Hukum Buka Warung Makan di Bulan Ramadan

Bayangkan sebuah siang terik di bulan Ramadan. Jalanan lengang, suara azan Zuhur baru saja usai, dan bau masakan dari sebuah warung kecil di pinggir jalan tiba-tiba menyeruak, menggoda siapa pun yang melintas. Di dalamnya, seorang pemilik warung duduk ragu—bukan karena masakannya kurang garam. Tapi karena sebuah pertanyaan klasik yang selalu muncul setiap Ramadan: “Bolehkah aku membuka warung di siang hari? Apakah aku berdosa kalau ada orang yang membelinya untuk makan di tengah puasa?”

Pertanyaan sederhana itu ternyata punya akar panjang dalam kitab-kitab fiqih. Ada nuansa etis, ada pertimbangan i’anah ‘ala al-ma‘āṣī, ada pula pengecualian bagi musafir dan wanita haid. Dan seperti biasa, fiqih tidak hanya menjawab “boleh” atau “haram”, tapi mengajak kita menimbang niat, situasi, dan dampaknya.

Di sinilah diskusi para ulama menjadi kompas—dan kisah pemilik warung itu menjadi cermin bagi kita yang ingin beribadah dengan benar sekaligus tetap bijak menghadapi realitas sosial. Mari kita telusuri penjelasan fikihnya secara jernih, ringan, dan tetap berlandaskan kitab kuning yang otoritatif.

Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid

Hukumnya haram namun ada catatan yang harus terpenuhi

Haram bila pemilik warung tahu atau memiliki dugaan bahwa pembeli akan memakannya di siang hari. Karena dengan begitu, berarti dia melakukan i’anah ‘ala al-ma‘āṣī (memberi kesempatan pada pembeli untuk melakukan dosa). Meski demikian, hukum jual belinya tetap sah.

Hal ini sebagaimana penjelasan yang tertuang dalam kitab i’anah at-Thalibin yang berupa:

وَحَرُمَ أَيْضًا: بَيْعُ نَحْوِ عِنَبٍ مِمَّنْ عُلِمَ أَوْ ظُنَّ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ مُسْكِرًا لِلشُّرْبِ — إِلَى أَنْ قَالَ — وَنَحْوُ ذٰلِكَ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي إِلَى مَعْصِيَةٍ يَقِينًا أَوْ ظَنًّا، وَمَعَ ذٰلِكَ يَصِحُّ الْبَيْعُ.
وَقَوْلُهُ: مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي إِلَى مَعْصِيَةٍ بَيَانٌ لِـ «نَحْوِ»، وَذٰلِكَ كَبَيْعِ الدَّابَّةِ لِمَنْ يُكَلِّفُهَا فَوْقَ طَاقَتِهَا، وَالْأَمَةِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهَا لِغِنَاءٍ مُحَرَّمٍ، وَكَإِطْعَامِ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ، وَكَذَا بَيْعِهِ طَعَامًا عُلِمَ أَوْ ظُنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا.

“Dan haram pula menjual semisal anggur kepada orang yang diketahui atau diduga kuat akan menjadikannya minuman memabukkan—hingga beliau berkata—dan demikian pula setiap bentuk transaksi yang mengantarkan kepada kemaksiatan, baik secara pasti maupun dugaan kuat. Meski begitu, akad jual belinya tetap sah.

Baca juga: Hukum Mengingkari Peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad

(Ucapan beliau: ‘dari setiap transaksi yang mengantarkan kepada maksiat’) adalah penjelasan dari kata “semisal”. Contohnya seperti:

  • menjual hewan tunggangan kepada orang yang akan membebaninya melebihi kemampuannya,
  • menjual budak perempuan kepada orang yang menjadikannya untuk nyanyian yang haram,
  • memberi makan seorang Muslim yang mukallaf kepada orang kafir mukallaf pada siang hari bulan Ramadan,
  • demikian pula menjual makanan kepada orang yang diketahui atau diduga kuat akan memakannya pada siang hari.” [Zayn al-Dīn Aḥmad ibn ‘Abd al-‘Azīz ibn Zayn al-Dīn ibn ‘Alī ibn Aḥmad al-Ma‘barī al-Malībārī al-Hindī, Fatḥ al-Mu‘īn bi-Sharḥ Qurrat al-‘Ayn bi-Muhimmāt al-Dīn, cet. I, (Beirut: Dār Ibn Ḥazm), h. 326.]

Tapi kalau tujuannya untuk menyediakan musafir dan wanita haid (yang keduanya diberi keringanan untuk tidak puasa), bagaimana hukumnya?

Asalkan pemilik warung benar-benar tahu bahwa pembeli adalah wanita haid atau musafir, maka menjual makanan kepadanya tidak haram. Karena menjual kepada mereka berdua bukan termasuk dalam i’anah ‘ala al-ma’ashi yang menjadi alasan penjualan pemilik warung haram.

Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul

Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj yang berupa:

وَمِثْلُ ذَلِكَ إطْعَامُ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ، وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْ ذَلِكَ تَسَبُّبٌ فِي الْمَعْصِيَةِ وَإِعَانَةٌ عَلَيْهَا بِنَاءً عَلَى تَكْلِيفِ الْكُفَّارِ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ،

Demikian pula memberi makan seorang Muslim (yang sudah mukallaf) kepada seorang kafir mukallaf pada siang hari bulan Ramadan. Begitu pula menjual makanan kepada orang yang diketahui atau diduga kuat akan memakannya pada siang hari, sebagaimana difatwakan oleh ayah beliau—semoga Allah merahmatinya.
Sebab masing-masing hal tersebut termasuk menyebabkan terjadinya maksiat dan membantu pelakunya, berdasarkan pendapat bahwa orang-orang kafir juga dibebani kewajiban menjalankan hukum-hukum syariat cabang (furu‘ syarī‘ah). [Shams al-Dīn Muḥammad ibn Abī al-‘Abbās Aḥmad ibn Ḥamzah Shihāb al-Dīn al-Ramlī, Nihāyat al-Muḥtāj ilā Sharḥ al-Minhāj, cet. terakhir, (Beirut: Dār al-Fikr, 1984/1404 H), jil. 3, h. 471.]

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses