

Hukum Memperbarui Akad Nikah Menurut Kacamata Fiqih
Pertanyaan yang diajukan adalah mengenai hukum memperbarui nikah dan juga apakah harus membayar mahar lagi dalam proses ini. Memperbarui nikah menurut kacamata fiqih, atau tajdidun nikah, merupakan pengulangan akad nikah yang sah, umumnya dilakukan setelah beberapa tahun menikah dengan motif seperti nostalgia masa-masa pernikahan. Dari perspektif syariat, Karena tajdidun nikah diperbolehkan sebagai tindakan kehati-hatian terhadap akad nikah yang sudah ada atau untuk memperindah hubungan pernikahan yang telah terjalin baik. Dalam konteks ini, tajdidun nikah tidak berhubungan dengan pengakuan talak sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar mahar kembali. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Imam Ibnu Hajar dalam Tuhfah al-Muhtaj.
