Islam adalah agama yang senantiasa memberikan kemudahan-kemudahan dalam beribadah kepada pemeluknya. Hal ini sebagai dispensasi bagi mereka yang memang tengah menghadapi kesulitan-kesulitan yang menyebabkan prosesi ibadah mereka tidak bisa berjalan dengan semestinya. Tak terkecuali bagi seorang pasien yang sedang diinfus. Baginya, kewajiban melaksanakan ibadah salat, tetap berlaku termasuk keharusan melakukan wudu sebagai syarat sah menjalankan ibadah lima waktu tersebut.
Lantas, bagaimanakah tata cara melakukan wudu bagi seorang pasien dengan infus di tubuhnya?
Baca juga: KH. Nurul Huda: Wasiat KH. A. Idris kepada Pengajar
Perincian Wudu bagi Pasien dengan Infus
Setidaknya, ada tiga kriteria wudu bagi seorang pasien dengan infus yang melekat di tubuhnya.
- Pertama, adalah pasien yang bisa melepas infus dan berwudu secara normal
- Kedua, pasien bisa melepas infus namun tidak mampu berwudu secara normal
- Ketiga, yaitu pasien yang sama sekali tidak bisa melepas infusnya karena khawatir munculnya efek negatif
Dengan memahami tiga kriteria ini, kita bisa memetakan tata cara berwudu dari masing-masing jenis pasien.
Mampu Melepas Infus dan Wudu Secara Normal
Bagi pasien yang bisa melepas infus dan mampu berwudu, maka kewajiban baginya adalah:
- Melepaskan infus
- Melakukan wudu secara normal.
Hal demikian terus ia lakukan setiap kali akan melaksanakan salat lima waktu.
Baca juga: Jangan Zina! Inilah 4 Kerugian yang Ditanggung Anak Hasil Zina
Mampu Melepas Infus Namun Wudu Tidak Normal
Selanjutnya, apabila pasien bisa melepas infus namun tidak mampu melakukan wudu secara normal (seperti pada bagian infus tidak boleh terkena air karena khawatir menimbulkan efek buruk) maka wajib baginya untuk:
- Melepas selang infus
- Wudu secara normal
- Melakukan tayamum pada bekas infus
Tidak Mampu Melepas Infus
Kemudian, kriteria pasien tidak mungkin untuk melepas infusnya sama sekali karena khawatir timbulnya dampak negatif yang memperburuk kesehatan dan keselamatannya. Maka langkah berwudu baginya adalah:
- Tidak wajib melepas infus
- Wajib membasuh anggota yang sehat
- Wajib membasuh anggota tubuh lainnya yang masih mungkin dibasuh menggunakan kain basah
- Mengusapkan air pada seluruh permukaan perban
- Wajib tayamum menurut pendapat masyhur
Kemudahan Beribadah Bagi Orang Sakit
Demikianlah tata cara berwudu bagi seorang pasien yang sedang berjuang untuk kesembuhannya dengan infus melekat di tubuhnya. Keringanan semacam ini merupakan bentuk kepedulian syariat islam kepada para pemeluknya. Alih-alih membebani, justru dengan demikian, kita umat islam bisa tetap menjalankan ibadah tanpa harus merasakan kesukaran suatu apapun.
Baca juga: Pembasmian Ikan Sapu-Sapu: Bolehkah Mengubur Hidup-Hidup?
Referensi
كفابة الأخيار في حل غاية الاختصار للشيخ الإمام تقي الدين أبو بكرين محمد الحسيني الحصني ( الحرمين) ص ٦ج ١
وإن لم يقدر على نزع الجبيرة إلا بضرر من الأمور المتقدمة في المرض كخوف فوات النفس أو العضو أو منفعته أو حصول شين فاحش في عضو ظاهر فلا يكلف نزع الجبيرة لكن يجب عليه أمور منها غسل الصحيح على المذهب ويجب غسل ما يمكن غسله حتى تحت أطراف الجبيرة من الصحيح بأن يضع خرقه مبلوله ويعصرها لتغسل تلك المواضع بالمتقاطر ومنها مسح الجبيرة بالماء على المشهور كما ذكره الشيخ لأجل ما أخذت الجبيرة من الصحيح ويجب مسح كل الجبيرة على الصحيح ومنها أنه يجب التيمم مع ذلك على المشهور
“Apabila ia (pasien) tidak mampu melepaskan jabirah (balutan, bidai, atau gips) kecuali akan menimbulkan bahaya, seperti khawatir menyebabkan kematian, hilangnya anggota tubuh, hilangnya fungsi anggota tubuh, atau menimbulkan cacat yang berat pada anggota tubuh yang tampak, maka ia tidak harus melepaskan jabirah tersebut.
Akan tetapi, dalam keadaan demikian ia tetap wajib melakukan beberapa hal:
Pertama, menurut pendapat mazhab, ia wajib membasuh seluruh anggota tubuh yang sehat. Ia juga wajib membasuh bagian-bagian yang masih mungkin dibasuh, termasuk bagian tubuh yang sehat yang berada di bawah tepi-tepi jabirah. Caranya ialah dengan meletakkan kain yang telah basah, kemudian memerasnya sehingga air yang menetes dapat membasuh bagian-bagian tersebut.
Kedua, menurut pendapat yang masyhur sebagaimana Syaikh sebutkan, ia wajib mengusap jabirah dengan air sebagai pengganti bagian anggota tubuh yang sehat yang tertutup oleh jabirah. Menurut pendapat yang sahih, seluruh permukaan jabirah wajib diusap.
Ketiga, menurut pendapat yang masyhur, selain membasuh anggota tubuh yang sehat dan mengusap jabirah, ia juga wajib bertayamum.”
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
