Hukum Menunda Qadha Puasa hingga Ramadan Berikutnya: Wajib Fidyah?

Sepasang suami istri sedang menghitung kewajiban qadha puasa tahun lalu Dua orang muslim menghitung qadha puasa

Menjelang Ramadan, banyak muslim bertanya: bagaimana hukum menunda qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya? Apakah cukup mengganti puasa, atau harus membayar fidyah juga? Pertanyaan ini sering muncul ketika bulan Sya’ban hampir berakhir, sementara hutang puasa Ramadan tahun lalu belum terselesaikan.

Setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar’i—seperti haid, sakit, atau sebab lainnya—tetap wajib menggantinya di hari lain. Kewajiban ini disebut qadha puasa.

Kewajiban Qadha Puasa dalam Islam

Allah memberi kelonggaran waktu untuk mengqadha hingga sebelum Ramadan berikutnya tiba. Artinya, rentang waktu antara dua Ramadan menjadi kesempatan untuk melunasi hutang puasa.

Namun, sebagian orang menunda qadha padahal sebenarnya mampu melaksanakannya. Waktu terus berjalan hingga Ramadan berikutnya hampir datang.

Baca juga: Pembukaan Khataman Al-Qur’an Warnai Rangkaian Haul dan Haflah Akhirussanah 1447 H di Lirboyo

Hukum Menunda Qadha Puasa Sampai Ramadan Berikutnya

Dalam fikih ada penjelasan begini: jika seseorang mampu mengqadha tetapi sengaja menundanya hingga Ramadan berikutnya tiba, maka ia memikul dua kewajiban:

  1. Tetap mengqadha puasa yang tertinggal.
  2. Membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Ketentuan ini berdasarkan pada riwayat ad-Daruquthni dan al-Baihaqi:

من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا – رواه الدارقطني والبيهقي

“Barang siapa menjumpai Ramadan lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian ia sembuh dan belum mengqadhanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia menjalani puasa Ramadan yang sedang berlangsung, kemudian mengqadha utangnya dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan.” (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).

Baca juga: Menabur Bunga dan Menanam Tumbuhan di atas Kuburan, Bolehkah?

Syekh Jalaluddin al-Mahalli juga menjelaskan bahwa kewajiban fidyah berlaku bagi orang yang menunda qadha padahal mampu. Tanggungan tersebut tetap ada sampai ia menunaikannya.

Besaran Fidyah Puasa

Fidyah berupa pemberian makanan kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang seseorang tinggalkan. Ukurannya sekitar satu mud bahan makanan pokok, seperti beras.

Namun, jika keterlambatan qadha terjadi karena uzur yang berlanjut—misalnya sakit berkepanjangan, perjalanan terus-menerus, atau benar-benar tidak mengetahui kewajiban—maka ia tidak wajib membayar fidyah. Ia cukup mengqadha ketika sudah mampu.

Baca Juga: Mukjizat Nabi Membelah Bulan

Segera Lunasi Hutang Puasa Sebelum Ramadan

Menjelang Ramadan, setiap muslim sebaiknya memeriksa kembali: masih adakah hutang puasa yang belum terganti?

Jika masih ada, segera tunaikan qadha puasa sebelum Ramadan tiba. Melunasi hutang puasa bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga tentang ketenangan hati dalam menyambut bulan suci. Ramadan akan terasa lebih ringan ketika kita memasuki bulan itu tanpa beban tanggungan ibadah yang tertunda.

2 thoughts on “Hukum Menunda Qadha Puasa hingga Ramadan Berikutnya: Wajib Fidyah?

    1. Boleh kak. Tapi, nanti selain wajib meng-qodho, wajib juga membayar fidyah satu mud untuk setiap satu puasa tahun kemarin yang ditinggalkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses