Membelikan Skincare Untuk Istri? Hukum yang Harus dipahami

skincare

Lirboyo.net,- Apakah Membelikan Skincare untuk Istri Merupakan Hak yang Wajib Bagi Suami?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Apakah memberikan skincare atau kosmetik untuk istri menjadi kewajiban yang harus suami penuhi? Terima kasih sebelumnya, mohon penjelasannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Pertanyaan dari Arini, Malang)


Admin:
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Nafkah adalah kewajiban seorang suami untuk mencukupi kebutuhan istrinya. Kewajiban ini’ meliputi berbagai hal, antara lain kebutuhan pokok seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal.

Termasuk nafkah adalah kebutuhan pokok untuk membersihkan diri dari kotoran yang dapat mengganggu istri, seperti minyak dan sisir guna membersihkan rambut supaya terhindar dari kutu rambut dan ketombe, body wash dan sampo untuk menghilangkan bau badan dan rambut.

Sebagaimana Syekh Khotib as-Syirbini jelaskan dalam kitab al-Iqna-nya:

وَيَجِبُ لَهَا آلَةُ تَنْظِيفٍ مِنَ الْأَوْسَاخِ الَّتِي تُؤْذِيهَا، وَذَلِكَ كَمِشْطٍ وَدُهْنٍ يُسْتَعْمَلُ فِي تَرْجِيلِ شَعْرِهَا، وَمَا يُغْسَلُ بِهِ الرَّأْسُ مِنْ سِدْرٍ أَوْ خِطْمِيٍّ عَلَى حَسَبِ الْعَادَةِ، وَمُرْتَكٍ وَنَحْوِهِ لِدَفْعِ صَنَانٍ إِذَا لَمْ يَنْدَفِعْ بِدُونِهِ، كَمَاءٍ وَتُرَابٍ.

“Dan wajib baginya (seorang istri) alat untuk membersihkan diri dari kotoran yang dapat mengganggunya, seperti sisir dan minyak rambut yang ia gunakan untuk merapikan rambutnya.

Dan (wajib pula) sesuatu yang ia gunakan untuk mencuci kepala, seperti daun bidara (sidr) atau bunga khitmi (khitmī), sesuai kebiasaan.

Serta bahan-bahan seperti murtak (yaitu semacam ramuan atau bahan pembersih tubuh) dan sejenisnya, untuk menghilangkan bau badan (ṣanān) apabila bau itu tidak dapat hilang tanpanya, seperti (menggunakan) air dan tanah (yakni bahan pembersih alami).”

Baca Juga: Hukum Fiqih; Bolehkah Wanita Bepergian Seorang Diri?

Skincare Bukan Termasuk Nafkah Wajib Namun Dianjurkan dalam Rangka mu’asyarah bil-ma’ruf

Sedangkan skincare, make up dan alat kecantikan lain yang sifatnya untuk mempercantik diri tidak termasuk nafkah sehingga tidak wajib bagi suami untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Akan tetapi tidak masalah apabila suami meyediakan kebutuhan tersebut untuk istrinya. Sebagaimana keterangan lanjutan dari Syekh Khotib as-Syirbini sebagai berikut:

وَلَا يَجِبُ لَهَا عَلَيْهِ كُحْلٌ وَلَا طِيبٌ وَلَا خِضَابٌ وَلَا مَا تَتَزَيَّنُ بِهِ، فَإِنْ هَيَّأَهُ لَهَا وَجَبَ عَلَيْهَا اسْتِعْمَالُهُ.

“Dan tidak wajib bagi suami untuk menyediakan (bagi istrinya) celak mata (kuḥl), wewangian (ṭīb), pewarna (seperti ḥinā’ atau pacar), maupun segala sesuatu yang digunakan untuk berhias.

Namun apabila suami telah menyiapkan, maka wajib bagi istri untuk menggunakannya.”

Selain itu, dalam rangka mu’asyarah bil-ma’ruf juga untuk menyenangkan istri maka disunahkan bagi suami untuk memberikan skin care alat kosmetik atau make up. Demi terjalinnya hubungan yang harmonis dalam keluarga. Sebagaimana keterangan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah:

يُسْتَحَبُّ لِلزَّوْجِ تَحْسِينُ خُلُقِهِ مَعَ زَوْجَتِهِ، وَالرِّفْقُ بِهَا، وَتَقْدِيمُ مَا يُمْكِنُ تَقْدِيمُهُ إِلَيْهَا مِمَّا يُؤَلِّفُ قَلْبَهَا، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾، وَقَوْلِهِ: ﴿وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾، وَفِي الْخَبَرِ: «اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٍ عِنْدَكُمْ». وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: «خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا.

“Sunah bagi seorang suami untuk memperindah akhlaknya terhadap istrinya, bersikap lembut kepadanya, dan memberikan apa pun yang mungkin dapat ia berikan yang dapat menumbuhkan kasih sayang dalam hatinya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala: ‘Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik’ (QS. An-Nisā’: 19),

dan firman-Nya: ‘Dan bagi mereka (para istri) hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang baik’ (QS. Al-Baqarah: 228).

Dalam sebuah hadis disebutkan: ‘Berwasiatlah kalian untuk berbuat baik kepada para wanita, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan di sisi kalian.’

Dan beliau bersabda: ‘Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istri-istrinya.’”

Baca Juga: Suami Meninggal, Bolehkah Wanita Iddah Keluar Rumah?

Kesimpulan:

Nafkah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami untuk mencukupi kebutuhan istri yang meliputi kebutuhan pokok makan, pakaian, dan tempat tinggal. Sementara skincare, make up, kosmetik dan alat kecantikan lain tidak termasuk nafkah yang harus dipenuhi suami. Akan tetapi dalam rangka dalam rangka mu’asyarah bil-ma’ruf, sunah bagi suami menyediakan skincare, make up, kosmetik dan alat kecantikan supaya hubungan yang terjalin menjadi lebih harmonis.

Waallahu a’lam

Baca Juga: Hukum Menggunakan Model Kerudung Transparan


Referensi:

  1. Syekh Khotib as-Syirbini, al-Iqna
  2. Imam Abu Ishaq as-Syirazi, al-Muhadzdzab

[1] Hamisy Al-Iqna’, vol. IV hlm. 93

[2] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, vol. III hlm. 65

[3] al-Muhadzdzab, vol. II hlm. 161

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses