Mampukah Waktu Mengamandemen Hukum Syariat

  • santri lirboyo
  • Apr 23, 2022

Mampukah Waktu Mengamandemen Hukum Syariat

Di antara sekian banyaknya makhluk Allah yang selalu menemani kita adalah waktu. Waktu selalu mengiringi segala hal secara misterius dikarenakan ketidaktampakan dan karakternya yang abstrak. Sudah menjadi sunnatullah bahwa segala sesuatu memiliki masa yang membatasinya, sehingga terbatasi oleh ruang dan waktu pada akhirnya akan sirna. Sebaliknya, yang tak terbelenggu oleh ruang dan waktu yang akan kekal dan abadi. Ialah Allah Azza wa Jalla, Dzat yang menciptakan ruang dan waktu yang menentukan kapan lenyapnya waktu bersama yang dihinggapinya.

Merupakan hal yang maklum bahwa disyari’atkannya sebuah hukum tentu ada maslahat yang menggiringinya. Di antara langkah untuk mewujudkan mashlahat, syariat terkadang me-naskh hukum yang lampau. Selain dalam rangka ikhtibaarul mukallafiin (menguji hambanya) juga karena pada prinsipnya kemaslahatan memiliki karakter yang fleksibel, dapat berubah dan berbeda sesuai waktu yang menyertainya.

Namun, yang menjadi persoalan adalah setiap hukum yang termakan oleh waktu, sehingga tak mampu lagi diamalkan, apakah secara otomatis terhapus dari hukum syara’, karena sudah dianggap tidak relevan? Contoh kecilnya adalah  permasalahan hukum memerdekakan budak sebagai kafarah, menegakkan had (hukum Allah yang teknisnya ditentukan secara khusus untuk pelanggaran tertentu) dan kewajiban insyaaul jihad (memulai perlawanan). Sebagai jawabannya penulis akan menjelaskan satu persatu.

Perbudakan

Dikotomi status budak dan merdeka memang sudah popular dikalangan bangsa Yunani kuno dan Arab kuno. Syariat Islam pun tak luput untuk ikut campur tangan dalam menyikapi persoalan ini. Terbukti dalam kazanah keilmuan Islam banyak goresan pena yang secara detail membahas perbudakan.

Uniknya dalam menyikapi persoalan ini, syariat lebih memberatkan upaya pembebasan dari pada melanggengkan status budak itu sendiri. Hal ini dapat dibuktikan dalam disyariatkannya hukum kafarah, yang salah satunya yakni memerdekakan budak dan  juga dari dorongan nabi Muhammad Saw. sebagaimana sabdanya:

من أعتق رقبة مؤمنة أعتق الله بكل عضو منها عضوا منه من النار حتى الفرج بالفرج

Siapa yang memerdekakan seorang budak wanita yang beriman, Allah akan memerdekakan setiap anggota darinya terhadap api neraka hingga pada kemaluannya.

Dalam era sekarang, syariat yang berkaitan dengan perbudakan tidak lagi dapat diterapkan. Hal ini bukan karena hukum al-Quran telah dihapus oleh waktu, melainkan disebabkan oleh sudah tidak adanya perbudakan itu sendiri yang oleh PBB telah dihapus sesuai dengan kesepakan internasional. Dengan demikian secara otomatis hukum-hukum yang berkaitan dengannya belum bisa diamalkan. Seperti halnya pengalokasian zakat untuk seorang budak mukatab, sebagaimana dalam al-Quran.

Menegakkan Had

Dalam rangka mencapai kemaslahatan, syariat memiliki alternatif untuk merealisasikannya, yaitu dengan melindungi nyawa, agama, nasab, akal dan harta. Untuk itu diterapkanlah hukum qishos, jihad, eksekusi orang murtad, had zina, had minum khamr dan had mencuri yang dalam istilah syariat disebut Maqhosidussyariah / khuliyyatul khomsah.

Akan tetapi dalam faktanya, menegakkan had belum dapat ditegakkan. Hal ini disebabkan, tidak adanya negara yang menjadikan pijakan hukum syariat sebagai konstitusi dasar negara, kecuali Saudi Arabia. Andaikan negara lain memaksakan mengamalkannya, justru akan mendapatkan sebuah kemafsadatan yang besar. Dengan demikian tentu, tidak sesuai dengan prinsip dalam beragama. Karena agama tidak membebani umatnnya untuk menunaikan hukum yang tidak dapat dilaksanakan olehnya. Justru syariat cenderung melarangnya bila mafsadah yang timbul lebih besar dari kemaslahatannya. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Saw.:

“إذا أمرتكم بشيء فأتوا منه ماستطاعتم وإذا نهيتكم فجتنبوه”

Apabila aku telah memerintahkan sesuatu kepadamu, maka laksanakanlah semampumu. Dan bila aku telah melarangmu, maka jauhilah.

