Di Indonesia, suara adzan hampir selalu terdengar dari berbagai masjid dan musala saat waktu salat tiba. Bagi seorang Muslim, menjawab adzan merupakan amalan sunah. Lalu, bagaimana jika ada orang yang sengaja mengabaikan adzan, misalnya tetap asyik mengobrol atau melakukan aktivitas lain tanpa menjawab seruan muazin? Mari simak penjelasannya.
Baca juga: Adzan Bersahutan, Mana yang Kita Jawab?
Kesunahan Adzan
Menurut Imam as-Suyuthi—sebagaimana dinukil dalam kitab I’anah at-Thalibin, adzan merupakan keistimewaan yang dimiliki umat Nabi Muhammad. Adzan menjadi penanda waktu salat semenjak tahun pertama Hijriah. Sedangkan ulama berbeda pendapat mengenai hukum adanya pensyariatan adzan dan iqamah.
وَاخْتَلَفُوا فِي كَيْفِيَّةِ مَشْرُوعِيَّتِهِمَا، فَقِيلَ: فَرْضَا كِفَايَةٍ؛ لِأَنَّهُمَا مِنَ الشَّعَائِرِ الظَّاهِرَةِ، وَفِي تَرْكِهِمَا تَهَاوُنٌ بِالدِّينِ، وَعَلَيْهِ فَيُقَاتَلُ أَهْلُ بَلَدٍ تَرَكُوهُمَا وَالْأَصَحُّ أَنَّهَا سُنَّةُ عَيْنٍ لِلْمُنْفَرِدِ، وَكِفَايَةٌ لِلْجَمَاعَةِ، كَالتَّسْمِيَةِ عِنْدَ الْأَكْلِ وَعِنْدَ الْجِمَاعِ
“Para ulama berbeda pendapat mengenai status pensyariatan azan dan iqamah. Ada yang berpendapat bahwa keduanya berstatus fardu kifayah, karena termasuk menampakkan syiar Islam. Meninggalkan keduanya dianggap sebagai bentuk meremehkan agama. Oleh sebab itu, apabila seluruh penduduk suatu negeri meninggalkan azan dan iqamah, mereka boleh diperangi (oleh penguasa Islam) karena meninggalkan syiar tersebut.
Pendapat yang lebih kuat (al-aṣaḥ) menyatakan bahwa azan dan iqamah merupakan sunah ‘ain bagi orang yang salat sendirian, dan sunah kifayah bagi salat berjamaah. Status ini sama dengan beberapa amalan sunah lainnya, seperti membaca basmalah ketika makan dan ketika berhubungan suami istri.” (Abū Bakr bin Muḥammad Syaṭṭā, I‘ānat al-Ṭālibīn, cet. I [Beirut: Dār al-Fikr, 1418 H/1997 M], jil. 1, hlm. 265)
Baca juga: Mengapa Al-Qur’an Menyebut Pelaku LGBT Sebagai “Al-Fahisyah”?
Kesunahan Menjawab Adzan
Adapun anjuran menjawab adzan itu berlandaskan pada hadis Nabi yang berupa:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ.
Artinya, “Apabila kalian mendengar muazin mengumandangkan azan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkannya.” (Imam Muslim bin al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, [Beirut: Dār Jīl, tanpa tahun], juz II, hlm. 4.)
Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kesunahan menjawab adzan ini berlaku bagi orang yang mempunyai hadas ataupun tidak. Berikut keterangannya:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ إِجَابَةُ الْمُؤَذِّنِ بِالْقَوْلِ مِثْلَ قَوْلِهِ، لِكُلِّ مَنْ سَمِعَهُ، مِنْ مُتَطَهِّرٍ وَمُحْدِثٍ وَجُنُبٍ وَحَائِضٍ وَغَيْرِهِمْ، مِمَّنْ لَا مَانِعَ لَهُ مِنَ الْإِجَابَةِ. فَمِنْ أَسْبَابِ الْمَنْعِ أَنْ يَكُونَ فِي الْخَلَاءِ أَوْ جِمَاعِ أَهْلِهِ أَوْ نَحْوِهِمَا.
“Ketahuilah, disunahkan menjawab azan dengan mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muazin bagi setiap orang yang mendengarnya, baik dalam keadaan suci, berhadas, junub, haid, maupun selain mereka, selama tidak terdapat penghalang untuk menjawabnya. Di antara keadaan yang menjadi penghalang adalah ketika seseorang sedang berada di tempat buang hajat, sedang berhubungan suami istri, atau keadaan lain yang sama dengannya.” (Yaḥyā bin Syaraf al-Nawawī, Syarḥ al-Nawawī ‘alā Ṣaḥīḥ Muslim, jil. 4 [Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī, 1392 H], hlm. 88.)
Baca juga: Memakai Parfum Beralkohol Apakah Najis?
Bahaya Mengobrol Saat Adzan Berkumandang
Walaupun menjawab adzan sunah, ternyata jika tidak memperdulikannya dengan mengobrol—semisal, justru akan berbahaya. Hal ini sebagaimana pendapat Imam as-Suyuthi:
قَالَ الْجَلَالُ السُّيُوطِيُّ فِي مُخْتَصَرِ أَذْكَارِ النَّوَوِيِّ: إِنَّ مَنْ تَكَلَّمَ حَالَ الْأَذَانِ يُخْشَى عَلَيْهِ مِنْ سُوءِ الْخَاتِمَةِ. وَعَنْ بَعْضِهِمْ أَنَّ الْأَسْبَابَ الْمُقْتَضِيَةَ لِسُوءِ الْخَاتِمَةِ أَرْبَعَةٌ: التَّهَاوُنُ بِالصَّلَاةِ، وَشُرْبُ الْخَمْرِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَأَذَى الْمُسْلِمِينَ.
“Imam Jalaluddin as-Suyuthi berkata dalam Mukhtaṣar Ażkār al-Nawawī:
‘Sesungguhnya orang yang berbicara (mengobrol) ketika azan sedang berkumandang dikhawatirkan akan mengalami su’ul khātimah (akhir kehidupan yang buruk).’
Beliau juga menukil pendapat sebagian ulama bahwa terdapat empat perkara yang dapat menjadi penyebab seseorang mengalami su’ul khātimah, yaitu:
- Meremehkan salat.
- Meminum khamar.
- Durhaka kepada kedua orang tua.
Menyakiti sesama kaum Muslim.” (Sulaimān bin Muḥammad al-Bujayrimī, Ḥāsyiyah al-Bujayrimī ‘alā al-Khaṭīb (Tuḥfat al-Ḥabīb ‘alā Syarḥ al-Khaṭīb), jil. 2 [Beirut: Dār al-Fikr, t.t.], hlm. 48.)
Baca juga: Tiga Cara Meraih Khusyuk dalam Salat
Penutup
Meskipun menjawab adzan hukumnya sunah, kita tetap dianjurkan menghormati syiar tersebut dengan menghentikan sejenak percakapan atau aktivitas yang tidak mendesak. Tradisi ini juga diterapkan di Pondok Pesantren Lirboyo, di mana forum Bahtsul Masail sekalipun dihentikan sementara saat azan berkumandang. Sikap ini merupakan bentuk penghormatan terhadap syiar Islam sekaligus ikhtiar agar tidak meremehkan salat.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





