Bagaimana Syariat Membahas Peran Istri yang Bekerja di Era Modern?
Di tengah perubahan zaman yang mengedepankan kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan, peran wanita dalam dunia kerja semakin mendapatkan perhatian. Banyak istri yang memilih untuk bekerja tidak hanya untuk memperkuat kontribusi finansial keluarga, tetapi juga untuk mengembangkan potensi diri. Namun, munculnya pertanyaan mengenai bagaimana pandangan syariat Islam terhadap fenomena ini. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi tanggapan syariat terhadap istri yang bekerja, melihat dari berbagai perspektif, dan memahami bagaimana hal ini memengaruhi dinamika keluarga dalam bingkai nilai-nilai keagamaan.
Baca Juga: Kisah Hikmah: Suami Istri di Meja Makan dan Pengemis
Imam Khatib As-Syirbini Tentang Istri
Kesejahteraan merupakan salah satu modal penting dalam membina rumah tangga. Namun tidak semua keluarga merasakan hal itu, terutama yang masih tersandung masalah ekonomi.
Persoalan ekonomi kerap kali menjadi menjadi beban utama sebuah keluarga. Sehingga menjadi lumrah ketika banyak istri turut bekerja meringankan beban sang suami. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan bijak Imam Khatib As-Syirbini pernah menjelaskan dalam kitabnya yang berjudul Mughni Al-Muhtaj: .
وَلَهَا الْخُرُوجُ مِنْ بَيْتِهَا زَمَنَ الْمُهْلَةِ نَهَارًا لِتَحْصِيلِ النَّفَقَةِ بِكَسْبٍ أَوْ تِجَارَةٍ أَوْ سُؤَالٍ، وَلَيْسَ لَهُ مَنْعُهَا سَوَاءٌ كَانَتْ فَقِيرَةً أَمْ غَنِيَّةً لِأَنَّ التَّمْكِينَ وَالطَّاعَةَ فِي مُقَابَلَةِ النَّفَقَةِ، فَإِذَا لَمْ يُوَفِّهَا ممَا عَلَيْهِ لَمْ يَسْتَحِقَّ عَلَيْهَا حَجْرًا
“Bagi istri diperbolehkan untuk keluar rumah ketika siang hari untuk mencari nafkah. Baik dengan cara bekerja, berdagang, atau meminta haknya. Bagi suami tidak diperbolehkan mencegahnya, baik sang istri tergolong perempuan yang fakir atau pun kaya. Karena kepasrahan dan taat sebagai perbandingan nafkah, sehingga ketika sang suami tidak mampu memenuhi nafkah yang menjadi kewajibannya, maka ia tak berhak untuk melarang sang istri (untuk bekerja).”[1]
Baca Juga: Membelikan Skincare Untuk Istri? Hukum yang Harus dipahami
Islam Tidak Membatasi
Islam tidak membatasi ruang gerak seorang istri untuk melakukan aktivitas pekerjaan di luar rumah. Namun syariat memberikan batasan selama ia tetap mampu menjaga diri dari hal-hal yang dilarang agama selama bekerja. Dalam referensi lain:
وَمَعَ ذَلِكَ فَالإْسْلاَمُ لاَ يَمْنَعُ الْمَرْأَةَ مِنَ الْعَمَل فَلَهَاا أَنْ تَبِيعَ وَتَشْتَرِيَ، وَأَنْ تُوَكِّل غَيْرَهَاا، وَيُوَكِّلَهَا غَيْرُهَا، وَأَنْ تُتَاجِرَ بِمَالِهَا، وَلَيْسَ لأِحَدٍ مَنْعُهَا مِنْ ذَلِكَ مَا دَامَتْ مُرَاعِيَةً أَحْكَامَ الشَّرْعِ وَآدَابَهُ
“Dalam keadaan (suami tak bisa menafkahi) itu, maka Islam tidak mencegah seorang wanita untuk bekerja. Ia diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli, menerima atau memberikan mandat perwakilan orang lain, dan ia boleh berbisnis dengan hartanya. Bagi siapa pun tidak diperkenankan mencegah wanita melakukan pekerjaan itu selama ia mampu menjaga hukum-hukum dan etika-etika syariat.”[2]
Kesimpulan:
Dalam kehidupan modern, peran istri yang bekerja menjadi semakin vital, baik untuk kesejahteraan finansial keluarga maupun pengembangan diri. Imam Khatib As-Syirbini, menjelaskan bahwa suami tidak berhak untuk mencegah istri yang ingin mencari nafkah, terutama apabila ia tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga.
Islam mengakui pentingnya kesejahteraan material dalam membina rumah tangga, sehingga istri memiliki hak untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi, baik melalui pekerjaan, berdagang, atau berbisnis dengan menggunakan hartanya sendiri. Dengan demikian, peran istri dalam bekerja tidak hanya sebuah alternatif, tetapi juga merupakan bagian dari kerjasama yang seharusnya diperkuat dalam keluarga. Dalam menjalankan aktivitasnya, wanita diharapkan mampu menjaga nilai-nilai dan etika yang diajarkan dalam syariat, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara tuntutan duniawi dan tanggung jawab spiritual dalam keluarga.
Baca Juga: Kehancuran Rumah Tangga Akibat Ketamakan Istri
[1] Mughni Al-Muhtaj, vol. V hal. 181, CD. Maktabah Syamilah.
[2] Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, vol. VII hal. 82.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
