Bahtsul Masail Kedua Ponpes Lirboyo: Hukum Tax Amnesty

Sekilas Tax Amnesty

Tax Amnesty, atau Pengampunan Pajak adalah salah satu program terbaru Pemerintah Republik Indonesia untuk para wajib pajak yang menunggak pajak atau menunggak administrasinya. Penghapusan sanksi dan denda bagi para wajib pajak ini menjadi kesempatan emas untuk kembali “jujur” pada negara, mengungkap seluruh harta yang sebenarnya dimiliki. Sederhananya, Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terkena sanksi dengan mengungkap dan membayar uang tebusan.

Sebelum disetujui oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, nama program ini sejatinya adalah Pengampunan Pajak, namun atas instruksi langsung dari beliau, nama Pengampunan Pajak diganti menjadi Tax Amnesty. Alasannya sederhana, kata “pengampunan” biasanya identik dengan orang-orang yang terlibat kesalahan. Sementara program ini umum dan terbuka kepada siapapun pihak yang terkena wajib pajak, baik yang bersalah maupun tidak. Tidak bersalah, dalam artian lupa atau lalai tidak mendaftarkan dokumen perpajakan yang seharusnya didaftarkan.

Dengan adanya Tax Amnesty, seluruh kesalahan-kesalahan di masa lalu yang seharusnya dikenai sanksi, atau lebih beratnya lagi, masuk dalam, jenis tindak pidana akan dihapus asalkan wajib pajak mau melaporkan dan mengungkap harta yang seharusnya terkena pajak.

Tujuan pokok Tax Amnesty ada dua, repatriasi dan deklarasi. Repatriasi untuk mengajak warga Indonesia yang belum melaporkan SPP (Surat Pemberitahuan Perpajakan), sementara deklarasi adalah ajakan untuk terbuka mengungkap semua aset dan properti yang harusnya terkena pajak.

Tax Amnesty sendiri dilatarbelakangi beberapa hal, seperti adanya mini defisit keuangan negara pada akhir tahun 2015 silam. Sampai-sampai uang kesehatan yang sedianya disalurkan ke rumah sakit-rumah sakit untuk biaya BPJS dan lain sebagainya sempat tersendat. Dana yang biasanya tiba di awal bulan terlambat hingga pertengahan bulan. Nasib serupa menimpa dana pendidikan. Dana BOS juga sempat terhambat penyalurannya. Hal ini semakin parah dialami di awal tahun 2016, hingga Indonesia terpaksa menandatangani surat hutang. Dananya yang terbesar pun justru digunakan untuk konsumsi dan menggaji para pegawai. Sebuah tindakan yang tidak sehat: terpaksa hutang bukan untuk membangun negeri, namun justru untuk biaya konsumsi. Meskipun toh kondisi keuangan global juga sedang mengalami penurunan, seperti China yang pertumbuhan ekonominya melambat, dan Amerika yang masih tidak stabil.

Dari sini, pemerintahan Presiden Jokowi segera bertindak cepat untuk mencari solusi. Kemudian muncullah gagasan Tax Amnesty. Dari data yang ada, setidaknya ada lebih dari tiga ribu triliun uang milik pengusaha yang berada di luar negeri dan lolos dari kewajiban pajak di tanah air. Namun data pribadi Presiden Jokowi lebih mengejutkan: jumlah dana yang ada mencapai sebelas ribu triliun. Dana sebesar itu, bisa kita bayangkan jika bisa kembali ke tanah air, tentu akan sangat membantu meningkatkan kualitas perekonomian dan pembangunan negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.