

Hukum dan Hikmah Pernikahan
Menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 1, pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Tujuannya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut terminologi syariat, perkawinan atau pernikahan diartikan sebagai akad. Akad ini mengandung hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga antara wanita dan…
