Hukum Memberikan Ucapan Selamat Natal

ucapan selamat natal

Hukum seorang muslim memberikan ucapan selamat natal kepada kaum Nasrani adalah haram dan termasuk menyesuaikan dengan syiar mereka (muwafaqah fi  syi’arihim) yang diharamkan oleh agama Islam.

Baca Juga: Membelikan Skincare Untuk Istri? Hukum yang Harus dipahami

Kondisi yang Mendesak

Namun apabila terdapat kondisi yang mendesak, seperti pejabat publik, tokoh masyarakat, atau individu yang tertuntut untuk mengucapkannya, maka hukum memberikan ucapan selamat natal ataupun selainnya menjadi boleh. Namun sebatas untuk menjaga keharmonisan sosial. Imam As-Subki menjelaskan:

فَلَوِ اقْتَضَتْ مَصْلَحَةُ الْمُسْلِمِيْنَ إِلَى ذَلِكَ وَاشْتَدَّتْ حَاجَتُهُمْ إِلَى مَنْ يَفْعَلُهُ فَالَّذِيْ يَظْهَرُ أَنَّهُ يَصِيْرُ كَالْإِكْرَاهِ

Apabila kemaslahatan umat Islam menuntut hal itu, sementara terdapat kebutuhan yang mendesak pada seseorang yang melakukannya, maka sudah jelas statusnya seperti orang yang terpaksa.” (Al-Asybah wa An-Nadhair Li As-Subki, II/34)

Baca Juga: Hukum Fiqih; Bolehkah Wanita Bepergian Seorang Diri?

Pendapat Syekh Said Ramadhan Al-Buthi

Di sisi lain, Syekh Said Ramadhan Al-Buthi pernah mengemukakan:

يَجُوْزُ تَهْنِئَةُ الْكِتَابِيِّيْنَ : النَّصَارَى وَالْيَهُوْدِيَّ بِأَفْرَاحِهِمْ وَيَجُوْزُ تَعْزِيَّتُهُمْ بِمَصَائِبِهِمْ بَلْ يُسَنُّ ذَلِكَ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ الْفُقَهَاءُ وَيَجُوْزُ الدُّخُوْلُ لِمَعَابَدِهِمْ لِمُنَاسَبَةِ مَا بِشَرْطِ اَنْ لَا يَشْتَرِكَ مَعَهُمْ فِيْ عِبَادَتِهِمْ

“Boleh mengucapkan ‘selamat’ pada ahlul kitab saat hari raya mereka, baik itu umat Yahudi ataupun Nasrani.  Juga boleh takziyah kepada mereka saat terkena musibah. Bahkan hal tersebut disunnahkan, seperti halnya yg dijelaskan oleh ulama’ Ahli fiqh. Bahkan, boleh masuk ke dalam tempat peribadatan mereka dalam rangka bermasyarakat, dengan syarat tidak mengikuti ritual peribadatan mereka.” (Istifta’ an-Nas, hal. 10)

Baca Juga: Benarkah Hormat Bendera Merah Putih Syirik?

Sekilas, pendapat Syekh Said Ramadhan Al-Buthi di atas merupakan bentuk toleransi yang sangat menyejukkan untuk kita terapkan dalam konteks sosial masyarakat. Namun dalam penerapan pendapat tersebut, sebaiknya tetap harus bijak dalam menilai kondisi dan situasi masyarakat.

Jika memang tidak ada hal yang menuntut kita untuk memberikan ucapan selamat natal atau selamat atas hari raya non-muslim. Alangkah baiknya tidak melakukan hal itu, terlebih dengan cara yang masif. Hal ini merupakan langkah hati-hati (ihtiyat) dengan mengikuti pendapat ulama yang tidak memperbolehkan.

Baca Juga: Umrah Seorang Transgender

[]Wallahu a’lam

Jangan lupa kunjungi akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses