Mengapa Al-Qur’an Menyebut Pelaku LGBT Sebagai “Al-Fahisyah”?

Di tengah pesatnya perkembangan peradaban modern akhir-akhir ini, isu LGBT semakin sering menjadi perbincangan publik. Perdebatan mengenai keberadaannya tidak hanya terjadi di tingkat global, tetapi juga di Indonesia, seiring munculnya berbagai pandangan pro dan kontranya. Bagi umat Islam, fenomena ini bukan sekadar persoalan sosial, melainkan juga menyangkut ajaran agama. Lantas, bagaimana Islam memandang perilaku homoseksual, dan mengapa Al-Qur’an memberikan perhatian khusus terhadap perbuatan keji itu?

Baca juga: Memakai Parfum Beralkohol Apakah Najis?

Hukum pelaku LGBT

Homoseksual atau hubungan antar sesama pria dalam bahasa Arab terkenal dengan istilah al-liwath. Dalam menghukumnya, syariat Islam tidak segan-segan menyamakanya dengan pelaku zina, hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Fath al-Qarib:

(وَحُكْمُ اللِّوَاطِ وَإِتْيَانِ الْبَهَائِمِ كَحُكْمِ الزِّنَا) فَمَنْ لَاطَ بِشَخْصٍ بِأَنْ وَطِئَهُ فِي دُبُرِهِ حُدَّ عَلَى الْمَذْهَبِ.

“Hukum liwāṭ (hubungan seksual sesama laki-laki melalui dubur) dan menyetubuhi hewan adalah sama dengan hukum zina. Maka, barang siapa melakukan liwāṭ terhadap seseorang, yaitu dengan menyetubuhinya melalui duburnya, maka ia terkena hukuman had menurut pendapat yang menjadi mazhab.” (Muḥammad bin Qāsim al-Gazzī (Ibnu Qāsim), Fatḥ al-Qarīb, (Beirut: al-Jaffān wa al-Jābī li al-Ṭibā‘ah wa al-Nasyr‘, 2005), cet. I, hlm. 281.)

Baca juga: Hati-Hati! Dua Kebiasaan Ini Kerap Dianggap Wajar Padahal Berdosa

Dihukum mati secara mutlak

Menurut sebuah pendapat, hukuman mati secara mutlak layak bagi perilaku homoseks. Dalam artian, baik dia berstatus muhsan (sudah menikah) ataupun ghair muhsan (belum menikah). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ.

“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang diperlakukan (pasangannya).”

Menurut Syaikh Abu Bakr al-Hishni dalam Kifayah al-Akhyar, perilaku homoseks (LGBT) tertuang dalam Al-Quran dengan lafadz “al-fahisyah” (perbuatan keji).

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ ۝٨٠

“(Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?” (QS. Al-A’raf: 80)

(Abu Bakar bin Muhammad al-Ḥusainī al-Ḥiṣnī, Kifāyah al-Akhyār fī Ḥalli Ghāyah al-Ikhtiṣār, [Damaskus: Dār al-Khair, 1994], cet. I, hlm. 476.)

Baca juga: Tiga Cara Meraih Khusyuk dalam Salat

Penjelasan para ulama tafsir

Imam Baidhawi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kalimat “اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ” pada ayat tersebut menunjukkan celaan dan kecaman atas perbuatan tersebut yang terus-menerus mereka lakukan dan telah mencapai puncak kekejian. (Nāṣir al-Dīn ‘Abd Allāh bin ‘Umar al-Baiḍāwī, Anwār al-Tanzīl wa Asrār al-Ta’wīl, jil. 3 [Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī, t.t.], hlm. 22.)

Sedangkan Syaikh Abu Hayyan dalam al-Bahr al-Muhith menjelaskan alasan tersirat mengapa homoseksual diartikulasikan dalam lafadz al-fahisyah. Menurutnya, karena perbuatan ini merupakan sesuatu yang sangat buruk dan kekejiannya telah tertanam dalam akal manusia, maka Al-Quran merealisasikannya dalam bentuk ma’rifah (dengan alif-lam). Atau, alif-lam pada lafadz tersebut menunjukkan jenis (lil-jins) sebagai bentuk hiperbola, seakan-akan karena sangat buruknya perbuatan itu, ia mencakup seluruh bentuk kekejian.

Hal ini juga karena orang-orang Arab pada masa itu sangat jauh dari perbuatan tersebut. Berbeda dengan zina, yang mana lafadz al-fahisyah yang disebutkan setelahnya tidak dalam bentuk ma’rifat (tidak menggunakan alif-lam). Sebagaimana Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji.” (QS. Al-Isra: 32)

(Abū Ḥayyān Muḥammad bin Yūsuf al-Andalusī, Al-Baḥr al-Muḥīṭ fī al-Tafsīr, jil. 5 [Beirut: Dār al-Fikr, 1420 H], hlm. 99.)

Baca juga: Inilah Tanda-Tanda Haji Mabrur

Penutup

Dengan demikian, penjelasan di atas semakin menegaskan betapa perilaku LGBT tidak hanya pantas dikenai hukum mati, lebih dari itu, ia merupakan perbuatan yang sangat menyimpang. Dan memang, kita tetap menerima perbedaan bukan penyimpangan.

Oleh karena itu, di tengah perubahan zaman dan derasnya arus informasi, seorang Muslim hendaknya menjadikan Al-Qur’an, sunah, dan penjelasan ulama sebagai pijakan dalam bersikap. Sebab, kebenaran tidak diukur dari banyaknya dukungan, melainkan dari kesesuaiannya dengan syariat. Maka, tugas kita bukan mengikuti arus, melainkan terus belajar, menjaga diri, dan menyampaikan kebenaran dengan ilmu serta akhlak yang mulia.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses