Melaksanakan ibadah dengan syarat dan rukun yang terpenuhi adalah kewajiban bagi setiap orang Islam. Tak terkecuali tatkala melaksanakan ibadah salat. Oleh karenanya, memahami dan memraktekkan baik rukun maupun syarat menjadi sangat penting. Berikut adalah lima syarat agar salat yang kita dirikan mendapat status sah dan benar.
Perbedaan Syarat dengan Rukun
Syarat adalah sesuatu yang menentukan sah atau tidaknya ibadah kita, termasuk salat. Sehingga syarat bukanlah bagian dari ibadah tersebut. Hal inilah yang membedakannya dengan rukun. Sebab, rukun sendiri adalah bagian dari prosesi ibadah tersebut.
Syarat sah melaksanakan salat, sesuai keterangan yang terdapat dalam kitab Fath al-Qarib, ada lima.
Baca juga: Dauroh Ilmiah Ma’had Aly Lirboyo Bahas Urgensi Ilmu Mantik dalam Kajian Syariat
Suci dari Najis dan Hadas Kecil & Besar
Ketika hendak melaksanakan salat, kita harus menyucikan diri terlebih dahulu. Baik itu suci dari hadas maupun najis. Hal ini dengan catatan selama kita mampu bersuci. Maka apabila ada seseorang tidak mampu bersuci sebab ketiadaan piranti untuk melakukannya, maka ia tetap bisa melaksanakan salat dengan catatan wajib untuk mengulanginya nanti.
أما فاقد الطهورين فصلاته صحيحة مع وجوب الإعادة عليه
“Bagi orang yang tidak mendapati adanya piranti untuk bersuci, maka salat yang ia lakukan tetap sah namun wajib mengulanginya nanti.
Baca juga: Hukum Adegannya Aktor
Menutup Aurat ketika Salat
Selanjutnya, syarat sah kedua adalah menutup aurat saat salat menggunakan pakaian yang suci. Syarat yang demikian ini tetap berlaku meskipun berada di tempat yang sepi atau gelap. Kendati demikian, hal ini tidak serta merta berlaku begitu saja. Apabila seseorang tidak mampu menutup aurat, maka boleh melakukan salat dalam keadaan apa adanya tanpa perlu mengulangi.
Tempat Yang Suci
Syarat sah salat berikutnya adalah melaksanakannya di tempat yang suci dari najis. Tempat tersebut harus benar-benar dipastikan suci dalam arti apabila kita sedang berdiri, rukuk, ataupun sujud tidak ada najis yang menempel ke tubuh maupun pakaian.
Mengetahui Waktu Wasuknya Salat
Kemudian, syarat yang tak kalah pentingnya adalah mengetahui secara pasti atau cukup menduga masuknya waktu salat memakai ijtihad.
وَ الرَّابِعُ الْعِلْمُ بِدُخُولِ الْوَقْتِ أَوْ ظَنِّ دُخُولِهِ بِالْاجْتِهَادِ فَلَوْ صَلَّى بِغَيْرِ ذَلِكَ لَمْ تَصِحٌ صَلَاتُهُ وَإِنْ صَادَفَ الْوَقْتَ
Syarat keempat adalah mengetahui masuknya waktu atau menduga masuknya waktu salat dengan ijtihad. Jika melakukan salat tanpa mengetahui atau tanpa mempunyai dugaan masuknya waktu, maka tidak sah meskipun sudah waktunya.
Baca juga: Istighotsah Akhir dan Awal Tahun 1448 H oleh Ribuan Santri Lirboyo
Menghadap Arah Kiblat
Selanjutnya, syarat yang terakhir adalah menghadap kiblat, yakni Kakbah. Dan bagi orang yang mampu, patokan dalam menghadap kiblat ini adalah menggunakan dadanya.
Demikian tadi sekelumit keterangan mengenai lima syarat sah salat seperti penjelasan yang terdapat dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib. Insyaallah, di tulisan berikutnya kita akan membahas masing-masing secara lebih rinci. Semoga bermanfaat.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





