Hukum Salat Ketika Terjadi Tsunami

Tsunami yang meluluh lantakkan masjid tempat salat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimana ketika di tengah pelaksanaan salat terjadi bencana alam semisal tsunami, gempa bumi, atau yang lainnya. Apakah yang harus kita lakukan, melanjutkan salat atau boleh memutusnya? Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Ridwan– Makasar)

___________________

Admin-

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Ketika seseorang telah masuk dalam salat, ia memiliki kewajiban untuk menyelasaikan salatnya hingga selesai. Namun apabila di tengah-tengah salat terjadi bahaya yang dapat mengancam jiwa ataupun hartanya, seperti halnya bencana tsunami, ataupun yang lainnya. Maka dia dapat menghindari atau melarikan diri dari bahaya tersebut. Namun, dia tetap harus melanjutkan dengan melakukan salat Syiddatul Khauf sesuai kemampuannya, meskipun dengan cara berlari atau sejenisnya.

Dalam kitabnya yang berjudul Nihayah az-Zain, syekh Nawawi Banten pernah menjelaskan:

وَمِثْلُ شِدَّةِ الْخَوْفِ فِي ذَلِكَ دَفْعُ الصَّائِلِ وَالْفِرَارِ مِنْ سَبُعٍ أَو نَارٍ أَو عَدُوٍّ أَوْ سَيْلٍ أَو نَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يُبَاحُ الْفِرَارُ مِنْهُ لَكِنْ إِنْ أَمِنَ فِي أَثْنَائِهَا وَجَبَ عَلَيْهِ الِاسْتِقْبَالُ وَلَا يَعُوْدُ إِلَى مَكَانِهِ الْأَوَّلِ بَلْ يُتِمُّهَا فِي الْمَكَانِ الَّذِي انْتَهَى سَيْرُهُ إِلَيْهِ وَمِثْلُ ذَلِكَ مَنْ خُطِفَ مَتَاعُهُ أَو شَرَدَتْ دَابَّتُهُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلهُ السَّعْيُ خَلْفَ ذَلِكَ لِتَحْصِيْلِهِ وَكَمَا يُبَاحُ لِهَؤُلَاءِ تَرْكُ الِاسْتِقْبَالِ يُغْتَفَرُ لَهُمُ الْأَفْعَالُ الْكَثِيرَةُ إِذَا اقْتَصَرُوْا عَلَى قَدْرِ الْحَاجَةِ

Sama dengan salat Syiddatul Khauf dalam hal tersebut (tidak menghadap kiblat) ialah membela diri dari penjahat, lari dari serangan binatang buas, bencana banjir atau sesamanya yang tergolong bencana yang diperbolehkan untuk lari dari bencana tersebut. Namun apabila di tengah pelaksanaan salat ia merasa aman atas dirinya, maka ia berkewajiban menghadap kiblat dan tidak diperbolehkan kembali ke tempat semula, melainkan ia melanjutkan salatnya di ambang batas pelariannya.Sama halnya dengan permasalahan tersebut, seseorang diperbolehkan melanjutkan salat sambil berlari untuk menyelamatkan diri jika hartanya dirampas atau hewan tunggangannya kabur. Maka boleh bagi pemiliknya yang tengah melaksanakan salat untuk lari mengejarnya demi menyelamatkan hartanya tersebut. Selain kebolehan untuk tidak menghadap kiblat, keadaan seseorang yang seperti itu boleh melakukan banyak gerakan (di luar gerakan salat), selama gerakan tersebut masih sesuai kedar kebutuhannya.”[1]

Kesimpulan.

Sayikh Nawawi Banten menyimpulkan bahwa ketika seseorang yang salat kemudian di tengah pelaksanaannya terjadi bencana, seperti tsunami, gempa bumi dan hal-hal lain yang dapat mengancam jiwanya, maka diperbolehkan baginya tetap melanjutkan salat dengan cara berlari untuk menyelamatkan diri. Selain itu ia mendapatkan dispensasi atas perkara-perkara yang ada dalam keadaan darurat, seperti tidak menghadap kiblat atau banyak gerakan di luar gerakan shalat.

[]waAllahu a’lam

Mengenai sekolah persiapan bisa di lihat di sini.

Jangan lupa kunjungi akun media sosial Pondok Lirboyo. FacebookInstagramYoutube.

[1] Nihayah az-Zain, hal. 53, CD Maktabah Syamilah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses