Salah satu kebiasaan yang banyak masyarakat lakukan menjelang Hari Raya Idul Adha adalah mempersiapkan hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Biasanya hal ini pihak keluarga lakukan untuk salah satu anggota keluarga atau kerabat yang meninggal dunia. Yang sewaktu hidupnya belum pernah berkurban.
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Imam Ibn Hajar al-Haitami menegaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj demikian:
(وَلَا) تَجُوزُ وَلَا تَقَعُ أُضْحِيَّةٌ (عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا)
“Tidak boleh dan tidak sah kurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Tuhfah al-Muhtaj, IX/368)
Baca juga: Niat Dan Tata Cara Puasa Tarwiyah dan Arafah
Alasan yang mendukung pendapat ini adalah kurban adalah ibadah yang membutuhkan izin. Karenanya, izin orang yang berkurban mutlak diperlukan untuk menjadikan kurbannya sah. (Nihayah al-Muhtaj, VIII/144)
Khilaf Ulama
Namun terdapat pendapat Ulama yang mengatakan bahwasannya boleh kita kurban untuk orang yang sudah meninggal meski belum pernah berwasiat untuk dikurbani. Imam al-Qulyubi mengungkapkan:
وَقَالَ الرَّافِعِيُّ فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ
“Imam ar-Rafi’i berpendapat: hendaklah (kurban untuk orang meninggal) tetap sah untuknya meskipun ia tidak berwasiat akan hal tersebut. Karena pada dasarnya kurban merupakan bagian dari sedekah.” (Hasyiah al-Qulyubi ‘ala Al-Mahalli, IV/256)
Baca juga: Tata Cara Ziarah Maqam Rasulullah
Bahkan imam an-Nawawi menegaskan dalam karyanya, Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab:
وَأَمَّا التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
“Adapun kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII/406)
Baca juga: Waktu-Waktu Terbaik Membaca Al-Qur’an Menurut Imam an-Nawawi
Dengan demikian, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia apabila ia pernah berwasiat untuk kurban setelah ia meninggal, maka semua ulama berpendapat bahwa kurbannya sah. Namun apabila tidak berwasiat demikian, maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Menurut sebagian ulama tidak sah dan menurut sebagian ulama lainnya sah.
WaAllahu a’lam.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





