Ramai di media sosial penggunaan dana sumbangan atau dana donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana donasi yang donator berikan guna untuk berobat malah tidak dipakai berobat melainkan untuk bayar hutang. Bahkan, ada dugaan penggelapan oleh penerima sumbangan. Lantas bagaimana seharusnya penggunaan harta dari dana donasi. Apakah penerima berhak secara penuh atas dana yang ia terima? Apakah ia bisa menggunakannya sesuka hatinya, seperti membayar hutang?
Secara akad dana donasi atau sumbangan termasuk dalam akad hibah. Dalam Fath al-Qorib Syekh Ibn Qosim al-Ghozi menyampaikan definisi Hibah:
Pengertian Donasi atau Hibah
وَهِيَ فِي الشَّرْعِ تَمْلِيْكُ مُنْجَزُ مُطْلَقُ فِي عَيْنٍ حَالَ الْحَيَاةِ بِلَا عِوَضٍ وَلَوْ مِنَ الْأَعْلَى
“Hibah atau donasi sendiri adalah memberikan hak kepemilikan benda secara kontan, tanpa jangka waktu. Diberikan ketika masih hidup serta secara cuma-cuma. Hibah juga tidak memandang strata sosial. Arti-nya termasuk hibah (donasi) adalah pemberian dari orang dengan status sosial yang tinggi kepada orang dengan status sosial yang rendah.”
Dengan demikian donasi berbeda dengan wasiat, karena wasiat adalah pemberian setelah donator meninggal. Berbeda dengan (ariyah) hutang karena hanya memberikan hak manfaat bukan benda. Berbeda dengan akad jual beli, karena harus menggunakan alat tukar.
Baca Juga: Suami Meninggal, Bolehkah Wanita Iddah Keluar Rumah?
Perbedaan
Memahami definisi hibah atau donasi yang telah di paparkan, secara umum hibah sendiri memuat shadaqah dan hadiah, dengan mempertimbangkan motif yang melatar belakanginya. Namun meskipun demikian, terdapat perbedaan antara hibah, shadaqah, dan hadiah. Setidaknya ada 5 perincian:
1) Jika motifnya untuk memperoleh pahala dan juga adanya shīghah maka bisa kita sebut hibah dan shadaqah.
2) Jika motifnya untuk memuliakan dan juga ada shīghah-nya maka kita sebut hibah dan hadiah.
3) Jika tidak ada motif yang melatarbelakanginya, namun disertai shīghah maka disebut hibah.
4) Jika hanya ingin memperoleh pahala tanpa disertai shīghah maka disebut shadaqah.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Model Kerudung Transparan
Syarat Penggunaan Dana Donasi
Pemberian juga sah dengan tujuan tertentu dari pemberi. Pemberian ini disebut dengan Hibbah Muqoyyadah (pemberian berbatas). Semisal pemberi melihat pakaian temannya tidak layak akhirnya ia memberikan sejumlah uang supaya temannya membeli pakaian yang layak. Namun yang menjadi catatan adalah pemberian dana tersebut harus ia gunakan sesuai tujuan pemberi. Jika donatur berikan untuk pengobatan maka harus ia gunakan dalam rangka pengobatan.
Meskipun sejatinya uang yang donatur berikan sudah menjadi milik peneriman. Keterangan tersebut sebagaimana penjelasan Syekh Zakaria al-Anshori dalam Asna al-Matholib:
(وَلَوْ أَعْطَاهُ دَرَاهِمَ وَقَالَ اشْتَرِ لَكَ) بِهَا (عِمَامَةً أَوْ ادْخُلْ بِهَا الْحَمَّامَ) أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ (تَعَيَّنَتْ) لِذَلِكَ مُرَاعَاةً لِغَرَضِ الدَّافِعِ هَذَا (إِنْ قَصَدَ سَتْرَ رَأْسِهِ) بِالْعِمَامَةِ (وَتَنْظِيفِهِ) بِدُخُولِهِ الْحَمَّامَ لِمَا رَأَى بِهِ مِنْ كَشْفِ الرَّأْسِ وَشَعَثِ الْبَدَنِ وَوَسَخِهِ (وَإِلَّا) أَيْ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ ذَلِكَ بِأَنْ قَالَهُ عَلَى سَبِيلِ التَّبَسُّطِ الْمُعْتَادِ (فَلَا) تَتَعَيَّنُ لِذَلِكَ بَلْ يَمْلِكُهَا أَوْ يَتَصَرَّفُ فِيهَا كَيْفَ شَاءَ. وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَمْلِكُهَا فِي الشِّقَّيْنِ لَكِنَّهُ فِي الْأَوَّلِ إِنَّمَا يَتَصَرَّفُ فِيهَا فِي الْجِهَةِ الْمَأْذُونِ فِيهَا كَالْغَنِيِّ الْمُهْدَى إِلَيْهِ مِنْ لَحْمِ الْأُضْحِيَّةِ.
Artinya:
“Jika seseorang memberikan sejumlah dirham kepadanya dan berkata, ‘Gunakan ini untuk membeli sorban atau gunakan untuk mandi di pemandian umum,’ atau hal lain yang serupa, maka uang tersebut menjadi khusus untuk keperluan tersebut dengan mempertimbangkan tujuan pemberi, jika si pemberi bermaksud agar dia menutupi kepalanya dengan sorban atau membersihkan tubuhnya dengan mandi di pemandian umum karena melihat keadaan kepalanya yang terbuka, tubuhnya yang kotor, atau penampilannya yang kusut. Namun, jika si pemberi tidak bermaksud demikian dan hanya mengatakannya sebagai ungkapan kebiasaan, maka uang itu tidak terikat pada keperluan tersebut. Dalam hal ini, penerima dapat memiliki atau menggunakan uang tersebut sesuai keinginannya. Intinya adalah penerima memiliki hak kepemilikan atas uang tersebut dalam kedua kondisi tersebut. Namun, dalam kasus pertama, ia hanya boleh menggunakannya untuk keperluan yang diizinkan, seperti seorang yang kaya menerima daging kurban sebagai hadiah.”
Baca Juga: Hukum Bekerja Sebagai Streamer Tiktok?
Penerima akan memiliki secara mutlak serta bebas menggunakan dana sumbangan dari Hibbah Muqoyyadah apabila tujuan pemberi telah terlaksana atau penerima telah meninggal. Dan dana donasi berpindah kepada ahli waris, sehingga ahli waris berhak secara penuh atas dana sumbangan dan tidak harus menunaikan tujuan pemberi. Seperti membayar hutang ataupun yang lainnya.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





