Di tengah masyarakat (khususnya masyarakat jawa), masih ada anggapan bahwa menikah di bulan Rabiul Awwal sebaiknya mereka hindari karena bisa membawa kesialan atau malapetaka. Bahkan, ada yang menyarankan agar pernikahan ditunda sampai lewat bulan ini. Pertanyaannya: Benarkah syariat Islam melarang menikah di bulan Rabiul Awwal? Atau ini hanya keyakinan yang tidak berdasar?
Syariat Tidak Mengatur Waktu Khusus Pernikahan
Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan yang sangat agung. Ia disebut sebagai mīṡāqan ghalīẓan (ikatan yang kokoh), yang menjadi bagian penting dari syariat Islam. Islam mengatur pernikahan dengan sangat detail. Bahkan, ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang membahas pernikahan lebih panjang dan rinci jika kita bandingkan dengan ayat-ayat yang membahas salat. Pengaturan ini terangkum dalam satu bab besar dalam hukum Islam, yaitu fiqh al-munākahāt. Hal ini mencakup siapa yang boleh kita nikahi, tata cara akad, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, hingga warisan.
Baca juga: Najiskah Genangan Air dan Lumpur di Jalanan?
Namun demikian, meskipun pernikahan telah Islam atur sedemikian rinci, Islam tidak menetapkan waktu tertentu sebagai waktu baik atau buruk untuk menikah. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. hanya menjelaskan jumlah bulan dalam setahun, yaitu dua belas. Dan menyebut adanya empat bulan haram (yang Allah muliakan), tanpa menyebut bahwa pernikahan harus menghindari atau mendapat anjuran pada waktu tertentu:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.” (Q.S. al-Taubah: 36)
Sebaliknya, dalam riwayat sahih menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw. justru menikah dengan Sayyidah Aisyah ra. pada bulan Syawal. Padahal masyarakat Arab jahiliyah kala itu menganggap bulan Syawal sebagai bulan sial untuk menikah.
Baca juga: Saat Macet, Bolehkah Salat di Kendaraan?
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟
“Rasulullah Saw. menikahiku pada bulan Syawal dan membangun rumah tangga bersamaku pada bulan Syawal. Maka istri Rasulullah mana yang lebih beruntung dariku?”(HR. Muslim)
Hukum Menentukan Hari Baik dalam Pernikahan
Menurut penjelasan dalam Tafsir Ibn Kathīr, Nabi Saw. sengaja menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal untuk membantah kepercayaan yang salah di masyarakat saat itu. Yakni bahwa menikah antara dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) akan menyebabkan kesialan atau perceraian. Keyakinan semacam ini adalah bentuk tathayyur (meyakini sial karena waktu atau benda), yang jelas Islam tolak.
Baca juga: Sayyid Muḥammad bin ‘Alawī al-Ḥasanī: Hari Kelahiran Nabi Lebih Mulia Daripada Hari Raya
Hal ini ditegaskan pula dalam literatur fikih. Dalam sebuah permasalahan (mas’alah) disebutkan:
مسألة: إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله.
“Apabila seseorang bertanya kepada orang lain: ‘Apakah malam atau hari tertentu ini baik untuk akad nikah atau untuk pindahan (ke rumah baru, dsb.)?’, maka sebenarnya tidak perlu menjawab. Karena syariat telah melarang kepercayaan semacam itu dan melarangnya dengan larangan yang keras. Maka tidak ada nilai (pertimbangan syar’i) terhadap orang yang tetap melakukannya (meyakininya).”[1]
Adat Istiadat
Namun, jika keyakinan seseorang tetap mengaitkan waktu dengan peristiwa, selama ia tetap meyakini bahwa yang menentukan hanyalah Allah. Maka sebagian ulama membolehkan sebagai bentuk adat semata, bukan akidah:
وذكر ابن الفركاح عن الشافعي: أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس فيه.
“Ibnu al-Firkāḥ meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i bahwa jika seorang ahli nujum berkata dan meyakini bahwa tidak ada yang memberi pengaruh kecuali Allah, namun Allah menjadikan suatu kejadian itu biasanya terjadi pada waktu tertentu, dan yang memberi pengaruh sejatinya hanyalah Allah, maka menurutku hal ini tidak mengapa.”[2]
Baca juga: Ketika Fikih Membimbing Perayaan Ulang Tahun
Pernyataan ini sangat penting untuk membedakan antara keyakinan tauhid yang benar dan praktik khurafat. Karena hakikatnya, semua yang terjadi telah Allah tentukan. Sebagaimana sabda Nabi yang Sahabat Abdullah bin Abas riwayatkan:
فرغ الله من أربع: من الخلق، والأجل، والرزق، والخلق
“Allah telah selesai menetapkan empat perkara: kejadian (penciptaan), ajal, rezeki, dan perangai (akhlak manusia).”
Baca juga: Bolehkah Berziarah ke Makam Pahlawan Non-Muslim?
Artinya, pernikahan yang berkah dan rezeki yang lancar bukanlah karena hari dan tanggal tertentu. Melainkan karena niat yang ikhlas, usaha yang sungguh-sungguh, serta keberkahan dari Allah. Maka ikhtiar tetap harus kita lakukan—baik ikhtiar lahir melalui kesiapan materi dan mental, maupun ikhtiar batin melalui doa dan tawakal.
[1] Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad
[2] Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





