Tradisi Nishfu Sya’ban: Bolehkah Menghidupkannya?

Di berbagai desa dan kampung, menjelang malam pertengahan bulan Sya’ban, suasana masjid mulai hidup. Anak-anak bersiap membaca Al-Qur’an, orang tua berdzikir, dan para pemuda duduk mendengarkan ceramah tentang hikmah bulan Sya’ban dan persiapan menyambut Ramadan. Semua itu dilakukan untuk menghidupkan malam Nisfu Sya’ban, sebuah tradisi yang sudah menjadi bagian dari kebiasaan komunitas. Namun, ada pertanyaan…

Lanjutkan

Belum Qadha Puasa Sampai Ramadan Berikutnya? Jangan Anggap Sepele

Bayangkan seorang yang selalu sibuk sepanjang tahun, tak pernah berhenti mengejar duniawi hingga pada akhirnya selalu menunda qadha puasa yang pernah ia tinggalkan. Ramadan berlalu, lalu datang Ramadan berikutnya, namun ia belum menunaikan qadha satu pun hari puasa yang pernah ia tinggalkan. Apa hukumnya? Bagaimana konsekuensinya? Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid…

Lanjutkan

Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid

Di sebuah kampung, seorang bendahara masjid pernah berada pada persimpangan yang pelik. Subuh-subuh telepon genggamnya bergetar: istrinya sakit dan membutuhkan biaya pengobatan segera. Pandangannya tertuju pada laci kas masjid yang kebetaulan baru saja terisi penuh usai pengajian malam Jumat. Dalam hati ia berbisik, “Hanya sebentar, nanti akan saya kembalikan.” Pada titik seperti inilah agama mengajak…

Lanjutkan

Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul

Dewasa ini, tidak sedikit orang yang tergesa-gesa menilai bahwa setiap peristiwa yang tidak dapat diterima oleh logika manusia sebagai sesuatu yang mustahil. Bahkan, ketika disuguhkan kisah-kisah yang berada di luar jangkauan akal. Sebagian dari mereka dengan mudah melabelinya sebagai kebohongan, khurafat, tahayul, atau sekadar mitos tanpa dasar. Baca juga: Hukum Mengingkari Peristiwa Isra Mikraj Nabi…

Lanjutkan

Hukum Mengingkari Peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad

Di antara fondasi keimanan dalam Islam, terdapat peristiwa-peristiwa besar yang bukan hanya layak kita yakini, tetapi wajib kita imani tanpa ragu. Salah satunya adalah peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. Peristiwa ini bukan sekadar kisah perjalanan luar biasa, melainkan titik temu antara langit dan bumi yang melahirkan kewajiban terbesar bagi umat Islam, yaitu salat. Karena…

Lanjutkan

Kupas Tuntas Stand-Up Comedy di Mimbar: Membaca Ulang Humor dalam Dakwah

Humor sejak lama kita kenal sebagai salah satu sarana komunikasi yang efektif. Ia mampu mencairkan suasana, menenangkan audiens, dan membuat pesan terasa lebih ringan. Dalam dunia pendidikan, pidato, hingga pengajian, humor kerap digunakan agar materi yang disampaikan lebih mudah diterima dan tidak terasa kaku. Tidak mengherankan jika hari ini banyak pendakwah—terutama generasi muda—memanfaatkan humor sebagai…

Lanjutkan

Menggabungkan Puasa Rajab dan Puasa Qadla

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bagaimana hukumnya menggabung puasa Rajab dan puasa Qadla Ramadhan yang pernah ditinggalkan? Mohon jawabannya, terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. (Sarah, Denpasar Bali) Baca Juga: Etika Menjadi Seorang Imam Salat __________________________________ Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Memasuki bulan Rajab, sering kita jumpai masyarakat yang menggabungkan dua niat dalam satu ibadah puasa. Misalkan seseorang memiliki…

Lanjutkan

Menutup Mata agar Lebih Khusyuk Saat Salat, Bolehkah?

Salat bukan sekadar rangkaian gerak yang sah secara fikih, tetapi juga ruang perjumpaan batin antara hamba dan Tuhannya. Di ruang inilah kualitas salat kita patut kita pertanyakan: apakah kita menjalankan salat hanya sekadar menggugurkan kewajiban, atau benar-benar menghadirkan kesadaran spiritual secara totalitas. Karena itu, pembahasan tentang khusyuk selalu menjadi topik menarik—sekaligus sensitif—dalam masalah fikih dan…

Lanjutkan
Angkat Kardus Berisi Al-Quran Saat Hadats

Angkat Kardus Berisi Al-Quran Saat Hadats, Bolehkah?

Larangan menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an bagi orang yang berhadas merupakan ketentuan yang telah terkenal di tengah kaum Muslimin penganut Madzhab Syafi’i. Ketentuan ini berlandaskan pada dalil-dalil syar’i yang para ulama rumuskan, di antaranya firman Allah swt. dalam QS. Al-Wāqi’ah ayat 79: لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” Maksud الْمُطَهَّرُونَ adalah…

Lanjutkan

Apakah Bulu Kucing Najis?

Dalam khazanah fikih klasik, terdapat sebuah penjelasan bahwa segala sesuatu yang terlepas dari hewan yang tidak halal dimakan, maka statusnya seperti bangkai—alias najis. Sebaliknya, jika yang rontok itu berasal dari hewan yang halal dimakan seperti sapi, kambing, ayam, dan sejenisnya, maka hukumnya suci, tidak najis. Kaidah ini berpijak pada sabda Nabi ﷺ: مَا قُطِعَ مِنْ…

Lanjutkan