Inilah Tanda-Tanda Haji Mabrur

Setiap urusan dunia memiliki tujuan yang ingin diraih: melunasi cicilan, memenuhi kebutuhan hidup, atau mencapai target tertentu. Karena itu, dalam urusan ibadah pun kita perlu memiliki tujuan yang jelas dan mulia. Bagi jamaah haji, tujuan terbesar bukan hanya sampai di Tanah Suci atau menyelesaikan manasik, melainkan meraih haji mabrur yang mendapat rida Allah Swt.

Lalu, apa saja tanda-tanda haji yang mabrur? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Berdesakan Demi Mencium Hajar Aswad

Apa itu haji mabrur?

Secara bahasa, haji berarti al-qaṣd (menuju atau menyengaja sesuatu). Asal katanya berasal dari ungkapan ḥajajtu fulānan aḥujjuhu ḥajjan, yaitu ketika aku mendatangi seseorang berulang kali, dari satu hal ke hal berikutnya. Karena itu disebut ḥajj al-bayt (menunaikan haji ke Baitullah), sebab manusia mendatanginya setiap tahun. (Abū Muḥammad Maḥmūd ibn Aḥmad al-‘Aynī, ‘Umdat al-Qārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, jil. 1 [Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī, t.t.], 187.)

Baca juga: Kriteria Memilih Istri

Haji Mabrur: Jaminan Surga

Terkait haji mabrur, Rasulullah pernah bersabda:

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا بِرُّ الْحَجِّ؟ قَالَ: إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ.

“Haji yang mabrur tidak memiliki balasan selain surga.”

Lalu para sahabat bertanya:

“Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan kemabruran haji?”

Beliau menjawab:

“Memberi makan dan menebarkan salam.”

Dengan demikian—Menurut Imam Ibnu Hajar—hadis ini menjelaskan salah satu makna al-birr (kemabruran) dalam ibadah haji. (Aḥmad ibn ‘Alī ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, jil. 3 (Beirut: Dār al-Ma’rifah, 1379 H), 598.

Baca juga: Mengadakan Tahlilan Sampai Berutang?

Perbedaan Para Ulama dalam Memaknai Haji Mabrur

Perbedaan ulama dalam memaknai “haji mabrur” ini terekam dalam Mirqat al-Mafatih disebutkan bahwa:

وَاخْتُلِفَ فِي الْمُرَادِ بِالْمَبْرُورِ فَقَالَ النَّوَوِيُّ: إِنَّ الْأَصَحَّ أَنَّ الْمَبْرُورَ هُوَ الَّذِي لَا يُخَالِطُهُ إِثْمٌ، وَقِيلَ: الْمُتَقَبَّلُ، وَقِيلَ: الَّذِي لَا رِيَاءَ فِيهِ وَلَا سُمْعَةَ وَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ

“Para ulama berbeda pendapat mengenai makna haji mabrur.” Al-Nawawī berkata:

‘Pendapat yang paling sahih adalah bahwa haji mabrur ialah haji yang tidak dicampuri oleh dosa.’

Ada yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah. Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur ialah haji yang tidak mengandung riya’, tidak bertujuan mencari pujian (sum‘ah), tidak disertai ucapan atau perbuatan yang keji (rafats), dan tidak disertai kefasikan.

Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang setelahnya tidak diikuti dengan perbuatan maksiat.

al-Aṣbahānī meriwayatkan dari al-Ḥasan al-Baṣrī. Ketika beliau ditanya, “Apakah yang dimaksud dengan haji mabrur?” beliau menjawab:

أَنْ يَرْجِعَ زَاهِدًا فِي الدُّنْيَا رَاغِبًا فِي الْآخِرَةِ

“Yaitu seseorang yang pulang dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan semakin mencintai serta menginginkan kehidupan akhirat.” (Muhammad Al-Qārī, Mirqāt al-Mafātīḥ, jil. 6, 2482.)

Karena itu, tanda kemabruran haji tidak hanya terlihat saat berada di Tanah Suci, tetapi juga tampak setelah pulang, melalui perubahan akhlak, ibadah, dan arah hidup yang semakin dekat kepada Allah Swt.

Tanda Haji Mabrur Menurut Syaikh Abu Muhammad ar-Rauqi

Menurut Syaikh Abu Muhammad ar-Rauqi dalam kitab Syarh kitab al-Hajj min Bulugh al-Maram mengemukakan sebuah kriteria seseorang bisa disebut haji mabrur:

Pertama, dilakukan dengan ikhlas karena Allah Swt. Ini merupakan syarat bagi setiap ibadah.

Kedua, dilaksanakan dengan harta yang halal. Jika seseorang berhaji dengan harta yang haram, maka hajinya tidak termasuk haji mabrur.

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa haji yang dibiayai dengan harta haram tidak diterima. Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hajinya tetap sah, meskipun pelakunya berdosa. Sebab, keharaman harta tersebut berada pada aspek yang terpisah dari syarat, rukun, dan kewajiban haji. Keadaannya serupa dengan orang yang salat di tanah hasil rampasan menurut pendapat yang rajih, bahkan kasus haji ini lebih layak untuk dipandang demikian.

Ketiga, melaksanakan seluruh kewajiban haji dan menjauhi segala sesuatu yang diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt.:

الآية [البقرة: 197]{الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ …}

“Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa menetapkan niat dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka janganlah ia berkata kotor, berbuat maksiat, dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji.” (QS. al-Baqarah [2]: 197).

Menurut beliau, apabila ketiga perkara tersebut terpenuhi dalam pelaksanaan haji, maka diharapkan seseorang memperoleh haji yang mabrur. (Abd Allāh ibn Māni’ ibn Ghallāb al-Ghubaywī al-Ruqī al-‘Utaybī, Syarḥ Kitāb al-Ḥajj min Bulūgh al-Marām [Iskandariyah: al-Dār al-‘Ālamiyyah, cet. I, 1431 H/2010 M], 15.) Wallahu a’lam bi as-Shawab.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses