurut Ibnu Abbas ra ayat ini turun ketika para sahabat Nabi membaca ayat Al-Quran dengan keras di belakang Nabi yang notabene sebagai Imam dan sedang membaca ayat Al-Quran pula. Pendapat ini yang menjadi landasan oleh Imam Abu Hanifah.
Sedangkan menurut Imam as-Syafi’i menegaskan bahwa ayat ini turun agar berdiam diri ketika sedang khutbah. (Imam ar-Razi, Tafsir Mafatih al-Ghaib, XV/439).
Ikuti kami:
Baca juga:
Berapa Rakaat yang Seharusnya dalam Shalat Tarawih? Panduan Lengkap
