Transaksi dengan Orang yang Kebanyakan Hartanya Haram

Transaksi dengan Orang yang Kebanyakan Hartanya Haram

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Admin, perkenalkan nama saya Putri dari Tulungagung, saya ingin berkonsultasi mengenai aktivitas transaksi dengan orang yang kebanyakan hartanya bersumber dari keharaman, seperti riba, mungkin. Bagaimanakah status transaksi kita? Apakah batal dan haram? Sekian.
Wassal’amualaikum Wr. Wb.
Putri, Tulungagung.

Admin, Waal’aikumsalam Wr. Wb.

Terimakasih telah menghubungi kami, semoga membawa manfaat.
Dalam bersosial, setiap hari kita bisa dipertemukan dan melakukan transaksi dengan orang yang berlatarbelakang beda-beda. Kadang saat kondisi tertentu hal yang demikian ini tidak dapat kita hindari. Lantas bagaimana tanggapan syariat?

Syekh Abdurrahman Ibn Muhammad Ba’alawiy menjelaskan dengan rinci kasus yang Anda tanyakan di dalam karangan beliau, Bughyatul Mustarsyidiin, Hlm. 621 cet. Al-Haramain sebagaimana berikut:

(مسألة ب ك) مَذْهَبُ الشَّفِعِي كَالْجُمْهُوْرِ جَوَازُ مُعَامَلَةِ مَنْ كَانَ اَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ كَالْمُتَعَامِلِيْنَ بِالِّربَا
“Madzhab Syafi’i seperti kebanyakan pendapat lainnya, mengatakan bolehnya bertransaksi dengan orang yang kebanyakan hartanya haram, seperti orang yang terindikasi sering melakukan transaksi riba dalam keuangannya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.