Bolehkah Berkurban Sekaligus Aqiqah?

kurban sekaligus aqiqah

Dengan berbagai motif alasan, niat kurban sekaligus aqiqah banyak kita temui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam masalah ini perlu kita bahas. Karena terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hal ini.

Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

Pendapat Ulama yang Tidak Memperbolehkan Kurban Sekaligus Aqiqah

Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat bahwasannya membarengkan kurban dan aqiqah sekaligus, hukumnya tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam kitabnya Tuhfah al-Muhtaj beliau menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأُضْحِيَّةِ الضِّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنْ الْعَقِيقَةِ الضِّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِلَ

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Baca juga: Niat Dan Tata Cara Puasa Tarwiyah dan Arafah

Dalam fatwanya, Imam Ibnu Hajar juga menegaskan mengenai permasalahan membarengkan kurban dan aqiqah sekaligus:

أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ فِي ذَلِكَ لِأَنَّ كُلًّا مِنْ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ مِنْهَا غَيْرُ الْمَقْصُودِ مِنْ الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عَنْ النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عَنْ الْوَلَدِ

“Sesungguhnya permasalahan itu tidak bisa saling gabung. Karena masing-masing dari kurban dan aqiqah memiliki kesunahan,  sebab, dan tujuan tersendiri yang tidak sama antara yang satu dengan yang lain. Karna kurban sebagai tebusan untuk diri sendiri dan aqiqah sebagai tebusan dari anak yang dilahirkan.” (Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, IV/256)

Baca juga: Waktu-Waktu Terbaik Membaca Al-Qur’an Menurut Imam an-Nawawi

Pendapat Ulama yang Memperbolehkan Kurban Sekaligus Aqiqah

Namun Imam ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah dalam permasalahan kurban dan aqiqah sekaligus. Dalam kitab Nihayah al-Muhtaj beliau menjelaskan:

وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal ini berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Baca juga: Menirakati Anak yang Mondok: Agar Betah dan Sukses

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana dalam kaidah fikih:

إذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

3 thoughts on “Bolehkah Berkurban Sekaligus Aqiqah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses