30 Sya’ban. Hilal belum pasti, kabar berseliweran, grup WhatsApp mulai panas. Puasa atau tidak? Taat atau justru nekat? Di sinilah Hari Syak menjadi titik krusial antara kehati-hatian dan pelanggaran. Hadis Nabi ﷺ menyebutnya tegas, ulama membahasnya panjang—dari hukum haram, makruh tahrim, hingga implikasinya dalam talak dan ‘itq.
Pengertian Hari Syak
وَكَذَا يَوْمُ الشَّكِّ لِغَيْرِ وِرْدٍ، وَهُوَ يَوْمُ ثَلَاثِينَ شَعْبَانَ، وَقَدْ شَاعَ الْخَبَرُ بَيْنَ النَّاسِ بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ وَلَمْ يَثْبُت
Hari Syak terjadi ketika pada tanggal 30 Sya’ban muncul simpang siur di masyarakat mengenai terlihat atau tidaknya hilal. Pada kondisi ini, pemerintah tidak kunjung memberi keputusan resmi mengenai awal bulan Ramadan karena tidak ada yang mau bersaksi bahwa hilal telah nampak, atau saksi yang muncul termasuk golongan yang persaksiannya tidak diterima, seperti anak kecil, perempuan, budak, atau orang fasik.
Dalam konteks Indonesia saat ini, keberadaan Hari Syak sulit ditemui karena proses rukyat hilal sudah disiarkan dan diputuskan langsung oleh pemerintah, lalu hasilnya dipublikasikan secara resmi kepada seluruh masyarakat.[1]
Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid
Hukum Puasa Hari Syak
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum puasa pada Hari Syak. sebagian ulama berpendapat haram, sedangkan sebagian lain mengatakan makruh.
Pendapat Haram
Dasar hukum bagi yang mengatakan haram adalah hadis Nabi Muhammad ﷺ:
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ ﷺ
“Barang siapa yang berpuasa pada Hari Syak, maka sungguh ia telah mendurhakai Abul Qasim.”
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya)
Alasan tidak ada anjuran untuk puasa pada hari ini adalah untuk mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadan. Secara sederhana, syariat menyarankan kaum Muslim untuk beristirahat supaya memiliki semangat penuh saat menyambut bulan Ramadan.[2]
Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul
Pendapat Makruh
Pendapat ini sesuai redaksi sebagian besar ulama terdahulu. Menurut Syekh Khatib as-Syirbini, maksud makruh di sini adalah makruh tahrim, sehingga secara substansi tidak bertentangan dengan pendapat yang mengatakan haram.[3]
Baca juga: Hukum Mengingkari Peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad
Hilangnya Status Hari Syak
Bagi orang yang yakin dengan kabar dari saksi hilal, meskipun termasuk golongan orang yang persaksiannya ditolak, wajib hukumnya untuk berpuasa walaupun terbukti bahwa pada waktu itu hari tersebut belum masuk Ramadan. Setelah berpuasa selama 30 hari, dan pada hari ke-31 hilal belum nampak, ia tetap wajib berpuasa bersama umat Muslim lainnya dan merayakan hari raya bersama mereka.
Bagi orang yang hanya memiliki dugaan benarnya kabar hilal, ia boleh berpuasa, dan niat serta puasanya sah jika terbukti hari tersebut sudah masuk bulan Ramadan.[4]
Dengan demikian, bagi mereka yang puasanya sah berdasarkan keyakinan atau dugaan, Hari Syak tidak lagi dianggap sebagai Hari Syak, melainkan sudah masuk bulan Ramadan.[5]
Baca juga: Kupas Tuntas Stand-Up Comedy di Mimbar: Membaca Ulang Humor dalam Dakwah
Perbedaan dengan Puasa Separuh Akhir Bulan Sya’ban
Puasa Hari Syak memiliki kesamaan dengan puasa separuh akhir bulan Sya’ban, yaitu sama-sama haram, kecuali bagi orang yang sebelumnya sudah berpuasa, memiliki tanggungan kewajiban seperti puasa qodho’, kafarah, nadzar, atau memiliki kebiasaan puasa sunnah seperti puasa Senin dan Kamis.4
Lantas, apa perbedaannya?
Perbedaannya: Hari Syak adalah tanggal 30 Sya’ban yang meragukan untuk puasa Ramadan dan termasuk separuh akhir Sya’ban. Syekh Abu Bakar Syatho mengutip Syekh Sulaiman al-Bujayrami, bahwa faedahnya adalah untuk mengetahui hakikat Hari Syak, sehingga dapat kita jadikan sebagai rujukan dalam hal talak atau pembebasan budak. Larangan puasa Hari Syak lebih kuat dibanding hari sebelumnya karena dua alasan tersebut.
أُجِيبَ بِأَنَّ فَائِدَتَهُ مَعْرِفَةُ حَقِيقَةِ يَوْمِ الشَّكِّ، حَتَّى يُرْجَعَ إِلَيْهِ لَوْ عُلِّقَ بِهِ طَلَاقٌ أَوْ عِتْقٌ. وَبَيَانُ أَنَّ صَوْمَهُ مَكْرُوهٌ أَوْ حَرَامٌ لِشَيْئَيْنِ: كَوْنِهِ يَوْمَ الشَّكِّ، وَكَوْنِهِ بَعْدَ النِّصْفِ، فَيَكُونُ النَّهْيُ فِيهِ أَعْظَمَ مِنْهُ فِيمَا قَبْلَهُ. اهـ.
“Bahwa faedah (pembahasan ini) adalah untuk mengetahui hakikat Hari Syak, sehingga dapat dijadikan rujukan apabila dikaitkan padanya suatu talak atau pembebasan budak.
Dan (penjelasan) bahwa puasa pada hari tersebut hukumnya makruh atau haram karena dua hal:
(1) karena ia adalah Hari Syak, dan
(2) karena ia berada setelah pertengahan bulan (Sya‘ban).
Maka larangan (berpuasa) pada hari itu lebih kuat dibandingkan hari-hari sebelumnya.”[6]
[1] Abū Bakr Utsmān bin Muhammad Shatțā ad-Dimyāțī asy-Syãfi ĩ, I`ānat ath-Thālibin alā Hall Alfāz Fath al-Mu” ïn, jil. 2, hal. 309, ed. 1, Dār al-Fikr, 1418 H/1997 M.
[2] Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al Khatib al Syarbaini, Al Iqna’ fi hill al fadz
[3] Ibid
[4] Al-Bujayramī, Sulaimān bin Muhammad bin ‘Umar, Tuhfat al-Habīb alā Sharh al-Khatib = Hāshiyat al-Bujayramī alā al-Khatib, jil. 2, hal. 387. Beirut: Dār al-Fikr, 1995
[5] Baisyan, Said bin Muhammad, Busyra al-Karim bi-syarh Masa’il al-Muta’alim.vbh
[6] Abū Bakr Utsmān bin Muhammad Shatțā ad-Dimyāțī asy-Syãfi ĩ, I`ānat ath-Thālibin alā Hall Alfāz Fath al-Mu” ïn, jil. 2, hal. 309, ed. 1, Dār al-Fikr, 1418 H/1997 M.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





