Rincian Wali Bagi Anak Hasil Hubungan Gelap

Maksud dari wali disini adalah orang yang bisa menikahkan anak perempuan ketika hendak menikah, bukan orang yang wajib menafkahi.

Berikut adalah rincian wali bagi anak hasil hubungan gelap;

Hakim atau aparatur pemerintah yang ditugaskan untuk mengurusi pernikahan;

  • lahir sebelum ibu menikah
  • Lahir setelah ibu menikah berjarak kurang dari enam bulan setelah pernikahan
  • Lahir setelah ibu menikah berjarak melebihi empat tahun dari kemungkinan terjadinya hubungan suami istri yang terakhir kali
  • Lahir setelah menikah berjarak lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun akan tetapi suami sumpah li’an (sumpah bahwa anak yang lahir bukan anaknya).

Suami:

  • Lahir setelah menikah berjarak enam bulan setelah pernikahan dan kurang dari empat tahun serta suami tidak sumpah li’an

Adapun hukum sumpah li’an bagi laki-laki yang menikahi wanita hamil karena hubungan gelap adalah sebagai berikut:

  • Haram, jika anak lahir setelah pernikahan berjarak enam bulan dan kurang dari empat tahun serta suami memiliki dugaan kuat bahwa anak yang lahir merupakan anaknya.
  • Jawas (boleh) namun sunah tidak li’an, jika anak lahir setelah pernikahan berjarak enam bulan dan kurang dari enam tahun serta suami tidak memiliki dugaan kuat bahwa anak yang lahir merupakan anaknya.
  • Wajib, jika anak lahir setelah pernikahan berjarak enam bulan dan kurang dari empat tahun serta suami memiliki dugaan kuat bahwa anak yang lahir bukan anaknya.

Maka pada prinsipnya selama anak mungkin dinisbatkan kepada suami maka nasab anak akan sambung kepadanya kecuali suami sumpah li’an. Semantara hukum li’an bisa haram, jawas (boleh) dan wajib.

Lebih jelasnya simak keterangan dari as-Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam Bugyah al-Mustarsyidin berikut ini;

( مسئلة ي ش ) نكح حاملا من الزنا فولدت كاملا كان له أربعة أحوال إما منتف عن الزوج ظاهرا وباطنا من غير ملاعنة وهو المولود لدون ستة أشهر من إمكان الإجتماع بعد العقد أو لأكثر من أربع سنين من آخر إمكان الإجتماع وإما لاحق به وتثبت له الأحكام إرثا وغيره ظاهرا ويلزم نفيه بأن ولدت لأكثر من الستة وأقل من الأربع السنين وعلم الزوج أو غلب على ظنه أنه ليس منه بأن لم يطأ بعد العقد ولم تستدخل ماءه أو ولدت لدون ستة أشهر من وطئه أو لأكثر من أربع سنين منه أو لأكثر من ستة أشهر بعد استبرائه لها بحيضه وثم قرينة بزناها ويأثم حينئذ بترك النفي بل هو كبيرة وورد أن تركه كفر وإما لاحق به ظاهرا أيضا لكن لا يلزمه نفيه إذا ظن أنه ليس منه بلا غلبة بأن استبرأها بعد الوطء وولدت به لأكثر من ستة أشهر بعده وثم ريبة بزناها إذ الاستبراء أمارة ظاهرة على أنه ليس منه لكن يندب تركه لأن الحامل قد تحيض وإما لاحق به ويحرم نفيه بل هو كبيرة وورد أنه كفر إن غلب على ظنه أنه منه أو استوى الأمران بأن ولدت لستة أشهر فأكثر إلى أربع سنين من وطئه ولم يستبرئها بعده أو استبرأها وولدت بعده بأقل من الستة بل يلحقه بحكم الفراش كما لو علم زناها واحتمل كون الحمل منه أو من الزنا ولا عبرة بريبة يجدها من غير قرينة فالحاصل أن المولود على فراش الزوج لاحق به مطلقا إن أمكن كونه منه ولا ينتقي منه إلا بللعان والنفي تارة يجب وتارة يحرم وتارة يجوز ولاعبرة بإقرار المرأة بالزنا وإن صدقها الزوج وظهرت أماراته.

“Menikahi wanita hamil dari zina, setelahnya anak lahir, maka bagi anak ada empat keadaan;

  1. Tidak bernasab kepada suami secara dzohir dan batin, yaitu anak lahir sebelum enam bulan sejak mungkinnya suami istri berkumpul setelah akad, atau lahir setelah empat tahun sejak terakhir kali suami istri berkumpul.
  2. Bernasab kepada suami dan berlaku hukum anak dan bapak seperti hak warisan dan yang lain secara dzahir. Akan tetapi, suami wajib li’an. Yaitu;

Anak lahir setelah enam bulan dan kurang dari empat tahun akan tetapi suami yakin atau memiliki dugaan kuat bahwa anak yang lahir bukan anaknya, (keyakinan tersebut didapat dengan fakta bahwa) setelah akad suami tidak menggauli istri juga tidak pernah berusaha memasukkan spermanya ke rahim istri.

Anak lahir kurang dari enam bulan setelah suami istri berkumpul atau lahir setelah empat tahun sejak terakhir suami istri berkumpul atau lahir setelah enam bulan setelah sebelumnya suami melakukan istibra’ (tidak menggauli istri selama satu periode haid) dan ada tanda-tanda istri zina.

Dalam keadaan demikian suami berdosa jika tetap mengakuinya sebagai anak. Bahkan, sebagian mengatakan suami bisa dianggap kufur.

  1. Bernasab kepada suami dan berlaku hukum anak dan bapak seperti hak warisan dan yang lain secara dzahir. Serta, suami tidak wajib li’an jika suami tidak memiliki dugaan kuat bahwa anak yang lahir bukan anaknya. (Suami tidak memiliki dugaan kuat sebab) meski suami telah melakukan istibra’ dan anak lahir setelah enam bulan dari pernikahan akan tetapi ada keraguan apakah istri benar-benar telah melakukan zina. (Suami boleh li’an sebab) istibra’ adalah tanda yang jelas bahwa anak yang lahir bukan dari suami, akan tetapi sunah untuk tidak li’an sebab orang yang hamil jarang sekali haid.
  2. Anak bernasab kepada suami dan suami dilarang untuk li’an. Dalam keadaan ini li’an hukumnya dosa besar. Bahkan sebagian mengatakan bisa menyebabkan kufur.

Li’an haram (bahkan bisa kufur) jika suami memiliki dugaan kuat bahwa anak yang lahir adalah anaknya atau fifty-fifty apakah anak yang lahir anaknya atau bukan. (Dugaan kuat atau kemungkian tersebut ada sebab);

Anak lahir setelah enam bulan dan kurang dari empat tahun setelah hubungan badan dan suami tidak melakukan istibra’.

Suami melakukan istibra’, setelah istibra’, kurang dari enam bulan anak lahir, dalam keadaan demikian anak bernasab kepada suami karena statusnya sebagai suami.

Sebagaimana ketika suami yakin bahwa istri zina dan ada kemungkinan anak yang lahir merupakan anaknya juga ada kemungkinan anak yang lahir hasil dari zina.

Keraguan tanpa tanda-tanda tidaklah dianggap.”

Sekian semoga bermanfaat. Waalahu a’lam bi as-showab.

Baca Juga: Menikahi Wanita Hamil Karena Zina

Subscribe: Pondok Lirboyo

Follow: @pondoklirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses