Sejarah Pensyari’atan Hari Raya Kurban

Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menyambut Hari raya kurban. Hari dimana umat muslim saling berbagi kebahagiaan antara satu dengan yang lainnya. Bersama-sama menyembelih hewan kurban dengan niat mendapat ridho Allah Swt. Tapi, apakah kamu tahu sejarah tentang disyari’atkannya hari raya kurban? Berikut akan kami sampaikan sejarah singkat tentang hari raya kurban.

Ajaran kurban sudah diterapkan oleh kaum-kaum terdahulu dan bukan suatu hal baru dalam dunia islam. Setelah kedatangan islam, ajaran berkurban lebih bersih dari aroma-aroma adat-istiadat yang tidak bernafaskan islam.
Kurban pada zaman dahulu digunakan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Namun dalam praktiknya, penerapan kurban berbeda-beda dari masa ke masa, memandang zaman dan daerahnya.

  1. Pada era Nabi Nuh, setelah peristiwa badai topan, beliau mengokohkan kembali tempat yang beliau gunakan untuk berkurban berbagai hewan dan membakarnya di tempat itu.
  2. Zaman Nabi Ibrahim, beliau diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih sapi, kambing, domba dan yang lainnya. Sepeninggal beliau, para putranya mengurbankan hewan sembelihan kepada Allah dan membakarnya. Mereka melestarikan hal tersebut hingga terutusnya Nabi Musa.
  3. Pada masa Yunani kuno, mereka memberi garam pada hewan kurbannya sebagai tanda sedekah. Mereka menyandingkan kurban tersebut dengan biji-biji gandum, lalu menghidangkannya kepada para hadirin dalam perayaan tersebut.
  4. Pada periode Romawi, mereka mempersembahkan hewan kurban untuk Tuhannya. Orang-orang yang hadir dalam perayaan tersebut turut mengambil daging kurban karena mengharap berkah. Mereka juga membaginya kepada para kerabat. Ketika hewan kurban dihidangkan, para peramal mereka memercikkan madu dan air kepada para hadirin. Namun dalam perjalanannya, setelah melewati beberapa masa, madu dan air tersebut diganti dengan air mawar.
  5. Raja Heira juga menyuguhkan kurban sembelihan berupa manusia kepada sesembahan mereka yang bernama Uzza. Tradisi tersebut dilestarikan para penyembah berhala Bangsa Persia.
  6. Era Mesir kuno, tradisi berkurban pada sungai Nil dirayakan setiap setahun sekali, jatuh pada tanggal 11 bulan pertama. Mereka mengurbankan anak gadisnya yang masih perawan. Setelah mereka menghiasnya dengan hiasan yang paling indah, mereka menenggelamkannya di sungai yang mereka yakini sebagai salah satu sesembahan mereka. Tradisi buruk tersebut masih dilestarikan, hingga pada masa Islam, Sahabat ‘Amr bin Ash melarangnya sesuai titah pemimpin kaum muslimin Sayidina Umar bin Khottob.

Tradisi semacam ini berangsur-angsur dilestarikan pada berbagai perayaan agama hingga sekarang. Bahkan dalam kisah-kisah kaum terdahulu, mereka tidak hanya mengurbankan hewan saja. Tetapi manusia juga turut menjadi kurban persembahan, seperti bangsa Mesir, Kan’an, Persi dan Romawi. Tradisi tersebut masih lestari hingga menyebar ke daratan Eropa, hingga muncullah dekrit ketetapan dari Majelis Agung Romawi yang melarang praktik tersebut pada tahun 657 M. Namun, walaupun ketetapan tersebut sudah dilayangkan, tradisi tersebut masih banyak dilakukan oleh bangsa Jerman.

Dari beberapa data sejarah tersebut, dapat kita jadikan sebagai pelajaran yang sangat berharga tentang kondisi umat-umat terdahulu. Dan kita melihat bahwa kaum muslimin adalah Umat dan Bangsa yang lebih dulu dalam mengharamkan kurban berupa manusia.

Reverensi: Syekh ‘Ali Ahmad al-Jurjani, Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuhu, Vol. I, Blm. 190.

Ditulis oleh Tim Kodifikasi Nadwah Ma’had Ali Lirboyo Kediri dalam buku berjudul Sang Mufti Pedoman Sejuta Umat.

Baca Juga: Keabsahan Hewan Qurban PMK, Khutbah Jumat: Memaknai Haji di Kehidupan Sehari-hari, Asal Muasal Nabi Ya’qub Berpisah dengan Nabi Yusuf.

Follow akun instagram kami: @Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.