Secara tegas, hadis di atas menunjukan perbedaan sebuah prinsip dalam mengamalkan perintah dan larangan. Dalam perintah, Rasulullah Saw hanya mewajibkan sesuatu sesuai dengan kadar kemampuannya. Ini menunjukan bahwa syariat lebih menekankan untuk menghindari larangan (mafsadah) daripada merengkuh perintah (mashlahat) sebagaimana dalam kaidah fiqh:

درء المفاسد أهمّ من جلب المصالح

Menangkal kerusakan lebih penting dibanding meraih kebaikan.

Insyaaul Jihad

Termasuk implementasi menjaga agama adalah disyarikatkannya jihad. Secara historis, perintah jihad baru diterima setelah Rosulullah Saw. hijrah ke Madinah. Di mana sebelumnya merupakan larangan. Karena pada saat itu yang diperintahkan hanyalah at-tabligh wal indzaar (sekedar menyampaikan dan mewartakan ancaman) serta sabar atas perlakuan non-Muslim. Setelah hijrah pun, legalitas jihad masih dengan syarat kaum Muslimin mendapatkan perlawanan terlebih dahulu. Tahap selanjutnya lebih longgar, boleh jihad selain pada bulan haram, baru kemudian jihad disyariatkan secara mutlak.

Secara hukum, ekspansi (memperluas wilayah teritorial Islam) adalah fardhu kifayah, dalam jangka minimal satu tahun sekali sampai hari kiamat. Lagi-lagi sulitnya dan ketidakmungkinan dapat dilaksanakan yang menyebabkan hukum jihad terbengkalai. Hal ini bukan disebabkan sedikitnya kuantitas umat Muslimin, melainkan karena tidak adanya imam atau amirul muslimin pada era saat ini.

Oleh karena itu, syariat jihad masih ada, hanya saja belum mampu untuk diterapkan. Hal ini bukan berarti telah dinaskh oleh zaman. Karena beberapa pertimbangan:

  1. Naskh hanya bisa dilakukan melalui wahyu, sedangkan wahyu hanya turun pada masanya Nabi Saw dengan wafatnya Nabi Saw. Maka hukum apapun tidak bisa diamandemen.
  2. Naskh tidak dapat diaplikasikan pada hukum yang secara nash menunjukan adanya takblid (masa aktif tidak terbatas). Sebagaimana sabda rosulullah Saw.

الجهاد ماض منذ بعثني الله  إلى  يقاتل آخر هذه الأمة الدجّال

Jihad berawal tatkala Allah mengutusku hingga berperang melawan Dajjal di akhir zaman.

Kesimpulan

Akhirnya dapat kita tarik benang merah bahwa hukum Al-Qur’an atau syariat yang belum mampu diterapkan, tidak lantas boleh diganti dan dirubah. Bahkan melalui klaim istinbath maupun ijtihad. Hanya saja, kita tetap berkewajiban mengamalkan sesuai kadar kemampuan. Kita harus bersabar merasa susah dan prihatin atas kenyataan ini.

Menyikapi persoalan ini, Almaghfurlah KH. Maimun Zubair dalam karyanya “Al-’Ulamaa’ Al-Mujaddidun” memerintahkan agar kita tidak henti-hentinya berharap dan beryakinan bahwa apapun yang disyariatkan merupakan kebenaran yang masih relevan dengan zaman dan tempat apapun. Segala yang disyariatkan merupakan kebenaran yang maslahat  yang seandainya kaum Muslimin mampu mengamalkannya secara kaffah, pasti memperoleh kemuliaan, kehormatan dan kebahagiaan dunia maupun akhirat. [] Wallahu ‘alam.

Oleh: Faiz Ali Rosyadi Bag. D 01

Baca juga: Tiga Pembagian Ilmu Syariat yang Wajib Dipelajari
Tonton juga: Keteladanan KH. Imam Yahya Mahrus | KH. An’im Falahuddin Mahrus

Mampukah Waktu Mengamandemen Hukum Syariat
Mampukah Waktu Mengamandemen Hukum Syariat

3

Post Terkait :