Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia

Salah satu kebiasaan yang banyak dilakukan masyarakat menjelang Idul Adha ialah mempersiapkan hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Biasanya ini dilakukan oleh pihak keluarga untuk salah satu anggota keluarga atau kerabat yang meninggal dunia. Sementara sewaktu masih hidup belum pernah berkurban.

Imam Ibn Hajar al-Haitami menegaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj demikian:

(وَلَا) تَجُوزُ وَلَا تَقَعُ أُضْحِيَّةٌ (عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا)

“Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Tuhfah al-Muhtaj, IX/368)

Alasan yang mendukung pendapat ini adalah kurban adalah ibadah yang membutuhkan izin. Karenanya, izin orang yang berkurban mutlak diperlukan untuk menjadikan kurbannya sah. (Nihayah al-Muhtaj, VIII/144)

Namun terdapat pendapat yang mengatakan diperbolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal meski belum pernah berwasiat untuk dikurbani. Imam al-Qulyubi juga mengungkapkan:

وَقَالَ الرَّافِعِيُّ فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.