Memperkuat Kredibilitas Perppu Ormas

Sekilas Tentang Perppu Ormas Atas dasar pertimbangan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif, Presiden Joko Widodo pada…

Lanjutkan

PERPPU Pembubaran Ormas (Materi Bahtsul Masail FMPP XXXI Komisi B)

Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 menjelaskan tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan…

Lanjutkan