Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Sayyidah Khadijah RA

Pada bulan Ṣafar, terdapat banyak peristiwa bersejarah dalam peradaban Islam. Salah satu peristiwa penting—sebagaimana tertuang dalam kitab Manẓūmah Syarḥ al-Ātsār fī Mā Warada ‘an Syahri Ṣafar (hlm. 9) adalah pernikahan Baginda Nabi Muhammad SAW dengan Sayyidah Khadijah RA. Berikut adalah kisahnya.

Baca juga: Muharram: Bulan Allah dan Tujuh Peristiwa Agung dalam Sejarah Para Nabi

Awal mula

Sekitar 2 bulan 25 hari setelah kepulangannya dari perjalanan dagang ke Syam (Suriah), Nabi Muhammad SAW mengajukan lamaran kepada Khadijah binti Khuwailid. Lamaran ini disampaikan secara resmi oleh pihak keluarga Nabi, yang terdiri atas Abu Thalib, Hamzah, dan beberapa tokoh Quraisy lainnya. Mahar yang diserahkan adalah dua puluh ekor unta muda.

Baca juga: Karbala, Kemenangan Sejati Sayyidina Husain

Kondisi Jazirah Arab pada masa itu

Pada masa itu, kondisi sosial dan keagamaan di Jazirah Arab tengah mengalami kemerosotan yang sangat memprihatinkan. Penyembahan berhala merajalela, agama telah tercampur dengan berbagai penyimpangan, dan manusia telah jauh menyimpang dari fitrah tauhid.

Keadaan sosial pun tak kalah buruknya. Kekerasan dan penindasan menjadi hal lumrah. Yang paling sering menjadi korban adalah kaum wanita. Praktik prostitusi tersebar luas, dan di beberapa wilayah seperti India, istri bahkan bisa menjadikannya taruhan dalam permainan judi. Hak-hak wanita terabaikan sepenuhnya. Dalam tradisi jahiliah, wanita dianggap sebagai harta warisan. Di Arabia, anak sulung memiliki wewenang untuk menikahi istri ayahnya yang telah meninggal, bahkan jika ia menghendakinya, ia boleh menjadikan istri ayahnya sebagai istrinya pula. Situasi ini mencerminkan betapa tragis dan rendahnya posisi perempuan dalam struktur sosial saat itu.

Meskipun begitu, masih terdapat keluarga-keluarga terhormat yang menjaga nilai dan martabat perempuan, seperti keluarga Khadijah. Mereka memelihara kehormatan wanita dan tidak sembarangan dalam urusan pernikahan. Adanya wali, mahar, lamaran, dan saksi adalah syarat penting yang mereka junjung tinggi, dan semua ketentuan itu telah terpenuhi oleh Nabi Muhammad SAW dalam pernikahan ini. [Tim FKI Sejarah Atsar, Lentera Kegelapan, (Lirboyo Pres, cet. 8) hal. 82]

Baca juga: Tragedi Karbala: Luka Abadi dalam Sejarah Islam

Macam-macam pernikahan pada masa Jahiliyah

Pernikahan yang berjalan secara sah oleh Nabi Muhammad SAW dan Khadijah menjadi pengecualian dari praktik-praktik pernikahan yang menyimpang yang saat itu marak terjadi. “Pada masa jahiliah terdapat empat bentuk pernikahan: Nikah ar-Rāyāt (pernikahan bendera), Nikah ar-Rahṭ (pernikahan kelompok), Nikah al-Istinǧād (pernikahan demi keturunan unggul), dan Nikah al-Wilādah (pernikahan sah untuk keturunan).

1. Nikah ar-Rāyāt

Adapun Nikah ar-Rāyāt, yaitu seorang wanita pezina di masa jahiliah memasang bendera di depan rumahnya agar orang yang lewat mengetahui bahwa ia adalah wanita pezina, sehingga mereka pun datang berzina dengannya.

2. Nikah ar-Rahṭ

Adapun Nikah ar-Rahṭ, yaitu sekelompok laki-laki dari suatu kabilah atau beberapa kabilah bersama-sama menggauli seorang wanita. Jika wanita itu melahirkan seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada laki-laki yang paling mirip dengannya.

3. Nikah al-Istinjād

Adapun Nikah al-Istinjād, yaitu seorang wanita yang menginginkan anak yang unggul secara nasab, lalu ia menyerahkan dirinya untuk digauli oleh para tokoh dan pemuka dari setiap kabilah. Kemudian ketika hamil dan melahirkan, ia menisbatkan anaknya kepada siapa pun yang ia kehendaki dari mereka.

