Rakaat Pertama dan Kedua Membaca Surat yang Sama, Bagaimana Hukumnya dalam Fikih?

Membaca surat yang sama dalam dua rakaat

Saat melaksanakan salat, kita sering kali membaca surat yang berbeda di rakaat pertama dan rakaat kedua setelah membaca Al-Fatihah. Namun, terkadang karena hanya menghafal surat-surat pendek tertentu atau karena alasan lain seperti lupa dan sesamanya, muncul beberapa kasus beberapa imam salat membaca surat yang sama persis di kedua rakaat tersebut.

Pertanyaannya: bagaimanakah hukum mengulang surat yang sama setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama? Apakah hal tersebut hukumnya boleh dalam syariat, atau malah terlarang?

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Sabar dalam Islam dan Contohnya

Pandangan Mayoritas Ulama

Dalam khazanah fikih, mayoritas ulama (jumhur) yang mencakup mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali berpandangan bahwa tidak ada salahnya alias boleh hukumnya bagi seorang yang salat untuk mengulang surat Al-Qur’an yang telah ia baca di rakaat pertama pada rakaat kedua.

Pandangan ini berdasarkan pada sebuah riwayat dari seorang laki-laki dari kabilah Juhainah. Ia bercerita bahwa dirinya pernah mendengar Rasulullah ﷺ membaca surat Idza Zulzilat (al-Zalzalah) pada kedua rakaat dalam salat subuh. Ia kemudian berkata: “Aku tidak tahu apakah Rasulullah lupa atau memang sengaja membaca surat itu (di kedua rakaat).”

Selain itu, ada pula hadis terkenal tentang seorang sahabat yang memimpin salat berjamaah. Setiap kali hendak membaca surat lain, ia selalu mengawalinya dengan membaca surat Qul Huwal Lahu Ahad (al-Ikhlas) terlebih dahulu. Ketika hal ini sampai ke Rasulullah, sahabat tersebut menjawab, “Sesungguhnya aku mencintainya (surat Al-Ikhlas).”

Mendengar alasan itu, Rasulullah ﷺ bersabda kepada sang sahabat:

حبك إياها أدخلك الجنة

“Kecintaanmu pada surat itu akan memasukkanmu ke dalam surga.”

Dua dalil di atas menjadi pijakan kuat bagi mayoritas ulama bahwa mengulang-ulang surat yang sama dalam salat pada dasarnya adalah hal yang sah-sah saja dan tidak merusak ibadah.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Sabar dalam Islam dan Contohnya

Pandangan Mazhab Maliki

Di sisi lain, Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Para ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa mengulang surat yang sama hukumnya adalah makruh. Bahkan, sebagian di antara mereka menegaskan bahwa perbuatan tersebut berstatus khilaf al-aula (menyalahi sesuatu yang lebih utama).

Argumen ini salah satunya bersandar pada perkataan sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma yang pernah menyatakan: “Setiap surat itu memiliki bagiannya masing-masing dalam rukuk dan sujud.”

Bagi mazhab ini, akan jauh lebih utama jika setiap rakaat kita membaca ayat atau surat Al-Qur’an yang berbeda di setiap rakaatnya. Hal ini sebagai bentuk variasi dan mengagungkan setiap bagian dari isi Al-Qur’an secara proporsional dalam salat.

Jadi, Bagaimana Kita Menyikapinya?

Secara umum, dari pemaparan perbedaan pendapat di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa mengulang surat yang sama di dua rakaat pertama adalah hal yang diperbolehkan oleh mayoritas ulama dan salatnya tetap sah tanpa keraguan. Namun, jika kita memiliki hafalan surat lain, membacanya tentu akan jauh lebih baik dan keluar dari khilaf (perbedaan pendapat).

Baca juga: Rahasia dan Adab Minum Air Zamzam yang Harus Kita Ketahui!

Penutup

Perbedaan pandangan para ulama ini sejatinya menunjukkan betapa luas dan indahnya khazanah hukum Islam. Dari pembahasan di atas, kita bisa mengambil beberapa hikmah:

  1. Salat tetap sah jika Anda terpaksa atau terbiasa mengulang surat yang sama di rakaat pertama dan kedua menurut mayoritas ulama.
  2. Membaca surat yang berbeda di setiap rakaat tetap menjadi pilihan yang paling utama untuk menghidupkan sunah lainnya.
  3. Kecintaan pada Al-Qur’an, seperti halnya sahabat yang mencintai surat Al-Ikhlas, merupakan jalan menuju rida dan surga-Nya.

Oleh karena itu, mari terus perbaiki kualitas salat kita dan perlahan tambah hafalan ayat-ayat kita. Semoga Allah SWT menerima setiap rukuk, sujud, dan bacaan Al-Qur’an yang kita lantunkan di dalam salat.

Referensi:

Kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Cetakan 1404 – 1427 H, Juz 25, Halaman 285.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses