Bayangkan seorang yang selalu sibuk sepanjang tahun, tak pernah berhenti mengejar duniawi hingga pada akhirnya selalu menunda qadha puasa yang pernah ia tinggalkan. Ramadan berlalu, lalu datang Ramadan berikutnya, namun ia belum menunaikan qadha satu pun hari puasa yang pernah ia tinggalkan. Apa hukumnya? Bagaimana konsekuensinya?
Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid
Klasifikasi konsekuensi meninggalkan qada puasa
Dalam fikih, hal ini memiliki perincian yang jelas, bergantung pada sebab keterlambatan.
Bagi seseorang yang meninggalkan puasa dan belum meng-qada-nya sampai Ramadan tahun berikutnya, ada perincian konsekuensinya:
- Jika dia menunda qada tanpa ada uzur atau karena malas. Maka ia berdosa dan wajib baginya mengqadai puasanya serta membayar kafarat (memberi makan 1 mud atau 679,79 gr. untuk satu hari puasa yang ia tinggalkan kepada fakir miskin) sebanyak tahun yang ia lewati.
- Jika dia menunda qada karena ada uzur seperti karena sakit, menyusui dan safar (sedang perjalanan). Maka ia tidak berdosa dan hanya wajib qada tanpa perlu membayar kafarat.
Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul
Keterangan dalam kitab Fath al-Mu’in
Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Fath al-Mu’in yang berupa:
وَيَجِبُ عَلَى مُؤَخِّرِ قَضَاءِ لِشَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ بِلا عُذْرٍ فِي التَّأْخِيرِ. بِأَنْ خَلَا عَنِ السَّفَرِ وَالْمَرَضِ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ، مُدٌّ لِكُلِّ سَنَةٍ، فَيَتَكَرَّرُ بِتَكَرُّرِ السِّنِينَ عَلَى الْمُعْتَمَدِ.
وَخَرَجَ بِقَوْلِي بِلا عُذْرٍ: مَا إِذَا كَانَ التَّأْخِيرُ بِعُذْرٍ، كَأَنْ اسْتَمَرَّ سَفَرُهُ أَوْ مَرَضُهُ أَوْ إِرْضَاعُهَا إِلَى قَابِلٍ. فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ مَا بَقِيَ الْعُذْرُ، وَإِنِ اسْتَمَرَّ سِنِينَ.
“Wajib atas orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dengan tanpa uzur dalam mengakhirkan itu—yaitu ketika ia memiliki waktu lapang dari safar dan sakit untuk mengqadhanya—maka ia wajib membayar satu mud (fidyah) untuk setiap hari, setiap satu tahun. Fidyah ini berulang sesuai jumlah tahun yang terlewati menurut pendapat yang kuat.
Baca juga: Hukum Mengingkari Peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad
Adapun perkataanku ‘tanpa uzur’ mengecualikan apabila keterlambatan qadha itu disebabkan uzur: Misalnya safarnya terus berlanjut, atau sakitnya berlanjut, atau seorang perempuan menyusui terus-menerus hingga masuk Ramadhan berikutnya. Maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya selama uzur itu masih ada, meskipun berlangsung selama bertahun-tahun.” (Zayn ad-Dīn Aḥmad bin ‘Abd al-‘Azīz al-Malībārī al-Hindī, Fatḥ al-Mu‘īn bi Syarḥ Qurrat al-‘Ayn bi Muhimmāt ad-Dīn. [Beirut: Dār Ibn Ḥazm, cet. I, t.t.], hlm. 271).
Baca juga: Kupas Tuntas Stand-Up Comedy di Mimbar: Membaca Ulang Humor dalam Dakwah
Penutup
Sebagai penutup, pembahasan ini menegaskan bahwa syariat Islam tidak hanya mengatur apa yang wajib ia tunaikan, tetapi juga kapan dan bagaimana kewajiban itu ia jaga dengan penuh tanggung jawab. Menunda qadha puasa tanpa uzur bukan sekadar persoalan teknis ibadah, melainkan cerminan sikap terhadap amanah Allah Swt.
Karena itu, ketentuan qadha dan fidyah hadir bukan untuk memberatkan. Melainkan sebagai bentuk pendidikan spiritual agar seorang Muslim disiplin, jujur pada dirinya sendiri, dan tidak meremehkan kewajiban. Sebaliknya, adanya keringanan bagi mereka yang memiliki uzur menunjukkan wajah rahmat Islam yang realistis dan manusiawi.
Baca juga: Menutup Mata agar Lebih Khusyuk Saat Salat, Bolehkah?
Maka, sikap terbaik adalah bersegera menunaikan qadha puasa sebelum datang Ramadan berikutnya, agar ibadah kita bersih dari tanggungan, hati lebih tenang, dan Ramadan disambut bukan dengan beban, tetapi dengan kesiapan ruhani yang utuh.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