Baca juga: Tahun Baru Hijriah: Sejarah, Penetapan, dan Makna Hijrah

4. Nikah al-Wilādah

Adapun Nikah al-Wilādah, yaitu pernikahan yang sah dan bertujuan untuk keturunan yang sah, sebagaimana yang baginda Nabi Muhammad SAW dan Khadijah RA lakukan, yakni seorang laki-laki meminang perempuan melalui walinya, menyerahkan mahar, dan menikahinya di hadapan saksi. [Abū al-Ḥasan ʿAlī bin Muḥammad al-Baṣrī al-Baghdādī, al-Ḥāwī al-Kabīr, cet. I, (Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1419 H/1999 M), jil. 9, hlm. 6].

Peristiwa sakral

Pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Khadijah dilangsungkan secara sakral di rumah Khadijah. Waraqah bin Naufal, paman Khadijah yang menganut agama Nasrani, turut hadir dalam acara tersebut. Ayah Khadijah telah meninggal dunia sebelum perang Fijar meletus, sehingga walinya digantikan oleh pamannya, ‘Amr bin Asad. [Ath-Thabari, Tarikh ar-Rasul wa al-Muluk, (CD: Maktabah Syameela), vol. 1 hal. 384]

Baca Juga: Idul Adha Pertama Kali di Masa Rasulullah

Khutbah Abu Thalib

Abu Thalib kemudian menyampaikan khutbah pernikahan yang berisi:

“Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan kita keturunan Nabi Ibrahim AS, serta menjadikan kita putra Ismail AS dari keturunan Ma’ad dan kerabat Mudhar. Allah telah mengistimewakan kita sebagai penjaga Baitullah dan pengelola Tanah Haram, tempat yang jamaah haji kunjungi, serta menjadikannya sebagai tanah yang aman. Allah juga menjadikan kita sebagai pemutus persoalan di masyarakat. Kini, putra saudaraku, Muhammad bin Abdullah—yang mana keutamaannya tidak pernah tersaingi oleh siapa pun—datang untuk melamar putri kalian yang bernama Khadijah. Meskipun hartanya tidak berlimpah, itu bukanlah karena kekurangannya, semua tidak lain hanya kenikmatan harta benda pasti akan lenyap serta membuat kita lalai. Semua itu hanya pinjaman yang harus dikembalikan. Saat ini ia menyerahkan mahar dalam jumlah sekian. Dengan demikian bereslah urusan.” [Muhammad Nawawi al-Bantaniy, Madarij as-h-Shu’ud, (Semarang: Thaha Putra), hal. 30].

Baca Juga: Kisah Pernikahan Nabi Muhammad dengan Sayyidah Aisyah

Pasca khutbah

Setelah khutbah tersebut, Abu Thalib secara resmi menikahkan Nabi Muhammad SAW dengan Khadijah binti Khuwailid. Waraqah bin Naufal menyatakan:

“Wahai kaum Quraisy, saksikanlah bahwa aku menikahkan Muhammad bin Abdullah dengan Khadijah binti Khuwailid dengan mahar sebanyak empat ratus dirham.”

Kemudian, ‘Amr bin Asad, paman Khadijah, menegaskan:

“Wahai kaum Quraisy, saksikanlah bahwa aku menikahkan Muhammad bin Abdullah dengan Khadijah binti Khuwailid.”

Pernikahan tersebut disaksikan oleh beberapa tokoh Quraisy, termasuk Abu Bakar Ash-Shiddiq dan para pemuka dari Bani Mudhar. Sejak hari itu, resmilah Nabi Muhammad SAW menjadi suami dari Khadijah RA.

Baca juga: Hijrah Rasulullah SAW: Perjalanan Penuh Strategi dan Pengorbanan

Para pengkritik

Sebagian pengkritik Nabi Muhammad Saw. mencemooh pernikahannya yang bertepatan dengan masa kejayaan seorang janda kaya, tetapi ini bukanlah pernikahan untuk bersenang-senang. Nabi Muhammad Saw. sangat mencintai Khadijah dan kendati poligami marak di Arab, beliau tidak pernah mengambil istri lain yang lebih muda semasa hidup Khadijah. Pernikahan Nabi Muhammad Saw. sangat jauh dari pertimbangan kekayaan. Semua ini karena kemuliaan dari keduanya, bukan karena alasan-alasan murahan lain. [Karen Armstrong, Muhammad Prophet for Our Time, (Bandung: Mizan, 2007), Yuliani Lipto (ter), hal. 79].

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses