Hukum Peletakan Batu Nisan dan Tulisannya

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagimana hukum memasang batu nisan pada kuburan? Dan bagaimana pula hukum menulisinya dengan nama jenazah? Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Syafi’-Nganjuk)

_______________

Admin-Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Memberi tanda pengenal atas kuburan dengan memasang batu nisan, patok, dan penanda lain merupakan kebiasan umat Islam hingga sejak dulu hingga sekarang. Hal tersebut merupakan sebuah anjuran syariat yang telah dicontohkan secara langsung oleh baginda Rasulullah saw. Sebagaimana penjelasan imam Khotib as-Syirbini dalam kitabnya yang berjudul al-Iqna’:

وَأَنْ يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ صَخْرَةً وَقَالَ : أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي

Hendaklah meletakan batu, kayu, atau benda serupa di atas makam pada bagian kepala jenazah. Karena Rasulullah SAW meletakkan batu besar di atas makam bagian kepala Utsman bin Mazh‘un. Rasulullah SAW bersabda ketika itu, ‘Dengan batu ini, aku menandai makam saudaraku agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini.”[1]

Selain bagian kepala, di sebagian wilayah juga memasang batu nisan di bagian kaki. Menjawab permasalahan tersebut, Al-Bujairimi memberikan jawaban demikian:

لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي) قَضِيَّتُهُ نَدْبُ عِظَمِ الْحَجَرِ وَمِثْلُهُ نَحْوُهُ، وَوَجْهُهُ ظَاهِرٌ فَإِنَّ الْقَصْدَ بِذَلِكَ مَعْرِفَةُ قَبْرِ الْمَيِّتِ عَلَى الدَّوَامِ، وَلَا يَثْبُتُ كَذَلِكَ إلَّا الْعَظِيمُ؛ وَذَكَرَ الْمَاوَرْدِيُّ اسْتِحْبَابَهُ عِنْدَ رِجْلَيْهِ،

Agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini. Penjelasannya adalah anjuran peletakan batu besar atau benda serupa itu. Masalah ini sudah jelas. Tujuan peletakan batu itu adalah penanda makam secara permanen di mana hal itu tidak dapat terwujud kecuali dengan batu besar. Imam Al-Mawardi menyebutkan anjuran peletakan batu di atas makam pada bagian kedua kaki jenazah.”[2]

Adapun hukum menulis nama jenazah di batu nisan masih dipertentangkan oleh para Ulama. Sebagaimana dalam kitab al-Fiqhu ‘Ala al-Madzahib al-‘Arba’ah:

الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا: الْكِتَابَةُ عَلَى الْقَبْرِ مَكْرُوْهَةٌ، سَوَاءٌ كَانَتْ قُرْآنًا أَوْ غَيْرَهُ، إِلَّا إِذَا كَانَ قَبْرَ عَالِمٍ أَوْ صَالِحٍ، فَيُنْدَبُ كِتَابَةُ اسْمِهِ، وَمَا يُمَيِّزُهُ لِيُعْرَفَ

Golongan ulama Madzhab Syafii berpendapat: menulis sesuatu di atas kuburan hukumnya makruh, baik berupa al-Quran atau selainnya. Kecuali kuburan orang Alim atau orang Salih, maka sunah menulis namanya dan sesuatu lain yang dapat membedakannya (dengan kuburan lain) agar dapat dikenali.”[3]

[]waAllahu a’lam

_____________________

[1] Al-Iqna, vol. II hal. 571, Cd. Maktabah Syamilah

[2] Hasyiyah al-Bujairomi ‘Ala al-Khotib, vol. II hal. 571, CD. Maktabah Syamilah

[3] Al-Fiqh ‘Ala Madzhahib al-Arba’ah, vol. I hal. 486.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.