Hukum Mengucapkan ‘Selamat Natal’

Hukum seorang muslim mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada kaum Nasrani adalah haram dan termasuk menyesuaikan dengan syiar mereka (muwafaqah fi  syi’arihim) yang diharamkan. Namun apabila terdapat kondisi yang mendesak, seperti pejabat publik, tokoh masyarakat, atau individu yang tertuntut untuk mengucapkannya, maka diperbolehkan sebatas untuk menjaga keharmonisan sosial. Imam As-Subki menjelaskan:

فَلَوِ اقْتَضَتْ مَصْلَحَةُ الْمُسْلِمِيْنَ إِلَى ذَلِكَ وَاشْتَدَّتْ حَاجَتُهُمْ إِلَى مَنْ يَفْعَلُهُ فَالَّذِيْ يَظْهَرُ أَنَّهُ يَصِيْرُ كَالْإِكْرَاهِ

Apabila kemaslahatan umat Islam menuntut hal itu, sementara terdapat kebutuhan yang mendesak pada seseorang yang melakukannya, maka sudah jelas statusnya seperti orang yang terpaksa.” (Al-Asybah wa An-Nadhair Li As-Subki, II/34)

Di sisi lain, syekh Said Ramadhan Al-Buthi pernah mengemukakan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.