Suami Meninggal, Bolehkah Wanita Iddah Keluar Rumah?

perempuan iddah

Lirboyo.net-, Suami Meninggal, Bolehkah Wanita Iddah Keluar Rumah?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukumnya seorang wanita iddah karena meninggalnya dunia beraktivitas di luar rumah dan apa saja ketentuan yang harus diperhatikan? Terima kasih, mohon penjelasannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Shantia, Semarang)

_______________________________
Baca Juga: Bolehkah Melayat Jenazah Orang Tua Saat Iddah?

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Iddah merupakan sebuah penantian seorang perempuan setelah berpisah dengan suaminya. Entah berpisah karena meningal dunia atau karena sebuah perceraian. Namun, khusus iddah yang berpisah dengan suaminya karena sang suami meninggal, ada sebuah ketentuan lain yang harus perempuan itu jalani. Yakni dia tidak boleh keluar rumah kecuali dalam dua keadaan.

1. Ada Hajat (kebutuhan)

Hajat atau kebutuhan bisa juga memiliki arti seperti kebutuhan untuk membeli makanan dan kebutuhan sehari-hari. Dan juga termasuk dalam kategori ini adalah kebutuhan menghibur diri untuk menghilangkan kejenuhan. Serta juga kebutuhan-kebutuhan lain.

Baca Juga: Pengertian dan Tata Cara Talqin Mayit

2. Keadaan Darurat Wanita Iddah

Ketika ada sebuah keadaan yang bahaya bagi seorang perempuan yang sedang iddah, maka ia boleh untuk keluar dari rumahnya. Entah, bahaya yang mengancam keselamatan wanita iddah tersebut, keluarganya, ataupun hartanya.

Imam al-Ghazali menjelaskan dalam salah satu kitabnya yang berjudul Al-Aziz Syarh al-Wajiz:

 وَيَجُوْزُ لَهَا مُفَارَقَةُ الْمَسْكَنِ بِعُذْرٍ ظَاهِرٍ لِحَاجَةِ الطَّعَامِ أَوْ خَوْفِ المَالِ وَالنَّفْسِ

Boleh bagi wanita iddah untuk keluar rumah disebabkan uzur yang jelas karena kebutuhan untuk makanan sehari-hari atau karena kekhawatiran adanya bahaya pada harta atau dirinya.”[1]

Apabila seorang wanita iddah sedang bekerja maka ia boleh untuk keluar rumah. Jika ia memang menjadi tulang punggung keluarga serta jalan satu-satunya untuk memenuhi kebutuhannya, bukan untuk memperkaya diri. Syekh Ibrahim al-Bajuri menegaskan:

وَيَحْرُمُ أَيْضًا الْخُرُوْجُ لِلتِّجَارَةِ لِإسْتِنْمَاءِ مَالِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ

Dan diharamkan juga keluar rumah untuk berniaga yang bertujuan hanya untuk meningkatkan kekayaan harta dan sesamanya.”[2]

Baca Juga: Tata Cara Shalat Witir

Apabila demikian, wanita iddah yang disebabkan meninggalnya suami boleh untuk keluar rumah. Akan tetapi dengan syarat tidak bersolek yang berlebihan, tidak memakai wangi-wangian, serta tidak berpakian mencolok yang menimbulkan fitnah. Sebagaimana juga yang telah Abu Ishaq as-Syirazi jelaskan dalam kitab al-Muhadzdzab:

اَلْإِحْدَادُ تَرْكُ الزِّيْنَةِ وَمَا يَدْعُوْا إِلَى الْمُبَاشَرَةِ وَيَجِبُ ذَلِكَ فِي عِدَّةِ الْوَفَاةِ

Ihdad ialah meninggalkan bersolek dan setiap hal yang dapat menarik pada birahi.[3] []waAllahu a’lam

Baca Juga: Tata Cara Shalat Jenazah Sekaligus Doa & Artinya Lengkap


[1] Al-Aziz Syarh al-Wajiz, IX/509.

[2] Hasyiyah al-Bajuri, II/183.

[3] Al-Muhadzdzab, III/129.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses