Oleh: Muhammad Fadli Rosyadita
Sedari kecil, orang tua mengajarkan kita untuk menjenguk keluarga yang telah mendahului kita, yaitu dengan cara berziarah ke pemakaman mereka dengan tujuan mendoakan mereka.
Selain itu, ziarah kubur juga dapat mengingatkan kita pada kematian dan menjadikan kita semakin dekat dengan Allah Swt. Dalam upaya mempersiapkan diri kelak menghadap ajal. Namun, tak ayal masih banyak yang meragukan kelegalitasan ziarah kubur.
Lantas, sebetulnya apa hukum ziarah kubur?
Baca juga: Peran Santri Masa Kini
Hukum ziarah kubur
Ziarah kubur adalah suatu hal yang sangat boleh untuk dikerjakan, bahkan Nabi Muhammad Saw. menghukumi sunnah bagi orang yang berziarah dan mendoakan mayyit.
Hal ini berdasarkan hadits yang tertuang dalam kitab Riyadh as-Shalihin karya Imam an-Nawawi yang berupa:
كُنتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَزُورُوهَا
Artinya: (Dulu) saya melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) berziarahlah. (HR. Muslim). [Imam an-Nawawi, Riyadh as-Shalihin, (Beirut: Dar al-Minhaj), hal. 247.]
Selain itu, dalam hadits lain juga menerangkan hal yang sama:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهُ – صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ ٱلَّيْلِ إِلَى ٱلْبَقِيعِ، فَيَقُولُ: “ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَأَتَاكُم مَا تُوعَدُونَ، غَدًا مُؤَجَّلُونَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ ٱللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، ٱللَّهُمَّ ٱغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ ٱلْغَرْقَدِ.”
Artinya: Dari Aisyah RA. Sesungguhnya ketika Nabi Saw. Keluar pada akhir malam untuk menuju (pemakaman) Baqi’ beliau berdoa: ‘keselamatan atas kalian, wahai penghuni o beriman. Telah datang kepada kalian apa yang dijanjikan (kematian), kalian telah lebih dahulu, dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah, ampunilah penghuni Baqi’ al-Gharqad.’ [Imam an-Nawawi, Riyadh as-Shalihin, (Beirut: Dar al-Minhaj), hal. 247.]
Baca juga: Cinta Tanah Air dalam Kacamata Santri
Kesimpulan ulama
Dari sini, para ulama menjelaskan bahwa Nabi Saw dan para sahabatnya sering melakukan ziarah kubur. Bahkan, sebelum Nabi Saw wafat, beliau mengajarkan tatacara berziarah kubur pada para sahabatnya. Dengan demikian, hukum kesunahan dalam ziarah kubur sudah sangat jelas.
Namun, penghukuman sunah pada ziarah kubur itu apakah hanya untuk lelaki saja, ataukah berlaku bagi perempuan juga?
Baca juga: Resensi; Hukum Musik dalam Islam
Hukum berziarah kubur bagi perempuan
Bagi wanita, hukum berziarah kubur (secara asal) adalah makruh, namun bisa menjadi sunah ketika orang yang diziarahi adalah Nabi Muhammad Saw, para Nabi, ulama dan para Waliyullah. Hal ini senada dengan keterangan Syaikh Zain ad-Din al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in:
ويُندَبُ (زِيَارَةُ القُبُورِ لِلرَّجُلِ)، لا لِلأُنثَى، فَتُكْرَهُ لَهَا. نَعَم، يُسَنُّ لَهَا زِيَارَةُ قُبُورِ النَّبِيِّ ﷺ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَكَذَلِكَ سَائِرُ الأَنْبِيَاءِ وَالعُلَمَاءِ وَالأَوْلِيَاءِ.
Artinya: Disunahkan ziarah kubur bagi lelaki, bukan untuk perempuan, bahkan (hukum berziarah bagi perempuan) makruh. Tetapi, jika yang diziarahi adalah makam Nabi Saw, (menurut sebagian ulama) juga para nabi, ulama dan waliyullah, maka hukum ziarah kubur bagi perempuan hukumnya sunah. [Zain ad-Din al-Malibari, Fath al-Mu’in, (Beirut: DKI), hal. 76.]
Penutup
Ziarah kubur memiliki banyak faidah dan hikmah. Selain bertujuan untuk mendoakan kebaikan pada orang yang telah tiada, kita juga mendapatkan pahala dari pembacaan wirid-wirid berupa tahlil dan ayat Al-Quran yang kita lantunkan. Di sisi lain juga, kita menjadi ingat terhadap kematian dan akhirat. Dan tentunya masih banyak lagi hikmah dari berziarah kubur. Wallahu a’lam. []
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





