Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi, Lirboyo.net,-
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saudara admin yang saya hormati, kami ingin bertanya bagaimanakah hukumnya mengubur ari-ari bayi? Apakah hal itu menjadi keharusan ataukah sebatas anjuran? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
(Adam I., Cirebon Jawa Barat)
Baca Juga: Tata Cara Shalat Tahajud
_______________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Saat melahirkan bayi, bersamaan dengan itu keluar ari-ari (plasenta) yang menyertai bayi. Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj:
هَلْ الْمَشِيمَةُ جُزْءٌ مِنْ الْأُمِّ أَمْ مِنْ الْمَوْلُودِ حَتَّى إذَا مَاتَ أَحَدُهُمَا عَقِبَ انْفِصَالِهَا كَانَ لَهُ حُكْمُ الْجُزْءِ الْمُنْفَصِلِ مِنْ الْمَيِّتِ فَيَجِبُ دَفْنُهَا ، … ـ .سم عَلَى الْمَنْهَجِ وَأَقُولُ الظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهَا شَيْءٌ ا هـ .ع ش عَلَى م ر .وَعِبَارَةُ الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا الْمَشِيمَةُ الْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ ؛ لِأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنْ الْوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّا الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ ، فَلَيْسَتْ جُزْءًا مِنْ الْأُمِّ وَلَا مِنْ الْوَلَدِ انْتَهَتْ .
“Apakah ari-ari tergolong bagian dari anggota ibu atau anak, sehingga apabila salah satunya meninggal dunia setelah terpisah dari ari-ari tersebut maka hukumnya seperti bagian tubuh yang terpisah dari mayat yang wajib dikuburkan? …. Imam Ibnu Qasim berpendapat tidak ada kewajiban apapun atas ari-ari tersebut. Adapun imam al-Barmawi mengungkapkan bahwa ari-ari—yang disebut juga dengan istilah Khlash—itu seperti bagian tubuh seseorang karena ia terpotong dari tubuh bayi sehingga ari-ari termasuk anggota tubuh bayi. Sedangkan ari-ari yang membungkus bayi (plasenta) maka tidak termasuk bagian tubuh ibu maupun anaknya.”[1]
Baca Juga: Lupa Rakaat Shalat? Ini Panduan Praktis Sujud Sahwi
Dengan perincian demikian, maka mengubur ari-ari menjadi pembungkus bayi (plasenta) tidak ada anjuran apapun dan untuk ari-ari yang dipotong dari pusar bayi disunahkan untuk dikuburkan. Sebagaimana penjelasan imam Zakaria al-Anshori dalam kitab Asna al-Mathalib demikian:
وَيُسْتَحَبُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ فىِ الْحَالِ أَوْ مِمَّنْ شَكَكْنَا فِيْ مَوْتِهِ .
“Dan sunah menguburkan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh yang kita ragukan kematiannya.”[2]
Baca Juga: Shalat Travelling
[]WaAllahu A’lam
[1] Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, II/190
[2] Zakaria al-Anashori, Asna al-Mathalib, I/313
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo






Mohon bantuannya min tentang batasan yang memperbolehkan shalat fardhu dengan posisi duduk kok di batasi dengan seandainya seseorang itu shalat fardhu dengan posisi berdiri maka akan menggangu ke kekhusu’anya , padahal zaman sekarang banyak sekali orang yang sholat tidak khusu’ sama sekali,
Jadi yang di maksud dari khusu’ tersebut itu gimana ya min