أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
“Umumkanlah akad nikah itu, lakukanlah di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.” (HR. At-Thirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa melaksanakan akad nikah di masjid adalah sunah. Para ulama sepakat tentang keutamaan ini. Abdurrahman al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi menjelaskan:
وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَهُوَ إِمَّا لِأَنَّهُ أَدْعَى لِلْإِعْلَانِ أَوْ لِحُصُولِ بَرَكَةِ الْمَكَانِ
““Lakukanlah akad nikah di masjid, karena hal tersebut lebih maksimal dalam menampakkan pernikahan dan untuk mendapatkan keberkahan tempatnya.”[1]
Selain itu, Syekh Abi Bakar Muhammad Syato ad-Dimyati dalam Hasyiyah I’anah ath-Thalibin juga menegaskan:
وَاجْعَلُوْهُ فِي الْمَسَاجِدِ مُبَالَغَةً فِي إِظْهَارِهِ وَاشْتِهَارِهِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ مَحَافِلِ الْخَيْرِ وَالْفَضْلِ.
“Lakukanlah akad nikah di masjid, karena hal tersebut lebih menampakkan dan memasyhurkan pernikahan. Dan karena sesungguhnya masjid adalah tempat yang lebih utama dalam mengadakan perkumpulan yang baik.”[2]
Dengan demikian, akad nikah di masjid sangat dianjurkan. Namun, penting untuk menjaga kehormatan masjid dengan tidak mengganggu aktivitas ibadah orang lain, menghindari kegaduhan, dan menjaga kebersihan. Jika tidak memungkinkan mengadakan seluruh acara di masjid, lakukanlah hanya akad nikah di masjid dan adakan acara lainnya di luar masjid. Ini sesuai dengan penuturan sebagian ulama Madzhab Maliki. [3]
waAllahu a’lam
[1] Abdurrahman al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi, IV/178
[2] Abi Bakar Muhammad Syato ad-Dimyati, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, III/316
[3] Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, XXXVII/214
Hukum Menggelar Akad Nikah di Masjid
Baca Juga: Aurat Wanita Perspektif 4 Madzhab
Jangan lupa kunjungi akun media sosial Pondok Lirboyo. Facebook, Instagram, Youtube.





