Tsunami yang meluluh lantakkan masjid tempat salat

Hukum Salat Ketika Terjadi Tsunami

Dari penjelasan syekh Nawawi Banten tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang yang salat kemudian di tengah pelaksanaannya terjadi bencana, seperti tsunami, gempa bumi dan hal-hal lain yang dapat mengancam jiwanya, maka diperbolehkan baginya tetap melanjutkan salat dengan cara berlari untuk menyelamatkan diri. Selain itu ia mendapatkan dispensasi atas perkara-perkara yang ada dalam keadaan darurat, seperti tidak menghadap kiblat atau banyak gerakan di luar gerakan shalat.

Lanjutkan