Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Saat ini begitu banyak model kerudung yang bisa digunakan kaum muslimah. Di antara beberapa model kerudung tersebut ada kerudung yang memiliki karakter transparan atau sedikit tembus pandang apabila berada di bawah sinar matahari. Bagaimanakah hukumnya menggunakan kerudung tersebut? Terimakasih.. Wasalamualaikum Wr. Wb.
(Siti Fatimah, -Pasuruan)
___________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Bagi kaum Hawa, kerudung tidak sebatas penutup aurat, akan tetapi kerudung mempunyai trend dan gaya berbusana tersendiri. Salah satunya yang telah menjamur saat ini adalah kerudung model Paris yang memiliki karakter sedikit transparan. Sehingga keabsahan penggunaannya masih dipertanyakan.
Kewajiban Menutup Aurat
Dalam hal kewajiban menutup aurat, syariat tidak menentukan bahan apapun yang digunakan. Namun syariat memberikan standarisasi sekiranya warna aurat bisa tertutupi. Syekh Zakaria Al-Anshori menuturkan dalam kitabnya yang berjudul Fath Al-Wahhab:
وَسَتْرُ عَوْرَةٍ بِمَا يَمْنَعُ إِدْرَاكَ لَوْنِهَا
“Dan menutup aurat dengan pakaian yang bisa menghalangi terlihatnya warna aurat”.[1]
Baca Juga: Hukum Bekerja Sebagai Streamer Tiktok?
Dalam realitanya, kerudung model Paris yang transparan telah memenuhi standar tersebut meskipun ketika diterawang dengan intensitas cahaya tinggi dengan jarak dekat warna aurat dapat terlihat. Karena yang menjadi tolak ukur dalam hal menutup warna kulit adalah dilihat dengan penglihatan biasa (tanpa intensitas cahaya tinggi) dari jarak percakapan secara umum (kira-kira dua meter). Sebagaimana penjelasan berikut:
وَالْمُرَادُ بِقَوْلِهِ: بِمَا يَمْنَعُ إِدْرَاكَ لَوْنِهَا أَيْ فِيْ مَجْلِسِ التَّخَاطُبِ … وَكَانَ بِحَيْثُ لَوْ تَأَمَّلَ النَّاظِرُ فِيْهِ مَعَ زِيَادَةِ الْقُرْبِ لِلْمُصَلِّيْ جِدًّا لَأَدْرَكَ لَوْنَ بَشَرَتِهِ لَا يَضُرُّ، وَلَوْ رُئِيَتِ الْبَشَرَةُ بِوَاسِطَةِ الشَّمْسِ أَوْ نَارٍ، وَكَانَتْ بِحَيْثُ لَا تُرَى بِدُوْنِ تِلْكَ الْوَاسِطَةِ لَمْ يَضُرَّ.
“Yang dimaksud dengan ‘pakaian yang bisa menghalangi terlihatnya warna aurat’ ialah dalam jarak percakapan…Sehingga ketika seseorang yang melihat mendekatkan penglihatannya pada orang yang shalat (yang harus menutup aurat) kemudian ia melihat auratnya, maka tidak berpengaruh. Begitu juga ketika warna kulit dapat terlihat dengan intensitas tinggi dari matahari atau api, sekiranya tanpa perantara intensitas cahaya tersebut warna kulit tidak terlihat, maka tidak berpengaruh.,”[2]
Baca Juga: Sepercik Kisah; Wanita Dan Tipu Dayanya
[]waAllahu a’lam
Referensi:
[1] Fath Al-Wahhab, hal. 17
[2] Hasyiyah Al-Bujairomi ‘Ala Al-Manhaj, vol. I hal. 308
Baca Juga: Hukum Peletakan Batu Nisan dan Tulisannya
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo






Assalaamu’alaikum…
Mau bertanya seputar kerudung,
Lalu bagaimana hukumnya kerudung yang tidak tranfaran, namun saat dikenakan tidak menutup bagian dadanya…katakanlah kerudung segi 4, yang di buat model, soalnya sering di temukan di lingkungan sekitar, baik anak-anak remaja maupun ibu-ibu, bahkan santri pondok sekalipun.
Terima kasih…
Wassalaamu’alaikum…