Memperkuat Kredibilitas Perppu Ormas

Sekilas Tentang Perppu Ormas

Atas dasar pertimbangan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif, Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam UU 17/2013 tentang Ormas, definisi bertentangan dengan Pancasila sangat terbatas. Sebab, UU tersebut hanya menjelaskan yang bertentangan dengan Pancasila adalah paham ateis, komunis, dan beberapa paham yang berasal dari timur saja. Dalam Perppu ini (Perppu Nomor 2 Tahun 2017) ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Perppu ini, Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ormas juga dilarang melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. “Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana,” bunyi Pasal 60 Perppu ini.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, menurut Perppu ini, terdiri atas: a. Peringatan tertulis; b. Penghentian kegiatan; dan/atau c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Itulah sekilas Perppu tentang ormas yang sudah disahkan oleh Presiden, semenjak PERPPU itu disahkan sudah ada salah satu organisasi yang dibubarkan oleh pemerintah dengan alasan organisasi tersebut tidak mau menerima pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.

Perppu Ormas Menurut Kacamata Islam

Meneropong tindakan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Ormas dalam pandangan syariat merupakan hal urgen di saat salah satu kelompok Islam menentangnya dengan keras.  Karena bagaimana pun, pemahaman atas kajian konsep syariat secara komprehensif melalui analisa hukum yang referentif akan menghasilkan sebuah sikap yang sesuai dengan  apa yang telah digariskan atas kesepakatan para ulama yang sudah berijtihad terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dengan pemahaman itu pula, tindakan pemerintah untuk mengeluarkan  Perppu Ormas dapat dibenarkan dalam syariat dengan melihat dan memperhatikan beberapa pertimbangan:[1]

Pertama, penetapan Perppu tersebut sebagai langkah antisipasi dari pemerintah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah terbukti menjadi jalan terbaik untuk menjaga keberlangsungan kehidupan agama, bangsa dan negara Republik Indonesia.

Di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali mengatakan:

وَالْمِلْكُ وَالدِّيْنُ تَوْأَمَانِ فَالدِّيْنُ أَصْلٌ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ وَمَا لَا أَصْلَ لَهُ فَمَهْدُوْمٌ وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ فَضَائِعٌ

Negara dan agama adalah saudara kembar. Agama merupakan dasar, sedangkan negara adalah penjaganya. Sesuatu yang tanpa dasar akan runtuh, dan dasar tanpa penjaganya akan hilang”.[2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.