Assalamualaikum Wr. Wb.
Mohon maaf sebelumnya, saya mau menanyakan bagaimana kalau ada anak kecil yang belum khitan menyentuh atau merangkul orang yang salat, apakah menjadikan salatnya batal? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Ajeng, Demak)
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Sering kali ditemukan anak laki-laki yang belum dikhitan menyentuh atau merangkul orang tuanya yang sedang salat. Yang mana, di dalam kulit kemaluan (qulfah) anak tersebut kemungkinan besar masih terdapat sisa najis kencing yang belum tersucikan sepenuhnya.
Dalam permasalahan, Syekh Ismail Zain menjawab:
اَلْجَوَابُ إِذَا كَانَ مَعْلُوْمًا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمَذْكُوْرَ يَحْمِلُ نَجَاسَةً ظَاهِرَةً فِي جِلْدَةِ قُلْفَةِ الْخِتَانِ اَوْ فِي ظَاهِرِ فَرْجِهِ مَثَلًا فَصَلَاةُ مَنْ يَحْمِلُهُ بَاطِلَةٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعْلُوْمًا وَلَا مَظْنُوْنًا ظَانًّا غَالِبًا فَصَلَاةُ مَنْ يَحْمِلُهُ صَحِيْحَةٌ عَمَلًا بِأَصْلِ الطَّهَارَةِ
أَمَّا مُجَرَّدُ مُمَاسَّةُ لِبَاسِ الصَّبِي وَتَعَلُّقِهِ بِالْمُصَلِّي دُوْنَ أَنْ يَحْمِلَهُ فَلَا تَبْطُلُ بِهِ الصَّلَاةُ
“Jawaban: apabila diyakini bahwa anak tersebut membawa najis yang nampak pada kulit penutup kemaluannya atau najis yang nampak pada bagian luar kemaluannya, maka salatnya orang yang menggendong anak tersebut batal. Namun apabila tidak diyakini atau tidak ada dugaan kuat terhadap hal tersebut, maka salatnya orang yang menggendong anak tersebut tetap sah. Adapun jika yang terjadi hanya pakaian anak kecil menyentuh dan menempel pada orang yang salat tanpa menggendong (bergelantungan), maka salatnya tidak batal.” (Lihat: Qurrah Al-‘Ain bi Fatawa Ismail Zain, hal. 55)
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan:
Pertama, apabila anak kecil yang belum dikhitan tersebut sekedar menyentuh atau menempel, maka tidak membatalkan salat. Sebab hal tersebut tidak dikategorikan salat dengan membawa perkara yang bersentuhan dengan najis.
Kedua, apabila anak kecil yang belum dikhitan tersebut bergelantungan atau merangkul orang yang salat dan ada keyakinan atau dugaan kuat bahwa terdapat najis di bawah qulfah (kulit penutup kemaluan pria yang belum khitan) maka dapat membatalkan salat sebab dianggap tengah membawa najis. Namun apabila tidak ada keyakinan atau tidak ada dugaan kuat atas hal itu, maka salatnya tetap sah. []WaAllahu a’lam
Baca juga:
HUKUM MELANTUNKAN DZIKIR SAAT MENGIRINGI JENAZAH
Subscribe juga:
Pondok Pesantren Lirboyo
# Salat disentuh anak kecil
# Salat disentuh anak kecil
Kalau gak salah dulu rasulullah pernah dinaiki cucunya saat sedang sujud. Bagaimana penjelasan fikihnya yai?
Assalamualaikum. Asaatid. Mohon jawaban batsul masaailnya, bagaimana hukumnya jika khotib ketika sedang berkhutbah, kita didepan khotib tersebut berzikir atau mewiridkan sesuatu amalan dengan
Menggerakan jari tangan dan tasbih, tidak dilisan, tapi didalam Hati. Itu BAGAIMANA hukumnya.
Trima kasih atas jawabannya.
WASSALAMULAIKUM