Resensi; Hukum Musik dalam Islam

Hukum mendengarkan musik

Pendahuluan

Umat manusia telah mengenal musik dan nyanyian sejak lama. Dan tentunya jauh sebelum agama Islam yang dibawakan Nabi Muhammad datang. Dan ada beberapa propaganda dalam menentukan hukum mendengarkan musik ataupun bermusik itu sendiri dalam agama Islam.

Namun tidak bisa kita pungkiri bahwasannya musik dan nyanyian adalah hal yang tak bisa kita pisahkan dari kehidupan kita. Karena ia telah melekat dalam naluri setiap manusia.

Musik selalu hadir dalam setiap peristiwa yang dialami oleh manusia. Seperti dalam acara pernikahan, kenegaraan, peperangan, hingga upacara kematian. Melalui musik, setiap perasaan bisa kita ekspresikan. Oleh karena itu, setiap momen akan begitu terasa kenangannya.

Musik dalam Peradaban Arab

Kota Madinah, Tha’if, Khaibar, Daumatul Jandal, dan Yamamah sudah terkenal sebagai pusat kegiatan bermusik sebelum Islam datang. Jazirah Arab merupakan salah satu daerah yang terkenal kesenian ghina’ Arabinya.

Hal itu sangat wajar karena masyarakat Arab Jahiliyah juga terkenal menyukai musik dan nyanyian. Mereka terbiasa menembangkan syair ketika menggembalakan hewan ternaknya sebagaimana lagu-lagu yang mereka nyanyikan sebagai penghibur ketika mereka melakukan rihlah perdagangan.

Mereka juga terbiasa berberang dengan iringan musik dan lagu yang bisa menggerakkan semangat juang di medan perang. Namun juga tak jarang, syair-syair yang menyayat perasaan mereka tembangkan untuk sebuah kematian hingga—dengan tembang itu lahirlah dendam kesumat akibat kesedihan yang berlarut-larut.

Hukum Musik dalam pandangan Islam

Ketika kanjeng Nabi Muhammad saw sampai di depan gerbang kota Madinah dalam rangka hijrah, masyarakat Madinah yang telah lama menunggu kedatangan sang Nabi ramai-ramai menyambutnya dengan penuh kegembiraan. Mereka dengan kompaknya menyanyikan Thala’a Al-Badru alaina dengan iringan Duff (semacam terbang) yang oleh perempuan-perempuan Madinah tabuh. Mereka menyambut kedatangan Nabi yang dijanjikan dengan meluapkan kebahagiaannya melalui nyanyian kebahagian dan tabuhan-tabuhan yang membentuk sebuah orchestra.

Namun demikian, dalam Islam, hukum mendengarkan musik atau bernyanyi (bermusik) tidak serta-merta menjadi suatu hal yang legal. Hukum musik dan nyanyian menjadi hal selalu menjadi perdebatan semenjak dulu. Ada banyak silang pendapat mengenai hukum memainkan musik. Ada ulama yang mengharamkan secara tegas, ada yang membolehkan dengan catatan tertentu dan lain sebagainya.

Resensi Kitab Kaffar-Ri`a`an Muharramati al-Lahwi was Sima`

Perbedaan Ulama dalam Musik

Imam Ibnu Hajar al-Haitamy (899-974 H) yang bernama lengkap Syaikhul Islam Abu Abbas Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Haitamy. Beliau memiliki banyak karangan dalam berbagai bidang ilmu. Salah satu karya beliau adalah kitab Kaffar-Ri`a` `an Muharramati al-Lahwi was Sima`.

Dalam Kitab tersebut Imam Ibnu Hajar menyanggah pendapatnya Imam Muhammad as-Syadzily at-Tanusi dalam kitabnya yang berjudul Farah Al-‘Asma’ bi Rukhosis Sima’ yang membolehkan mendengarkan dan memainkan musik. Imam Ibnu Hajar berpendapat bahwa hukum musik adalah tidak boleh.

Namun, meskipun beliau dengan tegas menyampaikan bahaya dan kesia-siaan bermusik. Mempelajari kitab ini sangat menarik dan relevan untuk kita pelajari. Karena dalam kitab ini beliau menampilkan berbagai pendapat ulama lain mengenai hukum musik. Serta istinbath hukum yang mendasarinya.

Beliau tidak melulu hanya menjelaskan tentang apa yang beliau pahami mengenai hukum bermusik dan mendengarkannya. Tetapi beliau juga banyak mengutip pendapat-pendapat ulama lain.

Imam Ibnu Hajar al-Haitamy juga mengkritisi setiap hujjah yang ada dalam kitab Farah Al-‘Asma’ bi Rukhosis Sima’ dengan detail seraya menampilkan berbagai pendapat mu’tamad dari ulama madzhab Syafi’i.

Bagan-Bagan Kitab

Kitab ini terdiri dari dua bab. Pada bab pertama, Imam Ibnu Hajar al-Haitamy menerangkan hukum mendengarkan nyanyian baik disertai alat musik atau tidak. Pada bab kedua, Imam Ibnu Hajar menerangkan hukum alat musik yang ada pada masa beliau seperti gitar, seruling, kecapi, rebana, simbal dan lain sebagainya. Selain itu, pada bab kedua juga diterangkan hukum beberapa permainan seperti catur, gulat dan lainnya.

Kesimpulan

Walhasil, kitab ini sangat rekomended bagi setiap pembaca karena dalam kitab ini banyak menjelaskan tentang hiburan-hiburan yang ada di sekitar kita. Dengan membaca dan mempelajari kitab ini, kita bisa lebih hati-hati dan mawas diri. Dari hal yang—seringkali pada awalnya— hanya kita tujukan untuk menjadi jeda dari pekerjaan dan tuntutan hidup namun berakhir sebagai pelarian atau alienasi atas kenyataan. Allahu A’lam []

Referensi dan Sumber

Judul Kitab: كف الرعاع عن محرمات اللهو والسماع
Penulis: Ibnu Hajar al-Haitamy
Penerbit: Maktabah Al-Qur’an
Tebal Kitab: 124 halaman

Penulis: Nida Muhammad

baca juga: Kitab Mustolahul Hadis Bagi Pemula
tonton juga: PROGRAM ZONASI PONDOK PESANTREN LIRBOYO CABANG IV & V

Nyanyian dan Hal-hal yang Tak Selesai
Nyanyian dan Hal-hal yang Tak Selesai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses