Menelaah Fardhu Kifayah

  • Nasikhun Amin
  • Jan 06, 2018

Dalam kitabnya berjudul Lubb Al-Ushul, Syech Zakaria Al-Anshori mendefinisikan Fardhu Kifayah dengan redaksi demikian:

فَرْضُ الْكِفَايَةِ مُهِمٌّ يُقْصَدُجَزْمًا حُصُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ نَظَرٍ بِالذَّاتِ لِفَاعِلِهِ

Fardhu Kifayah adalah perkara penting yang dituntut secara tegas harus terealisasi tanpa memandang siapa pelaksananya”, (lihat: Lubb Al-Ushul, hlm 26, cet. Al-Haromain).

Sekilas, dari definisi tersebut nampak memberi pemahaman bahwa yang menjadi prioritas dalam Fardhu Kifayah adalah terwujudnya tuntutan perkara tersebut. Dengan demikian, apabila sudah terealisasi, maka gugurlah kewajiban atas pelaku maupun orang lain.

Salah satu contoh aplikatifnya adalah Fardhu Kifayah untuk merawat jenazah. Dalam konteks ini, syariat tidak membebankan kewajiban tersebut kepada orang tertentu, karena yang terpenting adalah terawatnya jenazah secara sempurna. Maka dari itu, apabila sudah ada salah satu orang yang melakukan di antara mereka, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.

Konsep yang demikian telah menjadikan perbedaan yang mendasar antara Fardhu Kifayah dan Fardhu ‘Ain. Karena yang menjadi perhatian dalam Fardhu ‘Ain adalah tidak hanya terlaksanya kewajiban itu sendiri, akan tetapi juga memandang terhadap pelakunya. Sehingga Fardhu ‘Ain hanya akan gugur apabila dilakukan sendiri oleh seseorang yang mendapat kewajiban, salah satu contohnya adalah ibadah shalat dan puasa.

Menurut pendapat yang lebih shahih, secara tingkatan Fardhu Kifayah berada satu level  di bawah Fardhu ‘Ain. Hal tersebut dikarenakan syariat memberikan perhatian lebih besar terhadap Fardhu ‘Ain, dengan bukti nyata bahwa syariat membebankannya kepada setiap individu mukallaf (Islam, Baligh, dan berakal) untuk melaksanakannya.

Obyek Fardhu Kifayah

Qoul Ashah mengatakan bahwa Fardhu Kifayah itu sebenarnya dibebankan kepada seluruh orang mukallaf. Karena semuanya akan dianggap berdosa apabila tidak ada satupun di antara mereka yang merealisasikannya. Maka dari itu, untuk menggugurkannya cukup dilakukan sebagian orang saja. Karena yang menjadi prioritas dari tujuan ini adalah terealisasi, bukan siapa yang merealisasikan.

Dan perlu diperhatikan, bahwa gugurnya kewajiban Fardhu Kifayah tidak diharuskan untuk memastikan bahwa sudah ada yang memerealisasikannya, namun cukup dengan dugaan (Dzon). Dengan artian, apabila seseorang yang terbebani kewajiban menduga ada orang lain yang telah melakukannya, maka kewajiban tersebut telah gugur.

Dalam hal pahala, apabila kewajiban itu dilakukan oleh seluruh pihak yang terbebani, baik serentak maupun bergantian, maka seluruhnya mendapatkan pahala.

Transformasi Fardhu Kifayah Menjadi Fardhu ‘Ain

Pada dasarnya, status Fardhu Kifayah tidak akan berubah menjadi Fardhu ‘Ain apabila dilaksanakan. Dengan artian, seseorang yang terlanjur melaksanakan diperbolehkan memutus di tengah jalan atau membatalkannya, tidak wajib sampai selesai.

Akan tetapi dalam beberapa kasus, status Fardhu Kifayah berubah menjadi Fardhu ‘Ain ketika dilaksanakan. Hal didasari karena ada faktor lain yang melatarbelakanginya. Kasus tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, shalat jenazah. Bagi seseorang yang telah masuk dalam ibadah ini tidak boleh membatalkannya, karena dianggap merendahkan kehormatan mayit.

Kedua, haji dan umroh. Dalam haji dan umroh sunah, seseorang apabila telah masuk ihram tidak diperbolehkan membatalkannya, terlebih lagi jika statusnya wajib.

Ketiga, jihad. Seseorang yang telah masuk dalam barisan perang tidak diperbolehkan melarikan diri karena dapat mengendurkan mental pasukan yang lainnya.

[]waAllahu a’lam

______________

Disarikan dari kitab Ghayah Al-Wushul, karya Syech Zakaria Al-Anshori, cet. Al-Haromain.

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.