Hukum Menggelar Akad Nikah di Masjid

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Banyak sekali kita temui prosesi akad nikah yang diselenggarakan di masjid. Sebenarnya, apakah hal tersebut dianjurkan? Dan apabila dianjurkan, apakah keutamaannya? Mohon penjelasannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Setiawan, Bengkulu)

________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Pernikahan merupakan ibadah sakral dalam kehidupan setiap orang. Mereka selalu menginginkan pernikahannya menjadi berkah, salah satunya dengan melangsungkan akad nikah di masjid. Dalam hal ini, secara tegas Rasulullah Saw. telah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Sayyidah ‘Aisyah Ra.:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

Umumkanlah akad nikah itu, lakukanlah di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.” (HR. At-Thirmidzi)

Dari legalitas hadis tersebut, para ulama sepakat bahwa melaksanakan akad nikah di masjid hukumnya sunah. Sebagaimana penjelasan Abdurrahman al-Mubarakfuri menjelaskan dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi:

Tagged:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.