Memakai Parfum Beralkohol Apakah Najis?

Pada dasarnya, wangi badan dan baju merupakan kenyamanan tersendiri bagi setiap orang. Dan biasanya, dalam memperolehnya, mereka menyemprotkan minyak wangi sesuai selera. Namun, tidak sedikit komposisi minyak wangi tersebut mengandung alkohol. Lantas, apakah parfum yang mengandung cairan alkohol itu najis?

Baca juga: Hati-Hati! Dua Kebiasaan Ini Kerap Dianggap Wajar Padahal Berdosa

Alkohol, Najis?

Secara definisi, alkohol termasuk kategori khamr, karena termasuk benda yang memberi dampak memabukkan ketika mengonsumsinya. Sedangkan khamr sendiri merupakan salah satu najis yang terkandung dalam nash Al-Qur’an. Sebagaimana dalam firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Baca juga: Tiga Cara Meraih Khusyuk dalam Salat

Imam ar-Ramli menjelaskan bahwa kata “rijs” pada ayat tersebut berarti najis. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj:

هِيَ كُلُّ مُسْكِرٍ مَائِعٍ خَمْرًا كَانَ وَهُوَ الْمُشْتَدُّ مِنْ عَصِيرِ الْعِنَبِ وَلَوْ مُحْتَرَمَةً وَمُثَلَّثَةً وَبَاطِنَ حَبَّاتِ عُنْقُودٍ أَوْ غَيْرِهِ مِمَّا مِنْ شَأْنِهِ الْإِسْكَارُ وَإِنْ كَانَ قَلِيلًا، أَمَّا الْخَمْرُ بِسَائِرِ أَنْوَاعِهَا فَتَغْلِيظًا وَزَجْرًا عَنْهَا كَالْكَلْبِ وَلِأَنَّهَا رِجْسٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ، وَالرِّجْسُ النَّجِسُ.

“(Najis) adalah setiap benda cair yang memabukkan, baik berupa khamr, yaitu perasan anggur yang telah mengalami fermentasi hingga menjadi memabukkan, meskipun khamr tersebut dihormati (muḥtaramah)atautelah dimasak hingga tersisa sepertiganya (muthallatsah), maupun cairan yang berasal dari bagian dalam buah anggur atau buah lainnya yang pada dasarnya dapat menghasilkan minuman memabukkan, walaupun jumlahnya sedikit.

Adapun khamr, dalam seluruh jenisnya, dinyatakan najis sebagai bentuk penegasan dan pencegahan (taghlīẓ wa zajr) agar manusia menjauhinya, sebagaimana halnya anjing. Selain itu, karena khamr disebut sebagai rijs berdasarkan nash Al-Qur’an, sedangkan rijs berarti najis.” (Syams al-Dīn Muḥammad bin Abī al-‘Abbās Aḥmad bin Ḥamzah Syihāb al-Dīn al-Ramlī, Nihāyah al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj [Beirut: Dār al-Fikr, cet. terakhir, 1404 H/1984 M], jil. 1, hlm. 234.)

Baca juga: Inilah Tanda-Tanda Haji Mabrur

Menggunakan minyak wangi beralkohol, najis?

Jawabannya adalah diperinci. Jika yang ada pada parfum hanya digunakan untuk campuran (bukan sebagai bahan dasar), maka najis alkohol tersebut di-ma’fu (dimaafkan).

Hal ini sebagaimana keterangan yang tertuang dalam keterangan berikut:

وَمِنْهَا الْمَانِعَاتُ النَّجَاسَةُ الَّتِي تُضَافُ إِلَى الْأَدْوِيَةِ وَالرَّوَائِحِ الْعِطْرِيَّةِ لِإِصْلَاحِهَا، فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنِ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الْإِصْلَاحُ، قِيَاسًا عَلَى الْأَنْفَحَةِ الْمُصْلِحَةِ لِلْجُبْنِ.

“Di antaranya ialah zat-zat najis yang dicampurkan ke dalam obat-obatan dan bahan-bahan pewangi (parfum) untuk memperbaiki atau menyempurnakan kualitasnya. Maka, kadar najis yang digunakan sebatas untuk tujuan perbaikan tersebut dimaafkan (ma’fū), dengan di-qiyas-kan kepada enzim penggumpal susu (infahah/rennet) yang digunakan untuk memperbaiki (proses pembuatan) keju.” (Abdurrahman al-Khaziri, al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah, [Kairo: Maktabah at-Taufiqiyah], I/23-24.)

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses