Tidak semua dosa datang dalam bentuk perbuatan besar yang jelas terlihat haram. Sebagian justru menyelinap dalam kebiasaan sehari-hari yang dianggap biasa, bahkan sering dilakukan tanpa rasa bersalah. Menunda pembayaran utang padahal mampu dan berbohong demi mengundang tawa adalah dua contoh nyata. Keduanya kerap dianggap wajar padahal berdosa. Mari kita simak penjelasannya.
Baca juga: Tiga Cara Meraih Khusyuk dalam Salat
1. Menunda Utang Padahal Mampu Membayar
Bagi makhluk sosial, hutang-piutang tidaklah begitu asing. Namun, bagi orang yang mempunyai utang—jika dia sudah mampu membayar, maka wajib untuk segera ia lunasi. Hal ini sebagaimana terangkum dalam sebuah hadis:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).
Baca juga: Inilah Tanda-Tanda Haji Mabrur
Syaikh Badr ad-Din al-‘Aini dalam Syarh ‘Umdah al-Qari’ menjelaskan:
لِأَنَّ الْمَعْنَى أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الْغَنِيِّ الْقَادِرِ أَنْ يُمَاطِلَ بِالدَّيْنِ بَعْدَ اسْتِحْقَاقِهِ، بِخِلَافِ الْعَاجِزِ.[1]
“Makna hadits di atas bahwa haram bagi orang yang cukup secara finansial melakukan penundaan membayar utang setelah tetapnya utang tersebut, berbeda halnya dengan orang yang belum mampu (membayar).” (Maḥmūd bin Aḥmad bin Mūsā bin Aḥmad bin Ḥusain al-Ghītābī al-Ḥanafī Badr al-Dīn al-‘Ainī, ‘Umdah al-Qārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī [Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī, t.t.], jil. 12, hlm. 110.)
Hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang telah memiliki uang yang cukup untuk melunasi utangnya, tetapi memiliki uzur untuk menyerahkan pembayaran tersebut, misalnya karena uangnya tidak berada di tempat atau terdapat halangan lain yang membuatnya tidak dapat segera membayar. Dalam kondisi demikian, ia tidak berdosa karena keterlambatan tersebut, namun tetap berkewajiban melunasi utangnya ketika telah mampu menyerahkan pembayaran.[2] (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah an-Nawawi ala Muslim, juz 10, hal. 227).
Baca juga: Kotoran Cicak Berserakan di Masjid, Apakah Dimaafkan?
2. Berbohong agar Membuat Orang Lain Tertawa
Dalam sebuah tongkrongan, gelak tawa dan terkadang kesedihan terwujud di sana. Namun, yang perlu kita perhatikan adalah jangan sampai canda tawa itu muncul dari hal-hal yang haram, salah satunya dengan kebohongan.
Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda:
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ.
“Celakalah orang yang berbicara lalu berdusta untuk membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)
Syaikh Zainuddin al-Munawi dalam Faidh al-Qadir menjelaskan makna tersirat dari pengulangan lafadz dalam hadis tersebut.
Menurutnya, hal demikian menunjukkan betapa berat kebinasaan yang mengancamnya. Hal itu karena sebuah kebohongan merupakan pangkal segala keburukan dan sumber segala kehinaan. Apabila ditambah lagi dengan tujuan mengundang tawa, yang dapat mematikan hati, menimbulkan kelalaian, dan mewariskan sikap sembrono, maka perbuatan itu termasuk keburukan yang paling buruk.[3] (Zain al-Dīn Muḥammad bin ‘Abd al-Ra’ūf bin Tāj al-‘Ārifīn bin ‘Alī bin Zain al-‘Ābidīn al-Ḥaddādī al-Munāwī, Faiḍ al-Qadīr Syarḥ al-Jāmi’ al-Ṣaghīr [Mesir: al-Maktabah al-Tijāriyyah al-Kubrā, 1356 H], jil. 6, hlm. 368.)
Baca juga: Jangan Zina! Inilah 4 Kerugian yang Ditanggung Anak Hasil Zina
Selain itu, menurut Syaikh Muhammad bin Ismail dalam Subul as-Salam menegaskan bagi para pendengar—jika mengetahui sebuah candaan tersebut adalah sebuah kebohongan, maka sikap kita harus mengingkarinya atau meninggalkan tongkrongan tersebut apabila tidak mampu mengubahnya. (Muḥammad bin Ismā‘īl bin Ṣalāḥ bin Muḥammad al-Ḥasanī al-Kaḥlānī ṡumma al-Ṣan‘ānī, Abū Ibrāhīm ‘Izz al-Dīn al-Amīr, Subul al-Salām Syarḥ Bulūgh al-Marām [Kairo: Dār al-Ḥadīṡ, t.t.], jil. 2, hlm. 683.)
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
