

Hukum Salat Ketika Terjadi Tsunami
Dari penjelasan syekh Nawawi Banten tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang yang salat kemudian di tengah pelaksanaannya terjadi bencana, seperti tsunami, gempa bumi dan hal-hal lain yang dapat mengancam jiwanya, maka diperbolehkan baginya tetap melanjutkan salat dengan cara berlari untuk menyelamatkan diri. Selain itu ia mendapatkan dispensasi atas perkara-perkara yang ada dalam keadaan darurat, seperti tidak menghadap kiblat atau banyak gerakan di luar gerakan shalat.
