Artikel

Hukum Mengucapkan ‘Selamat Natal’

Hukum seorang muslim mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada kaum Nasrani adalah haram dan termasuk menyesuaikan dengan syiar mereka (muwafaqah fi  syi’arihim) yang diharamkan. Namun apabila terdapat kondisi yang mendesak, seperti pejabat publik, tokoh masyarakat, atau individu yang tertuntut untuk mengucapkannya, maka diperbolehkan sebatas untuk menjaga keharmonisan sosial. Imam As-Subki menjelaskan: فَلَوِ اقْتَضَتْ مَصْلَحَةُ الْمُسْلِمِيْنَ إِلَى ذَلِكَ […]
  • Nasikhun Amin
  • Des 23, 2018