Ujian Al-Qur’an dan Muhafadzhoh Hadist merupakan salah satu tradisi akademik yang telah mengakar di Pondok Pesantren Lirboyo. Program yang terselenggara secara istiqamah setiap tahun ini menjadi bagian dari upaya pesantren dalam menjaga kualitas bacaan Al-Qur’an sekaligus memperkuat penguasaan hadis para santri. Selain menjadi tolok ukur kemampuan santri, agenda ini juga menjadi sarana pembinaan yang mempersiapkan mereka untuk mengemban amanah dakwah di tengah masyarakat.
Asal-usul Progam Ujian Al-Qur’an
Lahirnya program ini berawal dari kegelisahan para munawib (penyimak) Tafsir Al-Jalalain yang menilai kemampuan bacaan Al-Qur’an sebagian santri masih kurang. Saat itu, pembinaan bacaan Al-Qur’an masih dilakukan secara mandiri oleh masing-masing mustahiq (wali kelas) melalui sistem setoran. Berangkat dari kondisi tersebut, pada awal tahun 2016 dibentuklah Program Sertifikasi Al-Qur’an yang diwajibkan bagi santri tingkat akhir sebagai standar kelayakan bacaan sebelum menyelesaikan jenjang pendidikannya.
Baca juga: Studi Banding PP. Miftahul Ulum Karangdurin Sampang
Dalam perkembangannya, pada tahun ajaran 2019–2020 program tersebut resmi berubah menjadi Ujian Al-Qur’an. Pada tahun yang sama, Madrasah juga menambahkan Muhafadzhoh Hadist sebagai bagian dari sistem ujian, khususnya bagi santri Ma’had Aly Lirboyo. Penambahan materi hadis ini dimaksudkan untuk menunjang pemahaman keilmuan para mahasantri serta memperkuat bekal mereka dalam mendalami literatur-literatur Islam. Penyelenggaraan program pada masa itu dipimpin oleh Bapak Moh. Mutamakkin Saifuddin selaku Ketua Umum pertama.
Seiring meningkatnya aktivitas akademik dan kepesantrenan, terutama bagi santri tingkat akhir, Madrasah melakukan penyesuaian terhadap sasaran peserta ujian. Apabila sebelumnya ujian yang melakasanakannya santri kelas III Aliyah dan III Tsanawiyah, sekarang santri kelas II Aliyah dan II Tsanawiyah yang melaksanakannya. Langkah ini ditempuh untuk meringankan beban santri tingkat akhir yang memiliki rangkaian kegiatan akademik dan kepesantrenan yang lebih padat. Kebijakan tersebut masih berlaku hingga sekarang.
Baca juga: Muhafadzah Hadis: Menjalankan Kewajiban di Tengah Padatnya Aktivitas
Materi yang diujikan mencakup tiga aspek utama, yaitu hafalan, praktik bacaan Al-Qur’an, dan Muhafadzhoh Hadist. Pada aspek hafalan, santri Tsanawiyah wajib menghafal Surah Al-Fatihah, bacaan At-Tahiyyat, serta surah-surah pendek mulai dari An-Nas hingga Ad-Duha. Sementara itu, santri Aliyah menghafal Surah An-Nas hingga Al-A‘la. Adapun praktik bacaan (bin nazhar) meliputi Juz 1 sampai Juz 10 bagi santri Tsanawiyah dan Juz 10 sampai Juz 20 bagi santri Aliyah, serta praktek membaca ayat-ayat gharib.
Kelulusan Ujian Al-Qur’an dan Muhafadzhoh Hadist
Kelulusan dalam Ujian Al-Qur’an dan Muhafadzhoh Hadist juga menjadi salah satu persyaratan bagi santri untuk mengikuti program Safari Ramadan. Oleh karena itu, setiap peserta dituntut memenuhi standar kelulusan yang telah ditetapkan pada seluruh aspek ujian.
Baca juga: Skrining Sistematis Tuberkulosis di Pondok Pesantren Lirboyo
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan ujian, panitia menetapkan penguji secara selektif. Pengurus yang ditunjuk harus memenuhi aspek kelayakan, kepatutan, serta kompetensi sesuai bidangnya. Seluruh nama calon penguji terlebih dahulu dibahas dalam sidang panitia sebelum memperoleh persetujuan dari Mudir Madrasah.
Proses pembentukan kepanitiaan sendiri dimulai sejak akhir bulan Dzulqa’dah, sekitar dua bulan sebelum pelaksanaan ujian pada awal bulan Safar. Rentang waktu tersebut dimanfaatkan panitia untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan teknis sehingga pelaksanaan ujian dapat berlangsung secara tertib dan maksimal.
Persentase kelulusan peserta dari tahun ke tahun menjadi salah satu indikator keberhasilan program sekaligus penyemangat bagi para santri agar mampu meningkatkan capaian angkatan sebelumnya. Demi menyukseskan agenda ini, panitia juga mengajak pengurus pusat setiap angkatan untuk turut berperan aktif dalam membimbing peserta. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan tambahan jam belajar (nyalist) yang berada di bawah pengawasan langsung para mustahiq.
Lebih dari sekadar ujian, Ujian Al-Qur’an dan Muhafadzhoh Hadist merupakan bentuk ikhtiar Pondok Pesantren Lirboyo dalam menjaga tradisi keilmuan Islam. Melalui program ini, para santri tidak hanya dibimbing agar mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, tetapi juga didorong untuk memperkaya hafalan hadis sebagai bekal ketika kelak mengabdikan diri di tengah masyarakat. Tradisi yang terus dipertahankan ini menjadi bukti komitmen Lirboyo dalam mencetak generasi yang unggul dalam bacaan Al-Qur’an, kuat dalam penguasaan hadis, dan siap mengemban amanah dakwah.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





