Hukum Memperbarui Akad Nikah Menurut Kacamata Fiqih

pernikahan

Hukum Memperbarui Akad Nikah Menurut Kacamata Fiqih

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ada satu pertanyaan yang ingin saya ajukan, Jadi bagaimana hukum memperbarui nikah? Apakah harus membayar mahar lagi jika melakukan ini? Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Faza B- Semarang)

____________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Memperbarui nikah (tajdidun nikah) adalah istilah yang digunakan untuk mengulang akad nikah yang sudah sah. Biasanya, praktek ini dilakukan setelah beberapa tahun menikah. Motifnya beragam, Juga termasuk nostalgia masa-masa pernikahan.

Karena dari sudut pandang syariat, tajdidun nikah diperbolehkan. Umumnya dilakukan untuk kehati-hatian terhadap akad nikah atau untuk memperindah hubungan pernikahan yang sudah berjalan baik.

Dalam konteks ini, jelas bahwa memperbarui nikah tidak berkaitan dengan pengakuan talak, sehingga tidak ada keharusan membayar mahar untuk yang kedua kalinya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar:

أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلًا لَا يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ الْأُولَى بَلْ وَلَا كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ –الى ان قال- وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَحَمُّلٍ أَوْ اِحْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ

 

Kesimpulan

Pertanyaan yang diajukan adalah mengenai hukum memperbarui nikah dan juga apakah harus membayar mahar lagi dalam proses ini. Memperbarui nikah menurut kacamata fiqih, atau tajdidun nikah, merupakan pengulangan akad nikah yang sah, umumnya dilakukan setelah beberapa tahun menikah dengan motif seperti nostalgia masa-masa pernikahan. Dari perspektif syariat, Karena tajdidun nikah diperbolehkan sebagai tindakan kehati-hatian terhadap akad nikah yang sudah ada atau untuk memperindah hubungan pernikahan yang telah terjalin baik. Dalam konteks ini, tajdidun nikah tidak berhubungan dengan pengakuan talak sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar mahar kembali. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Imam Ibnu Hajar dalam Tuhfah al-Muhtaj.

(Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.)

Semoga menjawab pertanyaan Anda.

Ikuti terus website kami terimakasih.

Referensi: Tuhfah al-Muhtaj, juz VII hal 391.

Baca juga:
KETIKA HABIB ALI AL-JUFRI DAN KIAI ANWAR MANSHUR BERBAGI BERKAH MELALUI AIR MINUM

Kunjungi juga media sosial Pondok Lirboyo. FacebookInstagramYoutube.

hukum memperbarui akad nikah

7 thoughts on “Hukum Memperbarui Akad Nikah Menurut Kacamata Fiqih

  1. Assalamu’alaikum
    Saya anang surabaya, saya dengan tak sengaja melontarkan kata² tak pulangkan kamu ke ortu mu. Tanpa ada niat utk bercerai tp supaya tdk melakukan kesalahan lagi.
    Hal itu apa bisa di lakukan memperbarui nikah lagi.
    Trims
    Wassalam

    1. Jawabannya tidak ketalak kecuali diniati talak sebab ucapan pulanglah ke keluargamu termasuk shigot kinayah.
      Referensi: ولما بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى كعب بن مالك أن يعتزل امرأته قال لها كعب الحقي بأهلك فلما نزلت توبته لم يفرق النبي صلى الله عليه وسلم بينهما ولأن ألفاظ الكناية تحتمل الطلاق وغيره فلا يقع ما لم ينو
      [تقي الدين الحصني، كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، صفحة ٣٩٠]

  2. Assalamualaikum wr wb.
    1. Kalau hamil diluar nikah , apakah kita perlu untuk memperbarui nikah.

    2. Kalau suatu saat anak sudah dewasa dan mau Menikah apakah saya boleh jadi wali nikahnya.

    3. Kalau saya sudah tidak memberi nafkah selama 18bln dikarena saya ada dipenjara …. ? Apakah saya wajib memperbarui Nikah dgn istri saya.

  3. Assalamualaikum,mohon maaf mau tanya ustadz…utk praktek tajdidunnikah bagaimana ya…,mohon penjelasannya , Syukron Katsir

    1. Waalaikumsalam. sama seperti seseorang di kala ingin menikah. harus ada wali dari perempuan dan syarat-syarat yang lain.

  4. assalamualaikum, maaf mau bertanya ustdz…..apakah ada kitab yang menelaskan tentang kayfiah dalam tajdidul nikah?

  5. Assalamu Alaikum ….
    Saya dari Magelang ..
    Mau tanya kalau akad nikah pertama dengan Kyi..
    Trus beberapa hari nikah dengan pengulu secara negara dengan tujuan legalitas,,, apakah akod yg kedua batal….?
    Terima kasih atas jawabanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses