Transaksi dengan Orang yang Kebanyakan Hartanya Haram
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Admin, perkenalkan nama saya Putri dari Tulungagung, saya ingin berkonsultasi mengenai aktivitas transaksi dengan orang yang kebanyakan hartanya bersumber dari keharaman, seperti riba, mungkin. Bagaimanakah status transaksi kita? Apakah batal dan haram? Sekian.
Wassal’amualaikum Wr. Wb.
Putri, Tulungagung.
Admin, Waal’aikumsalam Wr. Wb.
Terimakasih telah menghubungi kami, semoga membawa manfaat.
Dalam bersosial, setiap hari kita bisa dipertemukan dan melakukan transaksi dengan orang yang berlatarbelakang beda-beda. Kadang saat kondisi tertentu hal yang demikian ini tidak dapat kita hindari. Lantas bagaimana tanggapan syariat?
Syekh Abdurrahman Ibn Muhammad Ba’alawiy menjelaskan dengan rinci kasus yang Anda tanyakan di dalam karangan beliau, Bughyatul Mustarsyidiin, Hlm. 621 cet. Al-Haramain sebagaimana berikut:
(مسألة ب ك) مَذْهَبُ الشَّفِعِي كَالْجُمْهُوْرِ جَوَازُ مُعَامَلَةِ مَنْ كَانَ اَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ كَالْمُتَعَامِلِيْنَ بِالِّربَا
“Madzhab Syafi’i seperti kebanyakan pendapat lainnya, mengatakan bolehnya bertransaksi dengan orang yang kebanyakan hartanya haram, seperti orang yang terindikasi sering melakukan transaksi riba dalam keuangannya.”
Baca: Meragukan Kehalalan Uang Transaksi
Namun, ada pendapat yang dikatakan syadz (keluar dari pendapat mayoritas) datang dari Imam al-Ghazaliy, beliau menghukumi haram pada transaksi demikian ini.
Meskipun boleh dan sah-sah saja bertransaksi dengan orang yang kebanyakan hartanya bersumber dari keharaman, selagi tidak diyakini dengan pasti bahwa harta yang digunakan bertransaksi benar-benar haram, namun ada kemakruhan di sana. Hukum makruh akan menjadi lebih kuat tergantung dari banyak dan sedikitnya kesyubhatan yang ada dalam harta tersebut. Seperti kelanjutan redaksi kitab Bughyah di atas:
مسألة: ب ك وَتَشْتَدُّ مَعَ كَثْرَةِ الْحَرَامِ، وَتَرْكُهَا مِنَ الْوَرَعِ الْمُهِمِّ
“Hukum makruh akan menjadi lebih kuat ketika kadar keharaman yang terdapat pada harta semakin banyak, sehingga meninggalkan transaksi termasuk tindakan wara’.”
Dan mungkin inilah yang melatari Imam al-Ghazaliy menghukumi haram, sebab kehati-hatian beliau terhadap barang syubhat begitu besar.
Jadi, jika masih mungkin untuk dihindari, sebaiknya kita hindari saja untuk bertransaksi, mencari jalan lain yang lebih jelas kehalalan hartanya. Sekian. Allahu a’lam.
Tonton: Sholawat Menumbuhkan Sifat Qonaah | KH. Ahmad Hasan Syukri Zamzami Mahrus
0