Baca dulu Bagian I
Setiap yang Memabukkan adalah Arak
Pertama kali yang dicanangkan oleh Nabi Muhammad saw. dalam masalah arak, Beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak tersebut. Tetapi Beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkannya, yaitu efek memabukkan. Oleh karena itu, bahan apapun yang secara nyata dapat memabukkan dapat dikategorikan sebagai arak. Apapun merek dan namanya, dan apapun bahan yang dipakainya. Atas dasar ini, maka bir dan sebagainya termasuk minuman haram. Rasulullah pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan biji-bijian yang diperas hingga berubah menjadi minuman keras. Nabi Muhammad saw. menjawab, ”Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap arak adalah haram.” (HR. Muslim). Sayidina Umar pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi saw., ”Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi akal pikiran.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi memandang kadar sedikit atau banyaknya, tetapi efeknya yang memabukkan. Berapapun kadarnya, kiranya arak dapat menggelincirkan manusia menuju kehancuran dirinya. Oleh karena itu arak wajib untuk dijauhi. Rasulullah saw. pernah menegaskan, ”Minuman apapun kalau banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi). ”Minuman apapun kalau satu faraqnya itu memabukkan, maka setakaran telapak tangan pun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi)