Datang Walimah Padahal Tidak Diundang

Setiap bulan Syawal tiba, suasana kampung biasanya berubah. Rumah-rumah yang biasanya sepi kini ramai dengan tenda putih, aroma masakan khas, dan tawa anak-anak yang berlarian di halaman. Tradisi menikahkan anak-anak pada bulan ini sudah mendarah daging di banyak keluarga.

Di sebuah kampung kecil, ada seorang pemuda yang baru saja mendengar kabar tentang walimah tetangganya. Ia tersenyum, karena Syawal memang identik dengan berkah dan kebahagiaan. Namun, ia sedikit ragu. Ia tidak diundang secara resmi—tapi rasa ingin ikut merasakan suasana membuatnya terdorong untuk datang. Lantas, apa hukumnya menghadiri acara walimah padahal tidak di undang?

Baca juga: Ramadan Kapan? Simak Perbedaan Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah Antara NU dan Muhammadiyah

Jawaban

Tidak boleh (haram), sekalipun yang punya acara adalah teman dekat. Tapi jika punya dugaan bahwa teman akan lebih senang dengan kedatangan kita, maka menghadirinya diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj. Karya Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami yang berupa:

وَلَهُ أَيْ لِلضَّيْفِ مَثَلًا أَخْذُ مَا يَشْمَلُ الطَّعَامَ وَالنَّقْدَ وَغَيْرَهُمَا، وَتَخْصِيصُهُ بِالطَّعَامِ رَدَّهُ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ فَتَفَطَّنْ لَهُ وَلَا تَغْتَرَّ بِمَنْ وَهَمَ فِيهِ يَعْلَمُ أَوْ يُظَنُّ، أَيْ بِقَرِينَةٍ قَوِيَّةٍ بِحَيْثُ لَا يَخْتَلِفُ الرِّضَا عَنْهَا عَادَةً كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ،) رِضَاهُ بِهِ (لِأَنَّ الْمِدَارَ عَلَى طِيبِ نَفْسِ الْمَالِكِ.—إِلَى أَنْ قَال —وَعُلِمَ مِمَّا تَقَرَّرَ أَنَّهُ يَحْرُمُ التَّطَفُّلُ، وَهُوَ الدُّخُولُ إِلَى مَحَلِّ الْغَيْرِ لِتَنَاوُلِ طَعَامِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَلَا عِلْمِ رِضَاهُ أَوْ ظَنِّهِ بِقَرِينَةٍ مُعْتَبَرَةٍ، بَلْ يَفْسُقُ بِهَذَا إِنْ تَكَرَّرَ مِنْهُ.

“Dan baginya—misalnya bagi tamu—boleh mengambil sesuatu, yang mencakup makanan, uang, dan selain keduanya. Membatasi (kebolehan tersebut) hanya pada makanan telah dibantah dalam Syarh Muslim, maka perhatikkanlah hal ini dan jangan tertipu oleh orang yang keliru di dalamnya.

Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid

Boleh dilakukan ketika…

Boleh dilakukan apabila mengetahui atau mengira kuat—yakni berdasarkan indikasi yang kuat sehingga secara umum tidak diragukan lagi keridaan pemilik—akan keridaannya; sebab tolok ukurnya adalah kerelaan hati pemilik— Hingga beliau berkata—Dan diketahui dari penjelasan di atas bahwa bertindak sebagai ‘tamu tak diundang’ (tathafful)adalahharam—yaitu memasuki tempat orang lain untuk mengambil atau memakan makanannya tanpa izinnya, serta tanpa pengetahuan atau dugaan kuat yang dihitung sebagai tanda keridaannya. Bahkan perbuatan ini dapat membuat pelakunya menjadi fasik jika dilakukan berulang kali.”

[Aḥmad ibn Muḥammad ibn ‘Alī ibn Ḥajar al-Haytamī, Tuḥfat al-Muḥtāj fī Sharḥ al-Minhāj, (Miṣr: al-Maktabah al-Tijārīyah al-Kubrā li-Ṣāḥibihā Muṣṭafā Muḥammad, 1357 H/1983 M), jil. 7, h. 436.]

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

One thought on “Datang Walimah Padahal Tidak Diundang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses