Pendahuluan
Wudhu merupakan kunci utama sahnya ibadah shalat. Tanpa wudhu yang benar, shalat tidak akan diterima. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Artinya :“Tidak diterima salat tanpa bersuci, dan tidak (pula) sedekah dari hasil khianat (ghulul).”[Muslim bin al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, tahqiq Ahmad bin Rif‘at al-Qarah Ḥiṣārī dkk. (Turki: Dār aṭ-Ṭibā‘ah al-‘Āmirah). hal. 140 juz. 1]
Namun, banyak orang sering menganggap remeh hal-hal kecil dalam wudhu, padahal ada bagian atau urutan tertentu yang jika terlewat membuat wudhunya menjadi tidak sah.
Rukun Wudhu yang Harus Kita tahu
Para ulama menjelaskan bahwa ada enam rukun wudhu yang jika salah satunya tidak terlaksana, maka wudhu menjadi batal atau tidak sah. Ini berdasarkan firman Allah ﷻ dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Artinya :“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”(QS. Al-maidah: 6)
Ayat ini menjadi dasar pokok dalam penetapan rukun wudhu oleh para ulama.
Baca Juga: Stres dan Dzikir: Penenang Jiwa di Tengah Tekanan Hidup
1. Niat
Niat adalah penentu ibadah. Tanpa niat, wudhu hanya menjadi aktivitas membasuh anggota tubuh biasa.
Di Kitab Fath al-Qarib, tertulis bahwa rukun pertama adalah berniat sambil membasuh wajah
فَأَوَّلُ مَا ذَكَرَ اللهُ تَعَالَى غَسْلُ الْوَجْهِ
Artinya :“Maka, hal pertama yang Allah Ta‘ala sebutkan adalah membasuh wajah“[¹Fath al-Qarīb al-Mujīb ‘alā at-Targhīb wa at-Tarhīb]
2. Membasuh Wajah
Maksud dari wajah adalah dari tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu, dan dari telinga ke telinga. Jika ada bagian kecil dari wajah yang tidak terkena air seperti sela hidung atau bawah dagu, Maka wudhunya tidak sah.
Baca Juga: Lupa Rakaat Shalat? Ini Panduan Praktis Sujud Sahwi
3. Membasuh Kedua Tangan Hingga Siku
Siku harus ikut terbasuh karena tersebutkan dalam ayat dengan kata “إِلَى الْمَرَافِقِ” yang menunjukkan sampai dan termasuk bagian siku.
الْفَرْضُ الثَّانِي غَسْلُ الْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ فَرْضٌ فِيهِ
Artinya :“Fardu yang kedua adalah membasuh kedua tangan hingga siku, yang hukumnya wajib dalam wudu.”[¹Fath al-Qarīb al-Mujīb ‘alā at-Targhīb wa at-Tarhīb]
4. Mengusap Sebagian Kepala
Mengusap kepala cukup sebagian menurut mazhab Syafi’i, namun tidak boleh tidak sama sekali. Jika seseorang tidak menyentuh kepala dengan air, maka wudhu batal.
الْفَرْضُ الثَّالِثُ مَسْحُ الرَّأْسِ، اكْتَفَى فِيهِ الشَّافِعِيُّ فِيمَا يُصَدَّقُ عَلَيْهِ اسْمُ الرَّأْسِ مِنْ ثَلَاثِ شَعَرَاتٍ أَوْ شَعْرَةٍ وَاحِدَةٍ، وَعَنْ مَالِكٍ الْكُلُّ أَوِ الثُّلُثَانِ أَوِ الثُّلُثُ، وَعَنْ أَبِي حَنِيفَةَ مِقْدَارُ النَّاصِيَةِ، وَالصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِهِ مِقْدَارُ ثَلَاثَةِ أَصَابِعَ، وَلَا يَخْتَلِفُونَ أَنَّ مَسْحَ الرَّأْسِ كُلَّهُ أَفْضَلُ، لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ فَعَلَهُ كَذَلِكَ.
Artinya :“Fardu yang ketiga adalah mengusap kepala. Imam asy-Syafi‘i berpendapat cukup mengusap bagian kepala yang dapat kita sebut “kepala”, meskipun hanya tiga helai rambut atau satu helai saja.
Menurut Imam Mālik, yang wajib adalah seluruh kepala, atau dua pertiganya, atau sepertiganya.
Sedangkan menurut Abū Ḥanīfah, yang wajib adalah sebatas ubun-ubun (naqiyah), dan pendapat yang sahih dalam mazhabnya adalah sebatas tiga jari.
Mereka semua sepakat bahwa mengusap seluruh kepala lebih utama, karena Rasulullah ﷺ melakukannya demikian.”[¹Fath al-Qarīb al-Mujīb ‘alā at-Targhīb wa at-Tarhīb]
Baca Juga: Salat Disentuh Anak Kecil yang Belum Khitan, Salatnya Batal?
5. Membasuh Kedua Kaki Hingga Mata Kaki
Kaki wajib untuk kita basuh dalam wudhu, bukan sekadar kita usapi, kecuali bagi orang yang memakai khuf (sepatu kulit) dengan syarat tertentu.
الْفَرْضُ الرَّابِعُ غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya :“Fardu yang keempat adalah membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki.”[¹Fath al-Qarīb al-Mujīb ‘alā at-Targhīb wa at-Tarhīb]
6. Tertib dalam Wudhu
Urutan rukun harus sesuai dengan yang ada dalam Al-Qur’an. Jika mendahulukan kaki sebelum wajah misalnya, maka wudhu tidak sah.
فِي بَابِ الْغُسْلِ وَالتَّرْتِيبِ، وَزَادَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ فِي الْقَدِيمِ وَأَحْمَدُ الْوَلَاءَ، وَهُوَ غَسْلُ الْعُضْوِ قَبْلَ جَفَافِ الْآخَرِ، وَقَبْلَ الِاشْتِغَالِ بِعَمَلٍ آخَرَ بَيْنَ الْعُضْوَيْنِ.
Artinya :“Dalam bab mandi (ghusl) dan tata urutan (tertib) telah disebutkan sebagian hal tersebut. Imam Malik, asy-Syafi‘i dalam pendapat lamanya (qaul qadim), dan Ahmad menambahkan al-walā’, yaitu membasuh anggota wudu berikutnya sebelum anggota sebelumnya kering, serta sebelum melakukan pekerjaan lain di antara dua anggota tersebut.”[¹Fath al-Qarīb al-Mujīb ‘alā at-Targhīb wa at-Tarhīb]
Baca Juga: Inilah Saat-Saat Doamu Tidak Ditolak
Kesimpulan
Wudhu bukan hanya sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga ibadah yang memiliki aturan dan rukun yang tidak boleh diabaikan. Jika satu saja rukun terlewat, maka wudhu tidak sah dan otomatis shalat yang kita lakukan setelahnya pun tidak diterima.
Karena itu, mari berhati-hati dalam berwudhu. Jadikan wudhu bukan sekadar rutinitas, tetapi pengantar menuju kesucian lahir dan batin.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





