Hukum Salat Jumat bagi Wanita

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Terkadang saya melihat di sebagian tempat, para wanita yang mengikuti salat Jumat. Apa hukumnya salat Jumat bagi wanita? Dan bagaimana kewajiban salat Dzuhurnya? Mohon jawabannya, terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Yuniar T., Bekasi)

__________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Pada dasarnya, salat Jumat diwajibkan dan sah dilakukan bagi setiap orang Islam laki-laki dewasa, merdeka dan sedang bermukim (tidak dalam perjalanan). Hal ini berdasarkan salah satu hadis Rasululllah Saw.:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali empat orang yakni budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud).[1]

Meskipun tidak wajib, bagi mereka diperbolehkan untuk mengikuti salat Jumat. Dan konsekuensinya sudah menggugurkan salat Dzuhur yang seharusnya dilakukan pada hari itu. Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan:

يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ لاَنَّهَا فَرْضٌ لاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا

Diperbolehkan bagi setiap orang yang yang tidak berkewajiban salat jumat, semisal budak, musafir, dan wanita, untuk mengikuti shalat Jumat sebagai pengganti dari salat Dzuhur. Bahkan salat Jumat dinilai lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sempurna memenuhi syarat.  Tidak boleh mengulangi salat Dzuhur sesudah salat Jumat (bagi wanita, budak dan musafir) ketika syarat-syaratnya sudah terpenuhi.”[2]

Meskipun diperbolehkan, namun bagi wanita memiliki perincian hukum lain. Imam asy-Syarwani menjelaskan:

 يُسَنُّ الْحُضُورُ لِعَجُوزٍ إلَخْ حَيْثُ أَذِنَ زَوْجُهَا أَوْ كَانَتْ خَلِيَّةً وَمَفْهُومُهُ أَنَّهُ يُكْرَهُ الْحُضُورُ لِلشَّابَّةِ ، وَلَوْ فِي ثِيَابِ بِذْلَتِهَا ع ش أَيْ وَأَذِنَ زَوْجُهَا

Keterangan sunah menghadiri salat Jumat bagi orang yang lanjut usia: kebolehan menghadiri salat Jumat bagi wanita yang bersuami apabila mendapatkan izin dari suaminya atau boleh bagi wanita yang masih jomblo. Namun dapat dipahami bahwa hukumnya makruh salat Jumat bagi perempuan muda meskipun dengan pakaian sederhana dan mendapat izin dari suaminya.”[3]

[]WaAllahu a’lam


[1] Ibn Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawum, vol. I hlm. 173.

[2] Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 78.

[3] Asy-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, vol. II hlm. 443.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.