Tradisi Nishfu Sya’ban: Bolehkah Menghidupkannya?

Di berbagai desa dan kampung, menjelang malam pertengahan bulan Sya’ban, suasana masjid mulai hidup. Anak-anak bersiap membaca Al-Qur’an, orang tua berdzikir, dan para pemuda duduk mendengarkan ceramah tentang hikmah bulan Sya’ban dan persiapan menyambut Ramadan. Semua itu dilakukan untuk menghidupkan malam Nisfu Sya’ban, sebuah tradisi yang sudah menjadi bagian dari kebiasaan komunitas.

Namun, ada pertanyaan yang sering muncul: Apakah mengadakan acara peringatan Nuzulul Quran (17 Ramadan) yang sudah menjadi tradisi orang-orang NU memiliki dasar dari syariat?

Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid

Ketiadaan dalil secara spesifik tidak serta merta menganggapnya sebuah kemungkaran

Secara khusus tidak ada. Namun ketiadaan dalil ini tidak langsung menjadikan kegiatan itu sebagai kemungkaran yang harus kit cegah. Bahkan tradisi demikian seharusnya kita pertahankan karena memiliki sisi baik yang berupa berkumpulnya orang-orang melakukan kebaikan. Sebagaimana tertuang dalam sebuah hadis:

لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

 “Tidaklah suatu kaum duduk berkumpul untuk mengingat Allah (dzikir), melainkan mereka dikelilingi oleh para malaikat, diliputi rahmat, diturunkan ketenangan kepada mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di hadapan para malaikat-Nya.” (HR. Muslim)

Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul

Penjelasan Syaikh Muhammad ‘Alawi al-Maliki al-Hasani

Selain itu, terkait masalah ini, Syaikh Muhammad ‘Alawi al-Maliki al-Hasani memberi pandangan dan menuangkannya dalam kitab Mafahim Yajibu an Tushahhaha:

جَرَتْ عَادَتُنَا أَنْ تَجْتَمِعَ لِإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيخِيَّةِ. كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرِ الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنَ الشَّعْبَانِ وَهِجْرَةِ النَّبِيِّ وَذِكْرِ نُزُولِ الْقُرْآنِ وَذِكْرِ غَزْوَةِ الْبَدْرِ. وَفِي اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا أَصْلَ لَهُ بِالدِّينِ فَلَا يُوصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ. لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِي اعْتِقَادِ مَشْرُعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوعٍ. وَعِنْدِي أَنَّ أَمْثَالَ هَذِهِ الْأُمُورِ الْعَادِيَّةِ الْعُرْفِيَّةِ لَا يُقَالُ فِيهَا أَكْثَرُ مِنْ أَنَّهَا مَحْبُوبَةٌ لِلشَّارِعِ أَوْ مَبْغُوضَةٌ وَأَظُنُّ أَنَّ هَذَا الْقَدْرَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. — وَالَّذِي يُهِمُّنَا هُوَ اغْتِنَامُ فُرْصَةِ الْاِجْتِمَاعِ وَكَسْبُ ذَلِكَ لِتَوْجِيهِ إِلَى الْخَيْرِ.

“Kebiasaan kami adalah berkumpul untuk menghidupkan sejumlah peringatan sejarah. Seperti Maulid Nabi, peringatan Isra’ dan Mi’raj, malam pertengahan bulan Sya’ban, hijrah Nabi, turunnya Al-Qur’an, dan peringatan perang Badar. Dalam pandangan kami, hal ini hanyalah kebiasaan biasa, tidak memiliki dasar dalam agama, sehingga tidak bisa disebut sebagai syariat atau sunnah. Dan juga tidak bertentangan dengan pokok-pokok agama.

Baca juga: Hukum Mengingkari Peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad

Bahaya muncul ketika seseorang meyakini bahwa sesuatu yang tidak memiliki dasar syar’i itu adalah wajib atau sunnah. Saya berpendapat, hal-hal biasa dan adat semacam ini tidak lebih dari sesuatu yang ia sukai atau dibenci oleh syariat, dan saya kira hal ini sudah disepakati.

Yang penting bagi kami adalah memanfaatkan kesempatan pertemuan ini dan mengarahkannya kepada hal-hal yang baik dan bermanfaat.” [Syaikh Muhammad ‘Alawi al-Maliki al-Hasani, Mafahim Yajibu an Tushahhaha, (Mekah: Hai’ah as-Shofwah), hal. 337.]

Baca juga: Kupas Tuntas Stand-Up Comedy di Mimbar: Membaca Ulang Humor dalam Dakwah

Penutup

Dalam keterangan ini, esensi pertemuan semacam ini bukan pada tanggal atau ritual tertentu, tetapi pada kesempatan untuk menanamkan nilai dan memperbanyak amal baik. Itulah sebabnya tradisi Nishfu Sya’ban tetap relevan, bukan sebagai kewajiban, tetapi sebagai sarana dakwah dan pengingat yang bermanfaat.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses